BERITA

Tax Amnesty, Menkeu: Ada Pertukaran Informasi, Segera Deklarasikan Aset

""Kami sudah ada kesepakatan automatic exchange of information (AEOI). Daripada ketahuan nanti, sebaiknya sekarang""

Dian Kurniati

Tax Amnesty, Menkeu: Ada Pertukaran Informasi, Segera Deklarasikan Aset



KBR, Jakarta- Pemerintah mengingatkan wajib pajak (WP) yang memiliki harta  di luar negeri agar segera mendeklarasikan asetnya. Kata Menteri Keuangan Sri Mulyani deklarasi diperlukan seiring bakal diberlakukannya kesepakatan pertukaran informasi secara otomatis terkait data perpajakan.

Sri mengatakan, saat ini seluruh menteri keuangan di dunia sudah berkomitmen menjalankan kebijakan itu untuk memperkuat basis perpajakan di negara masing-masing. Sehingga, sebelum kebijakan itu berlaku, Sri mengingatkan para WP segera melaporkan asetnya ke Direktorat Jenderal Pajak melalui undang-undang pengampunan pajak atau tax amnesty.

"Sekarang dunia itu berkomitmen, jadi Bapak dan Ibu sekalian yang selama ini tenang-tenang saja uangnya ada di entah di mana, hati-hati karena kami sudah ada kesepakatan automatic exchange of information (AEOI). Daripada ketahuan nanti, sebaiknya sekarang karena rate-nya hanya 2 persen, 3 persen, dan 5 persen sesuai dengan undang-undang," kata Sri Mulyani di depan 10.000 peserta sosialisasi tax amnesty di Jiexpo Kemayoran, Senin (01/08/16).


Sri mengatakan, saat ini semua negara tengah menghadapi masalah serupa soal sulitnya mengejar para wajib pajak yang menyimpan asetnya di luar negeri. Sehingga, kini semua menteri keuangan di dunia sudah bersepakat untuk saling bertukar informasi tentang aset asing yang tersimpan di negaranya. Kata dia, bagi yang ketahuan menyembunyikan aset berkat automatic exchange of information, dalam Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, diancam denda 200 persen dari jumlah pajak yang kurang bayar.


Sri berujar, saat ini memang banyak wajib pajak yang menjalankan praktik curang seperti tranfer pricing. Namun, dalam Forum G20 dan OECD, para menteri keuangan sepakat tidak membiarkan ada praktik curang itu. Sehingga, kata Sri, mumpung saat ini pemerintah membuka kesempatan amnesti pajak, para WP bisa memanfaatkannya, bahkan dengan tawaran tarif yang rendah.


Hentikan Penyelidikan

Menteri Keuangan Sri Mulyani   telah menginstruksikan semua kantor wilayah Direktorat Jenderal Pajak untuk menghentikan semua pemeriksaan perpajakan karena kebijakan pengampunan pajak atau tax amnesty. Di depan 10 ribu prserta sosialisasi tax amnesty, Sri meyakinkan, sudah tidak ada lagi pemeriksaan di dalam instansi Direktorat Jenderal Pajak tentang dugaan pidana perpajakan.

Kata dia, penghentian penyelidikan perpajakan itu sudah sesuai dengan perundang-undangan dan untuk menarik minat para wajib pajak (WP) agar bersedia mendeklarasi atau merepatriasi asetnya.

"Ini termasuk penghentian pemeriksaan pajak, pemeriksaan bukti permulaan, dan tindak pidana perpajakan. Hari ini petugas pajak merasakan banyak WP yang sedang akan diperiksa atau sedang diperiksa mengatakan, "Saya akan ikut tax amnesty". Itu buat kami dilema, tapi tidak apa-apa, untuk menyukseskan tax amnesty, kami stop semua pemeriksaan," kata Sri di Jiexpo Kemayoran, Senin (01/08/16).


Sri mengatakan, Jumat pekan lalu dia sudah bertemu dengan kepala kantor wilayah Ditjen Pajak. Kata Sri, kepada para pegawai pajak itu, dia sudah memerintahkan agar semua pemeriksaan perpajakan terhenti. Dia mengatakan, meski sempat merasa dilema, tetapi perintah itu tetap terlaksana demi kesuksesan tax amnesty.


Sri berujar, kebijakan tax amnesty memerlukan dukungan dari semua wajib pajak yang merepatriasi atau mendeklarasikan asetnya. Kata dia, kebijakan itu tidak hanya untuk menambal Rp 165 triliun pendapatan negara dalam anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) 2016. Lebih dari itu, kata Sri, kebijakan tax amnesty akan membuat basis pajak lebih baik, sehingga penerimaan negara dari pajak akan terus meningkat setiap tahun.


Kebijakan tax amnesty sudah berlaku efektif selama dua pekan. Pada kebijakan itu, pemerintah memberikan kesempatan pada wajib pajaknya untuk mendeklarasikan atau merepatriasi asetnya di luar negeri. Dari program itu, pemerintah menargetkan pendapatan negara senilai Rp 165 triliun dalam anggaran pendapatan dan belanja negara perubahan (APBNP) 2016.


Editor: Rony Sitanggang

  • tax amnesty
  • Menteri Keuangan Sri Mulyani

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!