NUSANTARA

Maju Pilkada Serentak, Calon Perseorangan di Rembang Butuh 42 Ribu Dukungan

"“Sebaran dukungan harus 50 % lebih dari jumlah kecamatan.""

Musyafa

Syarat calon perseorangan Pilkada serentak 2024
Ilustrasi: Kantor KPU Rembang

KBR, Yogyakarta- Bakal calon Bupati dan Wakil Bupati yang akan maju melalui jalur perseorangan (independen) pada Pilkada di Kabupaten Rembang, Jawa Tengah wajib menyerahkan syarat dukungan minimal sebanyak 42.356 pendukung dan tersebar setidaknya di 8 kecamatan. Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Rembang, Maskutin menjelaskan angka tersebut diperoleh berdasarkan Undang-Undang No.10 tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota yang mengatur syarat dukungan bagi calon perseorangan, kemudian ditindaklanjuti dengan Keputusan KPU.

Jika di suatu daerah terdapat daftar pemilih tetap (DPT) antara 250 ribu – 500 ribu orang, maka syarat dukungan minimal sebanyak 8,5 % dari jumlah DPT.

Karena Kabupaten Rembang memiliki DPT 498.303 orang, sehingga 8,5 % nya ketemu angka 42.356.

“Sebaran dukungan harus 50 % lebih dari jumlah kecamatan. Karena di Kabupaten Rembang ada 14 kecamatan, sehingga sebaran dukungan minimal berada di 8 kecamatan,” terangnya, Minggu (05/05).

Baca juga:

Komisioner  KPU  Kabupaten Rembang, Maskutin menambahkan syarat dukungan sebanyak itu ditulis dalam formulir B1 KWK dan dilengkapi dengan fotokopi KTP elektronik pendukung. Selanjutnya diupload ke aplikasi pencalonan (Silon). Tahapan tersebut berlangsung mulai hari Minggu (05/05), sampai dengan 19 Agustus 2024.

“Sejauh ini belum ada yang menghubungi kami untuk koordinasi maupun konsultasi, terkait calon perseorangan,” kata Maskutin.

Apabila nantinya ada bakal calon perseorangan, KPU terlebih dahulu akan melakukan verifikasi administrasi.

Jika memenuhi syarat, KPU selanjutnya menggelar verifikasi faktual dengan mengecek langsung kebenaran data ke semua pendukung.

“Semua kita verifikasi, tidak sistem sampling. Apabila saat diverifikasi ternyata menjawab tidak mendukung dan dinyatakan tidak memenuhi syarat, maka bakal calon harus menggantinya,” pungkasnya.

Editor: Rony Sitanggang

  • Pilkada 2024
  • calon perseorangan
  • KPU Rembang

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!