RUANG PUBLIK

Ancaman dari Pasal-pasal Bermasalah dalam RKUHP

"Dalam beberapa pekan ini Rancangan KUHP (RKUHP) ramai dibicarakan karena dianggap memuat poin-poin atau pasal-pasal yang bermasalah."

Rizal Wijaya

Ancaman dari Pasal-pasal Bermasalah dalam RKUHP

Dalam beberapa pekan ini Rancangan KUHP (RKUHP) ramai dibicarakan karena dianggap memuat poin-poin atau pasal-pasal yang bermasalah. Ada yang dianggap bisa mengancam kebebasan bersekspresi hingga mengkriminalisasikan perempuan terutama korban kekerasan seksual.  RKHUP dianggap terlalu masuk ke ruang privat. Pembahasan RKUHP ini sendiri menurut DPR diundur sampai April. Damar Juniarto selaku Koordinator Southeast Asia Freedom of Expression Network (Safenet) dan Sri Nurherawati selaku Subkomisi Reformasi Hukum dan Kebijakan Komnas Perempuan akan menjelaskannya lebih jauh dalam Ruang Publik KBR pada Rabu, 22 Februari 2018 Pukul 09.00 WIB.

Simak di 100 radio jaringan KBR, bagi yang di Jakarta bisa mendengarkan di  Power Radio 89,2 FM,  via Fan page Facebook  Kantor Berita Radio KBR dan website kbr.id atau melalui aplikasi android dan IOS search KBR Radio. Kami juga mengundang Anda yang ingin bertanya atau memberikan komentar melalu telp bebas pulsa di 0800 140 3131. Pertanyaan juga bisa diajukan melalui pesan singkat, whatsapp di 0812 118 8181 atau mention ke akun twitter @halokbr. Jangan lupa sertakan TAGAR RUANG PUBLIK 

  • RKUHP
  • Pasal bermasalah RKUHP
  • DPR

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!