NASIONAL

Pembubabaran Ibadah di Pamulang, Potret Buram Kebebasan Beragama di Indonesia

"Polisi menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus tersebut. "

Astri Yuana Sari, Reski Novianto

Pembubabaran Ibadah di Pamulang, Potret Buram Kebebasan Beragama di Indonesia
Ilustrasi kelompok intoleran.

KBR, Jakarta- Tim Pembela Kebebasan Beragama (TPKB) mengecam dan mengutuk pembubaran ibadah Doa Rosario mahasiswa katolik Universitas Pamulang, Tangerang Selatan, Banten, belum lama ini.

Juru bicara TPKB Judianto Simanjuntak menyebut peristiwa semacam ini sering terjadi sehingga seolah-olah dianggap hal biasa dan wajar terjadi. 

Aksi tersebut kerap dilakukan sekelompok orang antitoleran (intoleran) kepada warga negara yang beribadah. Menurutnya, ini merupakan potret buram kebebasan beragama di Indonesia.

"Apalagi itu diduga melibatkan ketua Rukun Tetangga yang ada di sana. Pelaksanaan doa itu kan bagian dari kebebasan beragama yang harus dihormati oleh siapapun, yang harus dilindungi oleh negara. Karena itulah beberapa hal yang menjadi kehadiran negara atas kejadian itu adalah mengusut tuntas kejadian itu melalui aparat kepolisian, dan menindak siapa-siapa yang melakukan hal yang sama nanti di kemudian hari," kata Judianto kepada KBR, Rabu, (8/5/2024).

Juru bicara TPKB Judianto Simanjuntak mendesak kepolisian mengusut tuntas peristiwa pembacokan dan penganiayaan terhadap mahasiswa katolik Universitas Pamulang yang sedang melaksanakan ibadah Doa Rosario. Mereka juga mendorong kepolisian menindak tegas pihak-pihak yang mengganggu kebebasan beragama dan berkeyakinan di Kota Tangerang Selatan, Banten.

"Komnas HAM juga supaya memberi rekomendasi kepada kepolisian agar menuntaskan kasus itu dan juga supaya Komnas HAM memberikan rekomendasi kepada pemerintah daerah dan pemerintah pusat agar memberikan jaminan kepada setiap warga negara yang ada di Tangerang Selatan untuk bebas melakukan kebebasan beragama dan berkeyakinan," kata dia.

Pembubaran

Sebelumnya, peristiwa pelanggaran Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan (KBB) dialami mahasiswa Katolik Universitas Pamulang di Tangerang Selatan, Banten.

Sekelompok massa yang juga diduga melibatkan Ketua Rukun Tetangga (RT) membubarkan kegiatan ibadah Doa Rosario Mahasiswa Katolik, Senin, 6 Mei 2024.

Aksi pembubaran dilakukan dengan cara pembacokan dan penganiayaan terhadap mahasiswa yang sedang melaksanakan Ibadah Doa Rosario.

Empat Tersangka

Kemarin, Selasa, (07/05), polisi menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus tersebut. Keempatnya laki-laki, berinisial D, I, S, dan A.

Mengutip Kantor Berita Antara, Kapolres Tangerang Selatan, Ibnu Bagus Santosa mengatakan penetapan tersangka keempat orang itu berdasarkan hasil perkara yang dilakukan penyidik.

Para tersangka dijerat Pasal tentang Penggeroyokan dan Ancaman dengan Kekerasan. Polisi juga turut menyita sejumlah barang bukti. Beberapa di antaranya rekaman video peristiwa, tiga bilah senjata tajam jenis pisau, kaos warna merah, serta kaos warna hitam.

Sebelumnya, viral di media sosial rekaman video yang menampilkan sekelompok mahasiswa yang sedang melaksanakan ibadah Doa Rosario di Tangerang Selatan digeruduk ketua RT dan warga sambil membawa senjata tajam.

Baca juga:

Editor: Sindu

  • Ibadah Rosario
  • Pembubaran
  • TPKB

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!