BERITA

Suap PN Jakpus, KPK Isyaratkan Buka Penyelidikan Baru

"Kasus itu akan disidangkan terlebih dahulu untuk mendapatkan fakta-fakta baru. "

Randyka Wijaya

Suap PN Jakpus, KPK Isyaratkan Buka Penyelidikan Baru
Ketua KPK Agus Rahardjo (tengah) bersama Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif (kiri), Saut Situmorang (kedua kiri), Basaria Panjaitan (kedua kanan), dan Alexander Marwata (kanan) berdiskusi dengan wartawan

KBR, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menerbitkan surat perintah penyelidikan baru dalam kasus suap Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan, kasus itu akan disidangkan terlebih dahulu untuk mendapatkan fakta-fakta baru.

Ia juga menambahkan hingga saat ini Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi, belum mengaku sebagai pengatur kasus peradilan.

"Belum ada pengakuan bahwa Nurhadi itu yang mengatur kasus apa itu kan belum ada pengakuan. Jadi oleh karena itu bahwa yang kita naikkan ke pengadilan itu kasus suapnya dulu. Jadi dalam waktu dekat kasus suapnya akan dinaikkan. Bahwa kita nanti akan mengeluarkan surat perintah penyelidikan baru, itu sangat dimungkinkan, sangat dimungkinan untuk kasus yang lainnya, yang kaitannya erat dengan kasus penyuapan ini," kata Agus Rahardjo di Gedung KPK Jakarta, Senin (13/06/2016).

KPK juga berjanji akan melindungi para penyidiknya, apabila ada ancaman kriminalisasi saat menangani kasus ini.

"Apakah kita siap dengan, istilah anda serangan balik itu tadi? Ya itu kan konsekuensi logis, kita pasti akan melindungi semua penyidik kita, semua staf kita, untuk menghadapi hal-hal seperti itu,"ujarnya.

Hingga saat ini KPK kesulitan dalam menghadirkan ajudan-ajudan Nurhadi. Mereka akan dimintai keterangan seputar hubungan Nurhadi dengan tersangka pemberi suap Doddy Aryanto Supeno. Ajudan Nurhadi terdiri dari empat anggota brimob dan seorang sopir.

"Kita melakukan koordinasi dengan Polri baik pimpinan ketemu maupun juga kita mengirim surat. Jadi mudah-mudahan dalam waktu yang tidak terlalu lama anggota Polri itu bisa dibantu untuk kita tanyai mengenai apa yang mereka ketahui," ujarnya.

Empat anggota brimob itu antara lain, Ari Kuswanto, Dwianto Budiawan, Fauzi Hadi Nugroho, dan Andi Yulianto. Belakangan, mereka dipindahtugaskan ke operasi Tinombala, Poso, Sulawesi Tengah.

Selain itu, keberadaan sopir Nurhadi, Royani juga masih menjadi misteri. Ia diketahui sudah dipecat sebagai PNS di MA lantaran tidak masuk kerja selama 46 hari. KPK mengklaim telah mengetahui posisi salah satu saksi kunci itu, namun hingga kini penyidik belum berhasil mendatangkan Royani ke gedung lembaga antirasuah.

Kelima ajudan Nurhadi itu, telah dua kali mangkir dari pemeriksaan KPK. Sesuai prosedur, penyidik dapat menjemput paksa lima saksi itu.

Sebelumnya, KPK telah menggeledah rumah dan kantor Nurhadi. Dalam penggeledahan itu, KPK telah menyita uang sejumlah Rp1,7 miliar dari berbagai pecahan mata uang dan sejumlah dokumen.

Hingga saat ini, KPK baru menetapkan dua tersangka suap di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Dua orang itu adalah Panitera PN Jakpus Edy Nasution dan Doddy Aryanto Supeno dari kalangan swasta.

Doddy pernah tercatat sebagai salah satu petinggi anak perusahaan Grup Lippo. Edy disangka menerima suap dari Doddy senilai Rp150 juta, dari total yang dijanjikan Rp500 juta. Suap itu diduga terkait perkara perdata perusahaan Grup Lippo yang disidangkan di PN Jakpus.

Editor: Sasmito

  • KPK
  • suap peradilan
  • Sekretaris Jenderal Mahkamah Agung (MA) Nurhadi
  • grup lippo

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!