NASIONAL

Kenaikan HET Minyakita Bakal Memukul Daya Beli Masyarakat

"Jadi selain minyak goreng kan kita juga ketahui ada HET beras Bulog juga naik. Nah ini kan tentu akan menggerus alokasi belanja."

Astri Septiani

MinyaKita
Dok. Penjualan MinyaKita di Kudus Jateng. (Foto: ANTARA/Yusuf Nugroho)

KBR, Jakarta - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menyatakan, kenaikan harga eceran tertinggi (HET) MinyaKita menjadi Rp15.000 rupiah per liter akan semakin memukul daya beli masyarakat. Apalagi pada praktiknya, di lapangan, banyak yang menjual harga MinyaKita diatas HET.

Pengurus Harian YLKI, Agus Suyatno menyebut minyak goreng masuk ke dalam kategori kebutuhan pokok sehingga mestinya ada tiga aspek yang harus dipenuhi oleh pemerintah, yakni memastikan kemudahan memperoleh barang, menjamin keterjangkauan harganya, serta keamanan untuk dikonsumsi.

Ia menyebut harga minyak goreng dan sejumlah komoditas pangan lainnya akan memberikan efek domino dan memberatkan konsumen.

Berikut wawancara jurnalis KBR Astri Septiani dengan Pengurus Harian YLKI, Agus Suyatno (8/5/2024).

Pemerintah berencana menaikkan HET Minyakita Rp1.000, menjadi Rp15.000 per liter. Bagaimana pendapat YLKI? Apakah akan ada dampak yang signifikan terhadap konsumen?

Kenaikan harga eceran tertinggi minyak goreng minyak kita ini tentu akan menggerus alokasi belanja konsumen ya. Karena di saat mayoritas masyarakat kita kan pendapatannya saat ini stagnan atau bahkan cenderung menurun justru dihadapkan pada persoalan naiknya beberapa barang kebutuhan pokok.

Jadi selain minyak goreng kan kita juga ketahui ada HET beras Bulog juga naik. Nah ini kan tentu akan menggerus alokasi belanja.

Bahkan kenaikan ini berpotensi untuk memukul daya beli konsumen. Dan ini akan imbasnya itu akan berdampak pada meningkatnya inflasi. Ya ini yang tentu akan efek domino yang akan ditanggung konsumen.

Lantas apa yang mesti dilakukan pemerintah untuk memastikan kebijakan HET dipatuhi sembari berupaya menurunkan harga?

Ternyata secara faktual banyak yang dijual di atas harga eceran tertinggi. Nah kehadiran pemerintah untuk mengontrol ini kan yang dibutuhkan.

Jadi ketika pemerintah menetapkan harga eceran tertinggi itu juga wajib diimbangi dengan pengawasan yang ketat.

Jadi di pasar itu tidak terjadi kerancuan ketika ada harga eceran tertinggi tetapi ternyata di pasar itu harganya lebih dari harga eceran tertinggi. Kemana konsumen harus mengadu? Ini harus jelas, satu, bahwa pemerintah harus memastikan bahwa harga eceran tertinggi memang dipatuhi oleh pelaku usaha atau produsen.

Yang kedua konsumen diberikan akses ketika melihat ada pelanggaran terhadap harga eceran tertinggi. Selama ini konsumen tidak tahu ketika dia harus menebus harga melebihi harga eceran tertinggi, Konsumen tidak tahu kemana harus mengadu ke mana. Nah ini persoalan juga.

Baca juga:

Respons Pedagang Pasar terkait Rencana Kenaikan HET MinyaKita

Realisasi DMO MinyaKita Terjaga di Atas 35 Persen Sepanjang 2023

Editor: Fadli

  • Kemendag
  • CPO
  • Domestic Market Obligation
  • MinyaKita
  • Minyak Goreng

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!