BERITA

Pakar Hukum Pidana: Saksi Pelapor Kasus Ahok Tak Bernilai

" Hibnu Nugroho mengatakan para saksi tersebut tidak memenuhi unsur kaidah doktrin saksi dalam ilmu hukum. Antara lain, bahwa saksi adalah apa yang dilihat, apa yang didengar dan apa yang dialami."

Muhamad Ridlo Susanto

Pakar Hukum Pidana: Saksi Pelapor Kasus Ahok Tak Bernilai
Sidang Pengadilan Negeri Jakarta Utara dalam kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama, Selasa (10/1/2017). (Foto: ANTARA)


KBR, Purwokerto – Pakar hukum acara pidana dari Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto, Prof Hibnu Nugroho menganggap saksi pelapor yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), memberikan keterangan tidak bernilai.

Hibnu Nugroho mengatakan para saksi tersebut tidak memenuhi unsur kaidah doktrin saksi dalam ilmu hukum. Antara lain, bahwa saksi adalah apa yang dilihat, apa yang didengar dan apa yang dialami.


Sementara ini, saksi-saksi yang diajukan JPU sebagai saksi pelapor tidak ada satu pun yang berada di lokasi pidato Ahok. Sehingga prasyarat kesaksian tidak terpenuhi, yaitu prasyarat relevansi, dipercaya dan nilai keterangan dan memiliki beban (nilai) bukti kuat.


Mencermati saksi pelapor yang telah diajukan hingga ini Hibnu menganggap kesaksian itu menjadi tak bernilai. Hakim mestinya mengabaikan kesaksian para saksi pelapor tersebut.


Nemun begitu, Hibnu menjelaskan bahwa dalam pengadilan kesaksian pelapor hanyalah satu dari beberapa alat bukti yang bisa digunakan dalam pembuktian. Sedangkan bukti lainnya itu meliputi kesaksian ahli, petunjuk, dan barang bukti.


"Kita kembali ke doktrin saja. Doktrin itu, yang namanya saksi, terutama kan apa yang dia dengar, dia lihat dan dia alami. Begitu. Kalau dia tidak melihat dan tidak melihat ya jadi tidak bernilai. Karena dalam pemahaman saksi itu, ada yang disebut relevansi. Kedua, dipercaya. Dan keterangan itu juga harus mempunyai beban bukti yang kuat. Doktrin menyatakan bahwa apa yang dia lihat apa yang didengar dan apa yang dialami. Ya kalau kemarin tidak mempunyai  (nilai) ya berarti harus diabaikan. Jaksa harus mengajukan bukti-bukti lain yang cukup akurat," kata Hibnu Nugroho, Selasa (10/1/2017).


Baca:


Hibnu Nugroho mengaku terkejut dengan saksi-saksi yang diajukan JPU pada sidang keempat Ahok dengan agenda keterangan saksi-saksi, pada persidangan pekan lalu. Pada mulanya, Hibnu memperkirakan Jaksa akan mengajukan saksi-saksi yang akurat. Namun, ternyata yang diajukan adalah saksi-saksi pelapor yang tak memenuhi kualifikasi doktrin saksi.


Hibnu menganggap proses hukum yang dialami Ahok di luar kebiasaan. Hal ini bisa dilihat waktu penyelidikan, penyidikan dan pelimpahan ke kejaksaan dan pengadilan yang super cepat. Tetapi ia mengaku tak hendak menilai dari kecepatan proses hukumnya, melainkan dari fakta-fakta yang tersaji di pengadilan.


Editor: Agus Luqman 

  • dugaan penistaan agama
  • Basuki Tjahaja Purnama
  • Ahok
  • saksi pelapor
  • keterangan saksi

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!