HEADLINE

Pansus Angket Datangi Napi, Forum Guru Besar Datangi Istana Dukung KPK

Pansus Angket Datangi Napi, Forum Guru Besar Datangi Istana Dukung KPK

KBR, Jakarta- Forum Guru Besar Antikorupsi mendatangi Kantor Staf Kepresidenan (KSP) hari ini untuk menyatakan dukungan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Forum Guru Besar yang beranggotakan sekitar 400 guru besar diwakili oleh empat orang guru besar dari dua universitas yakni  Asep Saefuddin dan Sulistiono dari Institut Pertanian Bogor (IPB), serta Riris Sarumpaet dan Mayling Oey dari Universitas Indonesia (UI) berbincang langsung dengan Kepala KSP Teten Masduki.

Asep Saefuddin selaku juru bicara mengatakan, KPK adalah produk reformasi dan harus dipertahankan. Itu sebab, berbagai upaya pelemahan terhadap KPK seperti yang dipertontonkan oleh DPR harus ditolak.


"Sebenarnya kalau tendensi politisnya, harusnya mendukung apa yang dilakukan KPK dalam pemberantasan korupsi. Korupsi kan bagian dari hal yang sangat menjijikkan dan merusak masa depan bangsa. Bagaimana pembangunan bisa berjalan dengan baik, bagaimana subsidi bisa tepat sasaran kalau masih ada korupsi?" Kata Asep di KSP, Kamis (6/7/2017). 

Asep melanjutkan, "kalau itu masih dibiarkan dan KPK ingin menyetop perilaku-perilaku korup itu jangan sampai ada satu lembaga yang justru menahannya. Sebaiknya lembaga yang kita hormati, DPR itu, mendukung KPK bekerja lebh keras lagi."

Asep mengkritik langkah DPR yang menemui terpidana korupsi di lapas seperti yang dilakukan hari ini di Lapas Sukamiskin. Menurut dia, upaya ini pasti bias karena masukan diberikan oleh terpidana korupsi.


"Itu salah banget, secara metolodologi meminta suatu pendapat dari orang yang terpidana, itu bias jawabannya. Tidak ada manusia yang mengaku bahwa saya orang tidak baik. Jadi sebenarnya itu tidak dilakukan, karena kesimpulan jadi bias."


Selain, langkah menunjukkan dewan tidak menghormati proses peradilan yang telah berlangsung. Hal ini dikhawatirkan akan menjadi tendensi buruk di masa depan.


"Berarti tidak menghormati proses peradilan yang sudah berjalan, itu akan jadi tendensi tidak baik bagi lembaga-lembaga yang lainnya," Ujar dia.


Asep menuturkan, Kepala KSP Teten Masduki mengapresiasi dukungan yang diberikan oleh para guru besar. Namun, pemerintah tidak bisa intervensi karena hal ini merupakan domain legislatif.


"Pak Teten menyatakan kalau itu berjalan karena itu memang keputusan DPR ya silakan saja. Toh juga secara hukum tidak ada efek pada KPK," ujarnya.


Kendati begitu, menurut Asep, Teten menegaskan pemerintah tidak ingin KPK dilemahkan.


"Ingat kan pada tahun yang lalu diminta revisi undang-undang KPK, pemerintah punya hak untuk tidak melanjutkan. Jadi pemerintah tidak setuju Kalau KPK ini dilemahkan," tuturnya.


Di tempat berbeda, Pakar Hukum Pidana Universitas Indonesia Gandjar Laksmana Bonaprapta menilai, langkah Panitia Khusus (Pansus) Angket DPR mendatangi narapidana korupsi hanya untuk mencari bahan guna menyerang KPK. Menurut dia, apabila tujuan angket ingin memperbaiki sistem KPK, maka semestinya Pansus meminta keterangan dari para pengacara koruptor yang lebih paham hukum.


Memeriksa narapidana korupsi, kata dia, hanya akan mendapatkan informasi yang tak objektif.


"Kalau menemui narapidana sudah pasti subjektivitas. Tanya saja pengacaranya, pembelanya saat itu karena pengacara lebih paham soal hukum jadi lebih bisa bicara hukum, ketimbang bicara emosional. Lihat rekaman persidangan, rekaman suara, baru analisis dari situ," ungkap Gandjar saat dihubungi KBR, Kamis (6/7).


"Jadi kalau mereka menemui orang-orang ini, ya mereka memang menemui musuh-musuh KPK. Mereka hanya menemui orang-orang yang mereka mau, bukan mereka butuh," katanya lagi.


Kejanggalan lain, lanjut Gandjar, narapidana korupsi adalah orang yang proses hukumnya sudah inkrah. Artinya kata dia, sudah ada peran putusan pengadilan dalam proses hukum tersebut.


"Hakimnya yang menilai, alat bukti KPK, kuat. Apakah DPR mau menuding hakim pun diintervensi oleh KPK lewat alat bukti yang didapat dari paksaan, tekanan dan lain-lain?" Tanya dia.


Tahapan angket yang serba dipaksakan itu menurut Ganjar, memperkuat indikasi bahwa hak angket DPR dimanfaatkan untuk kepentingan tertentu. Sehingga dia pun menyebut, wajar apabila sebagian publik lantas menganggap kewenangan penyelidikan DPR itu hanya digunakan ketika 'zona nyaman' sebagian anggota parlemen terganggu dengan proses hukum oleh KPK.


"Misalnya, kenapa sih (Pansus) ngotot yang diperiksa Miryam, pintu masuknya dari situ? Kenapa tidak mulai dari saksi lain misalnya yang juga pernah diperiksa. Jadi kan saya menilai, oh ini besar kaitannya dengan e-KTP. Pendekatannya selalu perkasus."


Ditambah lagi, kata Gandjar, DPR memiliki rekam jejak buruk dalam upaya mendukung kerja KPK. Selama ini, lanjutnya, anggota parlemen seringkali hanya menginventarisi kelemahan KPK tanpa menyodorkan solusi perbaikan.


"Kita belum pernah dengar apa pemikiran mereka untuk memperkuat KPK. Bagaimana sih poin penguatan KPK oleh DPR, seperti apa konsep pemberantasan korupsi yang diinginkan DPR terutama melalui KPK. Apa yang harus dilakukan KPK, bagaimana strategi pemberantasan korupsi oleh KPK yang ada di kepala DPR," pungkas Gandjar.


Sementara itu Ketua Fraksi Partai Gerindra, Ahmad Muzani menilai agenda Pansus Hak Angket DPR memeriksa narapidana   terkesan ingin menyudutkan Komisi Pemberantasan Korupsi.


"Kami harap Pansus melakukan upaya-upaya penguatan terhadap KPK. Misalnya tentang mengapa KPK melakukan pengusutan ini dan itu. Sehingga kesannya imbang. Sekarang ini mengesankan bahwa beberapa agenda yang diselenggarakan oleh Pansus sepertinya agak menyudutkan Kuningan," kata Muzani di Gedung Nusantara II, Komplek Parlemen, Kamis (06/07/17).


Muzani mengatakan, Gerindra tidak setuju terhadap setiap langkah Pansus yang bertujuan untuk pelemahan terhadap KPK. Ia memastikan perwakilan Gerindra di Pansus akan mengawal kegiatan Pansus agar tetap pada koridornya.


"Kita lihat perkembangannya seperti apa," kata Dia.


Sementara itu, menurut anggota Pansus Angket KPK dari Fraksi PDIP, Junimart Girsang, kunjungan Pansus ke Lapas Sukamiskin untuk mengkonfirmasi beberapa hal. Ia mengatakan, di antaranya ada beberapa napi yang merasa dakwaan yang dijatuhkan pengadilan belum memenuhi rasa keadilan. Selain itu ada juga barang bukti yang masih disita hingga saat ini.


"Kita hargai segala penolakan, rujukan bahkan cercaan. Itu bagian demokrasi," kata Junimart.

Sebelumnya rombongan panitia khusus angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dipimpin oleh Agun Gunandjar tiba di Lapas Penjara Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, pada pukul 10.45 WIB. Kedatangan rombongan yang akan melakukan rapat dengar pendapat dengan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, I Wayan K. Dusak, untuk mengkonfirmasi laporan tentang adanya pelanggaran prosedur saat penyidikan dan penyelidikan narapidana tipikor.

Menurut anggota panitia khusus angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Masinton Pasaribu, jumlah berkas terkait pelanggaran prosedur penyidikan dan penyelidikan narapidana tipikor itu diklaim sudah sangat banyak.


"(laporannya) Ada yang dikasih obat saya tidak sebut nama nanti teman-teman juga tahu, ada yang diarah-arahkan, kami kan perlu yang namanya informasi, informasi kan kita harus dengar, maka kami harus kroscek maka kami kemari bener tidak informasi itu seperti itu," kata Masinton Pasaribu di Lapas Sukamiskin, Bandung, Kamis, 6 Juli 2017.


Masinton mengatakan dalam dengar pendapat ini belum diketahui akan dilakukan per napi atau keseluruhan napi tipikor yang berjumlah 473 orang. Dia menjelaskan rombongannya tidak akan memilah informasi secara khusus dari napi tipikor berdasarkan kasusnya.


Sementara itu Kepala Lapas Sukamiskin Bandung, Dedi Handoko, mengaku tidak mengetahui secara detail nantinya proses dengar pendapat tersebut.


"Nanti saja langsung ke panitia khusus angket KPK," kata Dedi.


Pada hari dengar pendapat di Lapas Sukamiskin, Bandung, puluhan jurnalis yang akan meliput tidak diperbolehkan untuk menyaksikannya.


Editor: Rony Sitanggang

  • Pansus Angket KPK
  • Forum Guru Besar Antikorupsi
  • Kepala Staf Kepresidenan Teten Masduki

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!