Menteri Desa: Ada Bupati Hambat Pencairan Dana Desa
Menteri Eko mengancam akan membawa ke ranah hukum apabila ada kepala daerah yang sengaja menghambat penlauran dana desa dari pemerintah pusat.
Selasa, 27 Sep 2016 10:00 WIB

Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Eko Putro Sandjojo. (Foto: ANTARA)
ARTIKEL TERKAIT
Setnov Divonis 15 Tahun Penjara, Denda dan Pencabutan Hak Politik
[Wawancara] Digugat Koruptor, Basuki Wasis: Fungsi Ahli Membuat Kasus Terang Benderang
KPK Beberkan Peran 3 Tersangka Korupsi Pengadaan Lahan RTH Bandung
Alasan Setnov Tolak Jadi Saksi Kasus Merintangi Penyidikan KPK
Pasal Penodaan Agama Biang Kerok
KBR, Trenggalek - Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi memastikan penyaluran dana desa tahap pertama tahun 2016 telah selesai 100 persen dan diterima oleh masing-masing desa.
Menteri Desa Eko Putro Sandjojo mengatakan, beberapa daerah yang sempat tersendat, seperti di wilayah Papua saat ini telah tersalurkan seluruhnya.
Namun Eko Putro mengakui, sejumlah persoalan di tingkat daerah sempat menghambat proses pencairan dana desa ke masing-masing pemerintah desa.
Baca: Banyak Dana Mengendap di Kas Daerah
Bahkan penyaluran dana desa sempat dimanfaatkan alat politik kepala daerah pasca pilkada.
"Ada contoh kasus di kabupaten tertentu, saya tidak sebutkan namanya. Mungkin karena pada saat pemilihan kepala daerah tidak mendukung bupatinya, sehingga desa itu dipersulit. Tapi sekarang saya libatkan media, KPK dan apabila ada persoalan saya tinggal perintahkan Dirjen untuk telepon Bupatinya, akan langsung dicairkan. Kalau sampai tidak (dicairkan), kami minta tolong penegak hukum," kata Menteri Eko di Trenggalek.
Menteri Eko mengancam akan membawa ke ranah hukum apabila ada kepala daerah yang sengaja menghambat penyaluran dana desa dari pemerintah pusat.
Guna menjamin penyaluran dana desa yang tepat waktu, Kementerian Desa menggandeng sejumlah pihak termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Editor: Agus Luqman
Komentar