NASIONAL

Pemerintah dan DPR Sepakat RUU KIA Dibawa ke Paripurna

"Delapan dari sembilan fraksi setuju RUU KIA dibawa ke paripurna. "

Shafira Aurel

Pemerintah dan DPR Sepakat RUU KIA Dibawa ke Paripurna
Ketua Komisi VIII DPR, Ashabul Kahfi saat pembahasan RUU KIA dengan pemerintah di Gedung DPR, Jakarta, Senin, 25 Maret 2024. Foto: dpr.go.id

KBR, Jakarta- Komisi bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (VIII) DPR dan pemerintah sepakat membawa Rancangan Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA) akan dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan menjadi undang-undang.

Ketua Komisi VIII DPR, Ashabul Kahfi mengatakan kesepakatan ini diambil berdasarkan hasil musyawarah bersama pemerintah.

Dalam kesepakatan, terdapat delapan dari sembilan fraksi setuju RUU KIA dibawa ke paripurna. Yakni, Fraksi PDIP, Gerindra, Golkar, PKS, Demokrat, PPP, PAN, PKB. Sedangkan Fraksi Partai Nasdem tidak menghadiri rapat dan tidak memberikan pandangan sedikitpun terkait hal ini.

"Pengambilan Keputusan atas Rancangan Undang-Undang tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada fase 1000 hari pertama kehidupan yang akan ditetapkan berdasarkan musyawarah untuk mufakat. Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada 1000 hari pertama kehidupan dapat disetujui ?," ujar Ashabul, dalam rapat bersama pemerintah di Komisi VIII DPR, Senin, (25/3).

"Setuju," jawab peserta rapat.

"Bismillahirrahmanirrahim," ucap Ashabul.

Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesejahteraan Ibu dan Anak dibuat untuk meningkatkan perlindungan keluarga di Indonesia. Antara lain berisi penguatan hak ibu dan anak pada fase 1.000 hari pertama anak.

Undang-undang ini juga akan mengatur cuti ayah bagi istrinya yang melahirkan. RUU KIA diharapkan menciptakan akses lebih baik terhadap layanan pemberdayaan ekonomi keluarga

RUU Inisiatif DPR

Sebelumnya, RUU KIA ini telah disepakati sebagai RUU inisiatif DPR pada 30 Juni 2022. Putusan itu disampaikan Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad dalam Rapat Paripurna ke-26 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2021-2022 di Kompleks Parlemen, Senayan.

"Sidang dewan yang terhormat, dengan demikian kesembilan fraksi telah menyampaikan pendapat fraksinya masing-masing dan kami menanyakan kepada sidang dewan yang terhormat, apakah Rancangan Undang-Undang tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak dapat disetujui menjadi RUU usul inisiatif DPR RI? Setuju! (jawab peserta rapat)," ujar Dasco dalam Rapat Paripurna DPR, Kamis, (30/6//2022).

Cuti Ayah

Nantinya RUU KIA akan mengatur tentang cuti melahirkan enam bulan bagi ibu yang bekerja, dan pemberian hak cuti suami untuk mendampingi istri selama 40 hari.

Anggota Badan Legislasi DPR, Luluk Nur Hamidah mengatakan, RUU KIA telah disepakati dalam rapat badan legislasi dan disetujui tujuh fraksi di parlemen.

Usulan awal RUU tersebut bersal dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), dengan mempertimbangkan kesejahteraan ibu dan anak sebagai satu kesatuan untuk memastikan pembangunan pemerintah di semua itu sektor bisa berjalan.

Baca juga:

Editor: Sindu

  • RUU KIA
  • Rancangan Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak
  • DPR

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!