BERITA

Suap Kasus Saiful Djamil, Pengadilan Tipikor Tolak Eksepsi Panitera

""Menyatakan sah surat dakwaan penuntut umum pada KPK sebagai dasar pemeriksaan. Dan mengadili tindak pidana korupsi atas nama terdakwa Rohadi.""

Randyka Wijaya

Suap Kasus Saiful Djamil, Pengadilan Tipikor Tolak Eksepsi Panitera
Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara Rohadi berjalan keluar ruang sidang usai sidang dengan agenda tanggapan jaksa di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (19/9). (Foto: Antara)



KBR, Jakarta- Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat menolak eksepsi atau nota keberatan Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi. Ketua Majelis Hakim, Sumpeno memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melanjutkan pemeriksaan saksi-saksi.

"Satu, Menyatakan nota keberatan atau eksepsi dari para penasehat hukum Rohadi tidak dapat diterima untuk seluruhnya. Dua, menyatakan sah surat dakwaan penuntut umum pada KPK sebagai dasar pemeriksaan. Dan mengadili tindak pidana korupsi atas nama terdakwa Rohadi. Tiga, memerintahkan penuntut pada KPK untuk melanjutkan pemeriksaan perkara terhadap Rohadi," kata Sumpeno di Pengadilan Tipikor Jakpus, Senin (26/09/2016).


Putusan sela tersebut dibacakan Sumpeno dalam sidang perkara suap vonis pedangdut, Saipul Jamil hari ini. Atas penolakan tersebut, kuasa hukum Rohadi, Alamsyah Hanafiah mengatakan akan melakukan pembelaan pada pokok perkara di persidangan.


"Pada prinsipnya kami akan menggabungkan dengan pokok perkara nanti," pungkas Alamsyah.


Nama Rohadi mencuat setelah terjerat operasi tangkap tangan (OTT) KPK, Mei lalu. Dia kepergok petugas KPK menerima suap Rp 250 juta dari tim kuasa hukum terdakwa kasus pelecehan seksual Saipul Jamil.

Dua pengacara Saipul Jamil adalah Berthanatalia Kariman dan Kasman Sangaji. Mereka diduga menyuap panitera tersebut untuk meringankan vonis terhadap kliennya.

Belakangan, Saipul Jamil dihukum 3 tahun penjara, lebih rendah dari tuntutan jaksa yakni, 7 tahun penjara. Dalam dakwaan Bertha disebut, Rp 250 juta itu akan diberikan untuk Ketua Majelis Hakim Ifa Sudewi.

KPK telah menetapkan empat tersangka dalam kasus suap perkara Saipul Jamil. Empat orang itu adalah Rohadi, Berthanatalia Ruruk Kariman, Kasman Sangaji dan kakak Saipul Jamil, Samsul Hidayatullah. Penyidik juga menyita uang Rp250 juta dan Rp700 juta dari hasil OTT.


Sebelumnya, panitera pengganti itu diketahui mempunyai sejumlah aset dalam jumlah fantastis di kampung halamannya, Indramayu. Ia memiliki rumah sakit swasta, klinik kecantikan serta tanah puluhan hektare. Puluhan hektare tanah itu rencananya akan dibangun menjadi  permukiman terpadu dengan fasilitas sekolah, supermarket hingga tempat wisata air.


Panitera pengganti itu juga diganjar dengan pasal berlapis. Di antaranya pasal pencucian uang, suap dan gratifikasi.  


Editor: Rony Sitanggang

  • suap Saipul Jamil
  • panitera Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara Rohadi
  • Ketua Majelis Hakim Sumpeno

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!