BERITA

Pemerintah Naikkan Santunan Kecelakaan Dua Kali Lipat

""Kami melihat dari sisi keuangan PT. Jasa Raharja dimungkinkan menaikkan jumlah tanggungan kepada para penumpang yang mengalami kecelakaan, baik darat, laut, udara,""

Dian Kurniati

Pemerintah  Naikkan Santunan Kecelakaan Dua Kali Lipat
Ilustrasi (foto: Antara)


KBR, Jakarta- Kementerian Keuangan menerbitkan beleid yang mengatur kenaikan santunan untuk kecelakaan dari Jasa Raharja sebesar 100 persen. Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan kenaikan santunan itu sudah mempertimbangkan kondisi keuangan Jasa Raharja.

Kata Sri, kenaikan nilai santunan itu tak dibarengi dengan menaikkan iuran dari masyarakat.

"Pada intinya sesudah delapan tahun, PT. Jasa Raharja dalam kelola keseluruhan santunan kecelakaan, kami melihat dari sisi keuangan PT. Jasa Raharja dimungkinkan menaikkan jumlah tanggungan kepada para penumpang yang mengalami kecelakaan, baik darat, laut, udara, baik dalam situasi mengalami luka-luka bahkan sampai dengan meninggal," kata Sri di kantornya, Senin (13/02/17).


Sri mengatakan, ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 15 tahun 2017 tentang Santunan dan Iuran Wajib Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Penumpang Umum di Darat, Sungai/Danau, Feri/Penyeberangan, Laut, dan Udara, serta PMK nomor 316 tahun 2017 tentang Besar Santunan dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. Sri berkata, PMK yang dia terbitkan menyatakan santunan dua kali lipat itu berlaku pada tiga bulan ke depan, atau 1 Juli 2017. Namun, Sri meminta Jasa Raharja mempercepat persiapannya, karena ingin itu berlaku setidaknya pada sepekan sebelum Lebaran.


Dengan aturan ini santunan untuk masyarakat yang kecelakaan hingga meninggal (ahli waris) naik dari Rp 25 juta menjadi Rp 50 juta, cacat tetap naik dari Rp 25 juta menjadi Rp 50 juta, biaya perawatan luka-luka maksimal naik dari Rp 10 juta menjadi Rp 20 juta. Selain itu, kini ada pula penggantian biaya P3K dari tidak ada menjadi Rp 1 juta, penggantian biaya ambulans dari tidak ada menjadi Rp 500 ribu, serta biaya penguburan (jika tidak ada ahli waris) naik dari Rp 2 juta menjadi Rp 4 juta.


Adapun pada angkutan udara tidak banyak yang berubah karena dari santunan meninggal dunia, cacat tetap, biaya perawatan luka-luka, dan penguburan jumlahnya sebelum perubahan PMK sudah sama dengan angkutan umum di darat, sungai/danau, feri/penyeberangan, dan laut. Sri berkata, yang berubah hanya biaya P3K dan ambulans yang sebelumnya tidak ada menjadi Rp 1 juta dan Rp 500 ribu.

Sementara itu, untuk santunan dan sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan, perubahannya juga sama dengan angkutan umum darat, laut, dan udara, terutama untuk meninggal dunia, biaya P3K, dan ambulans.


Editor: Rony Sitanggang

  • Menteri Keuangan Sri Mulyani
  • Asuransi Kecelakaan

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!