BERITA
Penodaan Agama, Dokter Otto Siap Menghadapi Tuntutan Jaksa
"“Seperti yang saya sampaikan di persidangan tadi, kenapa tuntutan ditunda,""
Teddy Rumengan
KBR, Balikpapan– Sidang penodaan agama dengan agenda pembacaan tuntutan yang rencananya dibacakan hari ini di Pengadilan Negeri Balikpapan terpaksa ditunda. Jaksa Penuntut Umum Rahmad Isnaini mengatakan, sidang ditunda karena materi tuntutan belum selesai. Rencananya, sidang akan kembali digelar Senin (10/07) pekan depan.
Dalam kasus itu, Otto Rajasa (40) seorang dokter menjadi tersangka karena dianggap melakukan penodaan agama melalui media sosial. Dokter di salah perusahaan swasta di Kota Balikpapan terjerat kasus
karena postingannya di media social yang mengkritisi aksi
212 di Jakarta. Oto didakwa pasal berlapis Undang-undang ITE Nomor 11 Tahun 2008 yakni pasal 28 (2) jo pasal 45 ayat 2 dengan ancaman 6 tahun dan pasal 156a dengan ancaman 5 tahun penjara.
“Seperti yang saya sampaikan di persidangan tadi, kenapa tuntutan ditunda, karena tuntutan belum selesai. Kalau dengar pertanyaan hakim silahkan saja, tapi jawaban saya seperti itu tuntutan belum selesai,” ujar Rahmad Isnaini, Rabu (06/07).
Dokter Oto usai sidang mengatakan, siap menghadapi pembacaan tuntutan. Dia juga melalui kuasa hukumnya telah menyusun pledoi yang akan dibacakan 17 Juli mendatang.
Editor: Rony Sitanggang
- Jaksa Penuntut Umum Rahmad Isnaini
- Penodaan agama
- Dokter Otto Rajasa
Komentar
KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!