NASIONAL

KemenPAN RB Berlakukan KDK dan KDR untuk Kelancaran Arus Balik

"Pengaturan KDR dan KDK dilakukan secara ketat dengan tetap mengutamakan kinerja organisasi dan kualitas pelayanan publik."

Hermawan Arifianto

KemenPAN RB Berlakukan KDK dan KDR untuk Kelancaran Arus Balik
Ilustrasi: Kemacetan saat mulai penerapan WFH atau KDK. Foto: ANTARA

KBR, Banyuwangi- Pemerintah menerapkan tugas kedinasan dari kantor (KDK) dan tugas kedinasan dari rumah (KDR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) demi kelancaran arus balik Lebaran.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) Abdullah Azwar Anas mengatakan, penerapan KDR dan KDK berlaku sejak Selasa-Rabu (16-17 April 2024). 

Ia mengeklaim, pengaturan KDR dan KDK dilakukan secara ketat dengan tetap mengutamakan kinerja organisasi dan kualitas pelayanan publik.

"Adapun instansi pemerintah yang berkaitan dengan administrasi pemerintahan dan layanan dukungan pimpinan WFH bisa dijalankan maksimal 50 persen dari jumlah pegawai yang teknisnya diatur instansi pemerintah masing-masing. Jadi, bisa 30 persen, 40 persen maksimal 50 persen," ujar Abdullah Azwar Anas saat menggelar konferensi pers di Banyuwangi, Sabtu, (13/4/2024).

Kata dia, sesuai arahan Presiden Jokowi, instansi yang berkaitan langsung dengan pelayanan publik tidak diberlakukan KDR atau KDK 100 persen. Semisal instansi kesehatan, keamanan dan ketertiban, serta penanganan bencana.

“Instansi yang langsung berkaitan dengan masyarakat tetap WFO 100 persen, seperti bagian kesehatan, rumah sakit, penjaga mercusuar, keamanan dan ketertiban,” ujar Abdullah.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) Abdullah Azwar Anas menambahkan, untuk instnasi yang terkait layanan pemerintahan dan dukungan pimpinan yang bisa menerapkan WFH paling banyak 50 persen. Di antaranya bagian kesekretariatan, keprotokolan, perumusan kebijakan, penelitian, analisis dan sebagainya

Sebelumnya kata dia, pemerintah menetapkan enam hari masa libur dan cuti bersama Lebaran 2024. Ditambah dengan libur akhir pekan 4 hari, maka total mencapai 10 hari.

PAN-RB juga telah berkoordinasi dengan Polri dan Kementerian Perhubungan terkait kebijakan pengaturan KDR dan KDK atau WFH dan WFO.

Baca juga:

Editor: Sindu

  • Arus Balik
  • KDR
  • KDK
  • WFO
  • WFH
  • PAN-RB

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!