BERITA

Dikritik Lindungi Kolega soal Penyelewengan Anggaran, Ini Pernyataan Ketua Komnas HAM

Dikritik Lindungi Kolega soal Penyelewengan Anggaran, Ini Pernyataan Ketua Komnas HAM


KBR, Jakarta
- Komisi Nasional Hak Asasi Manusia bakal memutuskan sanksi yang akan dijatuhi kepada jajarannya yang terbukti menyelewengkan anggaran negara, pada awal Desember mendatang.

Ketua Komnas HAM Imdadun Rahmat mengatakan keputusan itu berdasarkan habisnya masa kerja Dewan Kehormatan yang khusus dibentuk untuk menyelediki penyelewengan anggaran berdasarkan temuan BPK tersebut.


Saat ini, kata dia, dewan kehormatan yang sudah dibentuk sejak empat bulan lalu itu masih menyelidiki kasus tersebut.


"Ya kan kita sudah secara terbuka menyampaikan itu kepada wartawan yang nanya, kita tidak menutup-nutupi. Jadi Komnas HAM telah membentuk Dewan Kehormatan untuk memeriksa keterlibatan anggota Komnas HAM. Dewan ini bertugas untuk meneliti lebih lanjut sebenarnya siapa yang bertanggung jawab terhadap penyelewengan keuangan tersebut, di tingkat Kesekjenan dan staf-staf birokrasi Komnas gitu," kata Imdadun kepada KBR saat dihubungi lewat sambungan telepon, Rabu (19/10/2016).


Salah satu anggota Komnas HAM yang diduga terlibat adalah Dianto Bachriadi. Dianto mengajukan anggaran sewa rumah dinas fiktif sebesar Rp330 juta selama tiga tahun. Dianto sudah dinonaktifkan sejak September lalu.


Baca: Komnas HAM Klaim Kasus Penyelewengan Anggaran Tak Ganggu Penanganan Kasus Pelanggaran HAM


Selain itu, Komnas HAM juga membentuk tim internal untuk membantu penyelidikan Dewan Kehormatan dalam kasus penyelewengan anggaran negara di lembaga itu.


Dia juga membuka kesempatan seluas-luasnya kepada semua pihak untuk memberikan masukan atau temuan terkait kasus tersebut untuk dijadikan pelengkap data Dewan Kehormatan dan tim internal bentukan Komnas HAM. Dengan begitu permasalahan ini bisa diselesaikan secara objektif.


"Kami minta semua masukan baik bagi Dewan Kehormatan yang kebetulan ketuanya saya sendiri, untuk kemudian di bulan Desember kita ambil keputusan. Karena Rapat Paripurna mengamanatkan kepada Dewan Kehormatan untuk mengambil sikap akhir di Bulan Desember. Jadi kita menunggu masukan-masukan dari teman-teman," ucapnya.


Imdadun juga memberikan peringatan keras kepada semua kepala biro yang ada di Komnas HAM. Biro-biro yang tersangkut nota fiktif dan palsu harus bertanggung jawab atas kerugian negara yang terjadi. Mereka pun harus mengembalikan uang sejumlah kerugian negara yang ditaksir oleh BPK.


Anggaran Fiktif


Sebelumnya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI merilis hasil pemeriksaan keuangan terhadap Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) di tahun 2015.


Kesimpulannya, BPK menyatakan disclaimer atau BPK menolak memberikan opini atas laporan keuangan Komnas HAM. BPK menilai, sejumlah bukti keuangan Komnas HAM belum lengkap.


Hasil pemeriksaan yang ditandatangi pada 24 Mei 2016 itu menunjukkan sejumlah kejanggalan. Misalnya, BPK menemukan sejumlah kegiatan fiktif, penyalahgunaan anggaran, kelebihan pembayaran honor dan proyek, serta laporan penggunaan uang tanpa bukti.


BPK menaksir ada kerugian negara dalam pengelolaan anggaran di Komnas HAM mencapai Rp1,19 miliar.


Kerugian negara berasal dari pelaksanaan kegiatan fiktif sebesar Rp820,25 juta rupiah, penyalahgunaan sewa rumah dinas anggota Komnas HAM sebesar Rp330 juta rupiah, pembayaran uang saku rapat di dalam kantor yang tidak sesuai ketentuan sebesar Rp22,37 juta rupiah, dan pembayaran honor pegawai yang tidak sesuai ketentuan sebesar Rp25,34 juta rupiah.


Sedikitnya BPK menemukan 585 nota fiktif senilai Rp680 juta rupiah lebih yang terbagi di tiga tempat, yakni di Jakarta sebanyak 464 nota fiktif senilai Rp634 juta rupiah lebih, di Ambon 101 nota fiktif senilai Rp36 juta rupiah lebih dan di Jayapura sebanyak 20 nota fiktif senilai Rp9 juta lebih.


Sedangkan untuk nota palsu, BPK menemukan 86 nota yang berasal dari Jakarta senilai Rp139 juta lebih.


Menuai Kecaman

Dugaan penyimpangan anggaran di Komnas HAM itu menuai kritik dari sejumlah pihak, termasuk LSM Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras).


Koordinator Badan Pekerja Kontras Haris Azhar mendesak Dewan Kehormatan Komnas HAM segera memanggil salah satu anggota Komnas HAM yang diduga menyelewengkan anggaran negara, yaitu Dianto Bachriadi.


Berdasarkan pemeriksaan BPK, Dianto mengajukan permintaan anggaran sewa rumah dinas sebesar Rp330 juta selama tiga tahun. Namun ternyata rumah dinas itu fiktif. Belakangan, setelah kasus itu mencuat, Dianto sudah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp330 juta.


Yang dikritik adalah pernyataan Ketua Komnas HAM Imdadun Rahmat, bahwa kasus itu sudah diselesaikan dengan pengembalian kerugian negara dan tidak perlu dilanjutkan ke ranah pidana.


"Kami tentunya menyesalkan pernyataan Ketua Komnas HAM, Imdadun Rachmat yang terkesan melindungi praktik-praktik kecurangan yang dilakukan oleh koleganya tersebut dengan menganggap permasalahan selesai hanya karena uang tersebut telah dikembalikan kepada Negara. Sikap tersebut menunjukkan ketiadaan keinginan untuk tetap menjaga Komnas HAM dari praktik-praktik tidak terpuji dan melanggar hukum yang dilakukan oleh anggotanya," kata Haris Azhar dalam keterangan yang diterima KBR.


Kontras menilai penyelewengan anggaran negara di Komnas HAM bakal menjadi catatan buruk bagi kinerja lembaga tersebut.


"(Mendesak) sanksi tegas berupa pemecatan atau pemberhentian secara tidak hormat terhadap setiap anggota Komnas HAM yang terbukti melakukan praktik-praktik kecurangan maupun penyelewengan keuangan milik Negara," lanjut Haris.


Sorotan juga datang dari Ketua Setara Institute Hendardi. Ia menilai praktik dugaan korupsi di Komnas HAM memalukan dan bisa berdampak serius pada upaya pemajuan HAM di Indonesia. Padahal sejak dibentuk di era Orde Baru, Komnas HAM justru tampil sebagai pembeda dan memainkan peran kunci dalam penegakan HAM di Indonesia.


"Sebaliknya dalam 10 tahun terakhir peran Komnas HAM nyaris tidak diperhitungkan dan memberikan pengaruh signifikan pada pemajuan HAM. Aktivisme Komnas HAM hilang setelah mendapat anggaran cukup dari negara dan birokratisasi dilakukan setidaknya 10 tahun terakhir," komentar Hendardi sebagaimana yang diterima KBR, Rabu (19/10/2016).


Hendardi menilai kasus penyelewengan keuangan di Komnas HAM harus tetap diproses hukum, sedangkan Komnas HAM harus diperkuat untuk mencegah kemunduran serius lembaga itu.


"Jangan sampai isu ini menjadi peluang dan kesempatan bagi kelompok-kelompok tertentu yang terobsesi sejak lama untuk membonsai Komnas HAM," kata Hendardi.


Editor: Agus Luqman 

  • Komnas HAM
  • audit BPK
  • anggaran negara
  • dugaan penyelewengan anggaran negara
  • Imdadun Rahmat
  • Dianto Bachriadi

Komentar (1)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

  • Pandapotan Lubis7 years ago

    Lebih baik dibubarkan saja Komnas HAM yg menjadi beban APBN apalagi terbukti ada komisonernya yg tersangkut tindak pidana korupsi. Komnas HAM tidak ada manfaat apa2 buat rakyat.