NASIONAL

OJK: Pinjol Uang Kuliah di ITB Kantongi Izin

" OJK akan terus melakukan pengawasan terhadap perguruan tinggi yang memiliki kerja sama dengan pelaku usaha jasa keuangan (PUJK)."

Heru Haetami

Pinjol
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan, Mahendra Siregar saat memberikan keterangan di Acara KSSK (30/1/2024). (Foto: Screenshot Youtube Kemenkeu RI)

KBR, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memanggil fintech peer-to-peer (P2P) lending yakni PT Inclusive Finance Group atau Danacita terkait pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) di Institut Teknologi Bandung (ITB).

Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar mengatakan, pemanggilan itu untuk mendalami ada atau tidaknya pelanggaran yang dilakukan Danacita sebagai pelaku Pinjol.

"Kami sebagai regulator telah memanggil PT Danacita ini untuk mendalami apakah ada hal-hal yang dilanggar terkait dengan proses penetapan pihak yang dapat diperkenankan untuk melakukan pinjaman dan apakah ada hal-hal yang dianggap berkaitan dengan langkah-langkah terkait dengan pengembalian dari utang itu," kata Mahendra dalam Konferensi Pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), Selasa (30/1/2024).

Mahendra mengeklaim, OJK akan terus melakukan pengawasan terhadap perguruan tinggi yang memiliki kerja sama dengan pelaku usaha jasa keuangan (PUJK). Kendati demikian, Mahendra menyebut penggunaan fasilitas pinjaman dari peer to peer lending merupakan pilihan yang ditetapkan atau dilakukan oleh masing-masing mahasiswa.

"Kami terus akan melakukan pengawalan terhadap hal ini dan secara langsung juga meminta kepada perusahaan bersangkutan untuk tetap memperhatikan dan menjalankan dengan baik seluruh proses kehatihatian dalam penyaluran pembiayaannya. Yang lebih penting lagi juga adalah meningkatkan edukasi kepada mahasiswa mengenai hak kewajiban dan risiko dari konsumen tentu termasuk juga tengahkan aspek perlindungan konsumen," katanya.

Sementara itu, terkait sanksi atas kerja sama perguruan tinggi dengan pelaku pinjol, Deputi Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK, Sardjito menegaskan bahwa lembaganya tidak akan masuk dalam wilayah kebijakan ITB.

"Semua kembali kepada diskresi ITB. Danacita adalah pinjol yang berizin dari OJK," kata Sardjito kepada KBR, Selasa (30/1/2024).

Fasilitas Pendanaan UKT Mahasiswa

Berdasarkan keterangan pihak Danacita, kerja sama antara Danacita dengan ITB resmi dilakukan dalam upaya menyediakan fasilitas pendanaan UKT mahasiswa.

Kerja sama tersebut dilakukan dalam rangka memberikan pilihan solusi bagi mahasiswa yang kesulitan melakukan pembayaran UKT. Pinjaman baru diberikan jika terdapat pengajuan dari mahasiswa yang bersangkutan, dan telah melalui proses analisis kelayakan oleh Danacita.

Berdasarkan penelitian OJK, manfaat ekonomi (suku bunga) yang dikenakan oleh Danacita telah sesuai dengan SEOJK Nomor 19/SEOJK.06/2023. Pinjol Danacita menetapkan bunga 0 persen hingga 1,75 persen per bulan untuk utang biaya pendidikan di ITB

Danacita merupakan Penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) yang telah memperoleh izin legal dari OJK pada 2 Agustus 2021. Bisnis utamanya memberikan layanan pembiayaan pendidikan.

Baca juga:

- OJK: Stabilitas Jasa Keuangan Terjaga di Tengah Perlambatan Ekonomi Global

- Asosiasi UMKM Minta Pemerintah Evaluasi Prosedur KUR

Kerja sama ITB dengan Danacita ini mendapat protes mahasiswa.

Editor: Fadli

  • Pinjol
  • ITB
  • UKT
  • Mahendra Siregar
  • #OJK

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!