NASIONAL

Mencegah Politisasi Bansos di Pilkada 2024

"Politisasi bansos terus jadi polemik dalam penyelenggaraaan Pemilu lalu. Masalah ini menjadi kekhawatiran bagi pemilihan kepala daerah serentak yang akan digelar Oktober mendatang. "

Hoirunnisa

Mencegah Politisasi Bansos di Pilkada 2024
Warga antre saat penyaluran bantuan sosial bansos cadangan beras pemerintah di Bogor, Jawa Barat, Selasa (12/3/2024). (Foto: ANTARA/Arif Firmansyah)

KBR, Jakarta - Mahkamah Konstitusi menyatakan dalil adanya politisasi bantuan sosial pemerintah untuk pemenangan Prabowo-Gibran tidak beralasan. 

Tuduhan politisasi bansos disampaikan kubu pasangan capres Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud MD, dalam sidang sengketa pemilu presiden.

Mahkamah Konstitusi dalam putusannya kemarin menolak permohonan sengketa pemilu yang diajukan dua pasangan calon itu.

Meski begitu, dalam putusannya, MK merekomendasikan perlu adanya pengaturan jelas tentang tata kelola penyaluran bansos menjelang pemilu, agar tidak dianggap sebagai tindakan untuk kepentingan elektoral tertentu.

Hakim Konstitusi Saldi Isra punya pandangan lebih keras. Dalam pendapat berbeda atau dissenting opinion, Saldi Isra mengatakan pembagian bansos menjelang pemilu perlu diantisipasi serius di masa mendatang.

"Secara pribadi sebagai hakim saya memiliki keyakinan yang berbeda dengan sebagian hakim yang lain. Dalam hal ini terdapat fakta persidangan perihal pemberian atau penyaluran Bansos atau sebutan lainnya yang lebih masif dibagikan pada rentang waktu yang berdekatan, atau berhimpitan dengan pemilu. Praktek demikian merupakan salah satu pola yang jamak terjadi untuk mendapatkan keuntungan dalam pemilu. Dengan demikian saya berkeyakinan bahwa dalil pemohon terkait dengan politisasi Bansos beralasan menurut hukum," ucapnya.

Baca juga:

Sorotan penyaluran bansos menjelang pemilu juga datang dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan apabila ditemukan anggaran bansos meningkat signifikan menjelang pemilu atau Pilkada maka patut dicurigai. Bisa jadi itu untuk kepentingan kemenangan calon petahana atau kerabat kepala daerah yang ikut pilkada.

Alex Marwata mengatakan perlu ada aturan terkait penyaluran bansos di momen pemilu.

“Alangkah baiknya mungkin lewat Perda atau apapun, Kemendagri sebetulnya mungkin kan? supaya dua bulan sebelum Pilkada enggak ada lah penyaluran bansos dan lain sebagainya. setop. itu. khawatirnya itu tadi, dipolitisasi. Kan enggak fair (adil) kalau petahana atau kerabatnya kemudian mencalonkan diri kemudian melakukan kampanye dengan menggunakan bansos dan lain sebagainya,” ucap Alexander kepada awak media di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (20/3/2024).

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan dari temuan KPK, banyak warga memilih calon tertentu karena tergiur pemberian uang atau barang.

Sementara itu, Sekretaris PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto khawatir pada pilkada November mendatang akan terjadi praktik kecurangan, seperti yang diduga terjadi pada pemilu presiden lalu.

"PDI Perjuangan mengkhawatirkan bahwa berbagai praktik kecurangan pemilu presiden 2024 secara TSM, termasuk penggunaan sumber daya negara dan instrumen negara akan semakin mewarnai pelaksanaan Pemilu ke depan. Mengingat berbagai kecurangan pemilu presiden tahun 2004 yang dibiarkan akan cenderung diterapkan kembali dengan tingkat kerusakan terhadap nilai-nilai demokrasi yang semakin besar, dan mematikan prinsip kedaulatan rakyat di dalam menentukan pemimpin," kata Hasto dalam Rakornas Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI-P, Senin (22/4/2024).

Kalangan ahli pemilu dari Universitas Indonesia Titi Anggraini juga mendorong ada aturan jelas penyaluran bansos, agar polemik politisasi bansos saat pemilu tidak terjadi. 

Ia khawatir, politisasi bansos akan dilakukan oleh pejabat publik berlatar belakang politik.

"Untuk mencegah adanya replikasi atau efek domino persoalan politisasi dan penyalahgunaan Bansos untuk kepentingan politik elektoral. Maka dalam penyelenggaraan Pilkada ke depan harus ada pengaturan yang tegas dan jelas. Ada dua hal yang harus diatur, Bagaimanakah posisi pendistribusian Bansos di tengah tahapan Pemilu dan Pilkada, yang kedua bagaimana keterlibatan pejabat publik atau pejabat politik di dalam distribusi bansos," ujar Titi kepada KBR, Selasa (23/4/2024).

Titi Anggraini bahkan menyarankan DPR dan pemerintah merevisi Undang-undang Pilkada agar ada payung hukum yang kuat untuk menutup celah politisasi bansos.

Baca juga:

Editor: Agus Luqman

  • pilkada serentak
  • Pemilu 2024
  • politisasi bansos
  • Bansos
  • MK

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!