HEADLINE

Putusan Sidang Rakyat Tragedi 65' Disiarkan di 5 Negara

"Ada sejumlah temuan yang semuanya masuk dalam Kejahatan Kemanusiaan"

Eli Kamilah

Putusan Sidang Rakyat Tragedi 65' Disiarkan di 5 Negara
International People's Tribunal 1965. Dok: IPT



KBR, Jakarta – Ketua Majelis Hakim Internasional People’s Tribunal 1965, Zakeria Jacoob umumkan putusan sidang kasus kejahatan HAM 1965 pada hari ini, Rabu (20/7/2016). Sebelumnya pengadilan rakyat ini digelar di Den Haag, Belanda pada November tahun lalu. "Putusannya nanti disiarkan di 5 negara, seperi Australia, Jerman, Belanda dan Kamboja," kata Koordinator IPT 1965, Nursyahbani Katjasungkana saat ditemui KBR di rumahnya, Selasa , 19 Juli 2016. 

Menurut Nursyahbani, ada sejumlah temuan yang semuanya masuk dalam Kejahatan Kemanusiaan. Temuan ini sesuai dengan dakwaan para Jaksa Penuntut, seperti pembunuhan massal, penyiksaan, pengasingan, dan kekerasan seksual. "Sesuai dakwaan tim jaksa yang menggunakan pasal kejahatan kemanusian dalam UU no. 26 tahun 2000," ungkapnya.

Sementara itu, Ketua Yayasan IPT 1965, Saskia Wieringa mengatakan, temuan tersebut tidak lepas dari dukungan peneliti di Indonesia, Australia, maupun Eropa. Menurutnya, sekitar 40 peneliti itu memberikan data-data baru atas peristiwa 1965. Proses pengumpulan hasil penelitian itu pun, sudah dilakukan sejak satu setengah tahun sebelum digelarnya IPT pada 10-13 November tahun lalu.

“Aku juga menulis. dari 40 orang itu separuh lebih dari Indonesia, sisanya dari Australia, AS, dan Eropa. Selain itu ada juga data dari Komnas HAM dan Komnas Perempuan yang sudah dipublikasikan," ungkapnya.

Penelitian tersebut, kata Saskia, menunjukan pola dengan rantai komando yang sama untuk menghabisi nyawa ratusan ribu anggota PKI maupun orang-orang yang dituding tersangkut PKI. "Meski belum lengkap, karena setiap daerah di Indonesia melakukan sesuatu seperti itu. Itu (hasil penelitian) cukup meyakinkan hakim kami," tuturnya.

Baca juga:

IPT 1965, Kingkin Rahayu: Yang Menyiksa Saya Namanya Lukman Sutrisna

IPT 1965, Ibu Intan: Setelah Ditangkap, Disiksa, Papa, Kakak dan 5 Anggota Keluarga Saya Hilang

Pengadilan Rakyat Internasional 1965, Martono: Tuntut Saya Mumpung Belum Mati 


International People’s Tribunal 1965 dibentuk pada 2014 untuk mengakhiri impunitas dalam kejahatan kemanusiaan yang terjadi pada dan setelah 1 Oktober 1965 di Indonesia. Sejak saat itu, aktivis HAM Indonesia dan internasional, anggota organisasi korban, eksil Indonesia dan peneliti menyiapkan pengadilan rakyat.

Sidang kasus ini berlangsung pada 10-13 November 2015 di Den Haag-kota yang dikenal sebagai kota internasional keadilan. Selama 4 hari, 7 hakim mendengarkan kesaksian fakta serta kesaksian para pakar, dan mempertimbangkan sebuah tuntutan oleh jaksa, berdasarkan penelitian mendalam dari lebih 40 peneliti dari Indonesia dan negara lainnya 


Editor: Quinawaty Pasaribu

  • IPT 1965
  • tragedi65

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

  • Wesley8 years ago

    segera Adili Tokoh pelanggar HAM dan pelaku Kejahatan Kemanusiaan di th.1965