BERITA

Keterangan Palsu Dugaan Korupsi E-KTP, Miryam Bantah ada Tekanan

""Saya kan kooperatif kenapa dibikin DPO. Saya mangkir kan ada keterangan tertulis melalui lawyer saya," "

Ria Apriyani

Keterangan Palsu Dugaan Korupsi E-KTP, Miryam Bantah ada Tekanan
Tersangka kasus dugaan memberi keterangan palsu dalam persidangan KTP-Elektronik Miryam S Haryani menggunakan rompi tahanan KPK dikawal petugas ketika keluar dari Gedung Merah Putih, KPK, Jakarta, Senin (1/5) malam. (Foto: Antara)


KBR, Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa tersangka  pemberian keterangan palsu di sidang perkara KTP elektronik Miryam S. Haryani selama 6 jam. Usai pemeriksaan, politisi Hanura ini membantah menerima tekanan selama bersaksi.

"Tidak ada ya. Saya protes saja terhadap status DPO (Daftar Pencarian Orang) saya. Saya kan kooperatif kenapa dibikin DPO. Saya mangkir kan ada keterangan tertulis melalui lawyer saya," ujar Miryam usai keluar dari ruang pemeriksaan, Jumat (12/5).


Politisi Hanura ini enggan mengungkapkan materi pemeriksaan. Berdasarkan keterangan kuasa hukumnya Heru Andaska, Miryam diperiksa terkait keterangan pengacara Elza Syarief dan keterangan Miryam di persidangan korupsi KTP elektronik pada 23 Maret dan 27 Maret.

red


"(Siapa yang mencoret-coret BAP?) Saya tidak tahu. Karena Elza yang dalilkan ya, tanyakan pada Elza Syarief. Tapi menurut klien kami tidak seluruhnya yang disampaikan itu benar. (Berarti ada sebagian keterangan Elza yang benar?) Mungkin. (Yang mana?) Konfirmasi ke Bu Miryam atau Elza saja," kata Heru.


Ketika dikonfirmasi soal keterkaitan antara Miryam dan pengacara Anton Taufik, Miryam bungkam. Heru pun mengaku tidak tahu apapun soal relasi antara kliennya dan pengacara yang sebelumnya telah dimintai keterangannya juga oleh KPK.


Pengacara Miryam mengaku akan tetap melanjutkan upaya praperadilan. Mereka yakin penetapan tersangka dugaan pemberian keterangan palsu bukan kewenangan KPK. Selain itu, Heru mengatakan kliennya keberatan karena merasa selama ini Miryam telah kooperatif dengan memberikan keterangan alasan ketidakhadirannya pada dua kali pemanggilan bulan April lalu.


"Tanggal 13 April kan berkaitan dengan Hari Paskah. Yang selanjutnya karena sakit. Kita sudah kirim surat dan sampaikan alasannya. (Surat izinnya hanya sampai tanggal 19 April?) Ya seyogyanya ada surat ulang."


Miryam tampak hadir memenuhi panggilan pemeriksaan di gedung KPK pukul 10.15 WIB. Ia tampak didampingi kuasa hukumnya. Sebelum masuk ke ruang pemeriksaan, Miryam tak memberikan pernyataan apapun.


Sebelum ini, KPK sudah memeriksa staf ahlinya Desti Nursahkinah dan Akbar, pembantunya Mini, serta bekas kolega Miryam di DPR Markus Nari. KPK juga sudah memanggil pengacara Elza Syarief dan Farhat Abbas untuk mendalami kasus ini.


Miryam sempat ditetapkan sebagai buron karena dua kali mangkir dari panggilan KPK. Polisi kemudian menangkapnya di Hotel Grand Kemang, Senin (1/5).

red


Selain mendalami perkara dugaan pemberian keterangan palsu, penyidik KPK juga terus menggali perkara KTP elektronik.  Hari ini, KPK menjadwalkan pemeriksaan empat orang saksi untuk tersangka Andi Agustinus Narogong. Empat nama saksi yang dijadwalkan datang hari ini adalah Direktur Utama PT Karsa Wira Utama Winata Cahyadi, bekas Sekjen Kemendagri Diah Anggraeni, dan dua saksi lain atas nama Eko Purwono dan Gugun.


Editor: Rony Sitanggang

  • Miryam S Haryani
  • korupsi ktp elektronik

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!