NASIONAL

LSI: Mayoritas Masyarakat Nilai Putusan MK Syarat Usia Capres-Cawapres Tidak Adil

"Hampir 60 persen menyatakan keputusan itu adalah keputusan yang sangat tidak adil"

Hoirunnisa

LSI: Mayoritas Masyarakat Nilai Putusan MK Syarat Usia Capres-Cawapres Tidak Adil
Ketua MK Anwar Usman (kanan) dan Hakim Saldi Isra (kiri) bersiap memimpin sidang putusan uji materi UU Pemilu, Senin (16/10/2023). ANTARA/Akbar Nugroho Gumay

KBR, Jakarta - Mayoritas masyarakat menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai syarat usia capres-cawapres tidak adil. Itu terungkap dari hasil survei Lembaga Survei Indonesia (LSI) yang digelar 16-18 Oktober 2023.

Peneliti LSI Djayadi Hanan menyebut, 57,6 persen responden yang mengetahui Ketua MK Anwar Usman adalah paman dari Gibran Rakabuming Raka, menilai putusan itu tidak adil.

"Tapi kita bisa lihat di situ, di kalangan masyarakat yang tahu bahwa ketua MK adalah adik ipar presiden, hampir 60 persen menyatakan keputusan itu adalah keputusan yang sangat tidak adil," ujar Djayadi dalam paparan survei bertajuk "Sikap Publik terhadap Putusan MK dan Dampaknya terhadap Dukung Politik dalam Pemilu 2024", Minggu (22/10/2023).

"Jadi dengan kata lain, kalau misalnya yang tahu ketua MK adalah adik ipar presiden itu semakin banyak, maka penilaian bahwa keputusan MK itu sangat tidak adil karena menguntungkan kepentingan keluarga presiden itu akan lebih banyak lagi. Atau paling tidak jumlahnya mayoritas," sambungnya.

Secara umum baik yang tahu maupun tidak tahu ketua MK merupakan adik ipar Presiden, sebanyak 40,1 persen menyatakan keputusan MK tidak adil.

Menurut Djayadi, keputusan MK itu cukup berisiko bagi Presiden Jokowi.

Meski begitu, sebanyak 49 persen responden tidak percaya Jokowi turut campur dalam putusan MK tersebut.

Baca juga:

Survei melibatkan 1.229 responden yang telah memiliki hak pilih. Penentuan sampel dilakukan dengan metode Random Digit Dialing (RDD).

Para responden diwawancarai melalui sambungan telepon. Batas toleransi kesalahan (margin of error) sekitar 2,9 persen pada tingkat kepercayaan 95 persen.

Sebelumnya, MK sebagian uji materi Undang-Undang Pemilu mengenai syarat batas usia capres-cawapres. Dalam putusannya, MK memperbolehkan seseorang di bawah usia 40 tahun menjadi capres-cawapres jika pernah menjabat kepala daerah yang dipilih melalui pemilu.

Editor: Wahyu S.

  • Mahkamah Konstitusi
  • Putusan MK
  • Gibran Rakabuming
  • #kabar pemilu KBR
  • #pemilu2024

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!