BERITA

Pembentukan Pansus Angket KPK di DPR Terancam Tak Punya Legitimasi Kuat

""Jika kuorum disepakati, harus semua fraksi ada. Tentu itu tidak bisa. Tapi kalau disepakati anggota saja, bisa juga. Tapi penuh kontroversi," kata Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan."

Ria Apriyani

Pembentukan Pansus Angket KPK di DPR Terancam Tak Punya Legitimasi Kuat
Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan. (Foto: dpr.go.id)


KBR, Jakarta - Pimpinan DPR belum bisa memastikan jadi tidaknya pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPR terhadap kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pembentukan Pansus masih menggantung, meski sidang paripurna DPR pada Jumat 28 April lalu sudah mengesahkan usulan penggunaan hak angket (hak penyelidikan) terhadap transparansi KPK dalam pemeriksaan korupsi proyek KTP elektronik.


Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan mengatakan jika enam fraksi penolak hak angket terhadap KPK tidak mengirimkan wakil ke Pansus, maka pembentukan Pansus hak angket tidak akan memiliki dasar hukum yang kuat.


Walaupun begitu, Taufik mengatakan, belum tentu juga pansus gagal dibentuk. Menurut politisi dari PAN itu, saat ini Badan Keahlian DPR masih mengkaji syarat-syarat pembentukan pansus. Jika nanti dinyatakan pansus bisa berjalan dengan kuorum anggota, maka hak angket masih bisa digulirkan. Namun jika itu dilakukan, ujar Taufik, hak angket yang digunakan akan rentan kontroversi.


"Aspek legitimasinya jadi lemah kalau hanya empat fraksi. Sah atau tidak itu tergantung sudut pandang yang mana. Jika kuorum disepakati, harus semua fraksi ada. Tentu itu tidak bisa. Tapi kalau disepakati anggota saja, bisa juga. Tapi penuh kontroversi," kata Taufik di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (4/5/2017).


Baca juga:


Taufik mengatakan nasib pembentukan Pansus angket KPK di DPR bergantung pada sikap akhir fraksi pada rapat paripurna pembukaan masa sidang pada 18 Mei mendatang. Saat itu nama-nama perwakilan yang dikirimkan fraksi akan diumumkan. Hingga saat ini, Fraksi PPP, PKB, Demokrat, Gerindra, PKS, dan PAN menyatakan tidak akan mengirim wakil ke Pansus Angket KPK.


Terkait pengambilan keputusan di paripurna yang ricuh, Jumat lalu, Taufik mengakui saat itu ia tidak berupaya menghalangi Fahri mengetok palu pengesahan penggunaan hak angket. Ia beralasan sesama pimpinan DPR ada kebiasaan untuk menghormati pemimpin sidang.


Rabu, 3 Mei lalu, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) melaporkan empat orang pemimpin DPR atas pengesahan penggunaan hak angket yang dinilai menabrak aturan. Taufik ikut dilaporkan karena dianggap membiarkan Fahri mengetok persetujuan paripurna tanpa menggubris suara penolakan dari fraksi Demokrat, Gerindra, dan PKB. Selain Taufik, Fahri, Setya Novanto dan Agus Hermanto ikut dilaporkan karena ikut memimpin sidang paripurna. MAKI tidak melaporkan Fadli Zon karena politisi Gerindra itu keluar dari sidang paripurna.


Hingga kini lobi-lobi masih terjadi. Jika pansus angket ini nantinya tetap terbentuk, berdasarkan ketentuan Undang-undang MPR, DPR, DPRD dan DPD, maka Pansus memiliki waktu 60 hari untuk melaporkan hasil kerjanya kepada forum paripurna. Apabila Pansus melewati waktu 60 hari maka penggunaan hak angket otomatis gugur.


Baca juga:


Editor: Agus Luqman 

  • hak angket e-ktp
  • DPR
  • Pansus E-KTP
  • korupsi
  • KPK
  • e-KTP
  • Proyek e-KTP
  • korupsi e-ktp

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!