NASIONAL

399 Daerah Masuk Kategori Digital, yang Lain?

"Total sudah 73,6 persen pemda yang masuk kategori digital."

Astri Yuana Sari, Shafira Aurelia

399 Daerah Masuk Kategori Digital, yang Lain?
Rapat Koordinasi Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (P2DD) di Jakarta, Selasa, 03 Oktober 2023. Foto: ekon.go.id

KBR, Jakarta- Ratusan kabupaten/kota dan provinsi di Indonesia telah masuk kategori digital dalam kurun waktu 2022 hingga semester I 2023.

Menteri Koordinator bidang Perekonomian sekaligus Ketua Satgas Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (P2DD) Airlangga Hartarto menyebut, total sudah 73,6 persen pemda yang masuk kategori digital, atau sebanyak 399 kabupaten/kota dan provinsi. Airlangga optimistis, target 75 persen akan tercapai tahun ini.

"Untuk mencapai 75% beberapa hal perlu dicapai, yaitu pemanfaatan project strategis nasional yaitu sampai dengan Agustus 2023 itu 161 PSN telah selesai dan investasinya 1.134 triliun. Nah, ini Tentunya untuk perluasan dari sistem digital di Indonesia, PSN juga dapat dimanfaatkan untuk ketersediaan jaringan bagi wajib pajak, serta menunjang pembayaran sistem QRIS," kata Airlangga dalam Rakornas P2DD 2023, Selasa, (3/10/2023).

Airlangga mengatakan, saat ini masih ada 55 persen atau 301 pemda yang masih terkendala infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi (TIK). Namun menurutnya, TIK bukan menjadi masalah, sebab dalam 2-3 tahun ini, pemerintah sudah melayani secara langsung 17 juta masyarakat penerima Kartu Prakerja.

"Jadi sebetulnya kendala TIK ini bukan menjadi masalah apalagi payment system daripada pemda ini kan frekuensinya tidak setinggi di consumer market jadi ini lebih pada institusi sehingga seharusnya ini bisa dikelola," imbuhnya.

Selain itu kata dia, perlu penguatan Bank Pembangunan Daerah (BPD). Sebab, hampir seluruh anggaran daerah ada di BPD, sehingga penting bagi BPD menyediakan layanan yang mendukung digitalisasi pajak dan retribusi daerah

"Saat ini 24 dari 27 BPD yang memiliki digital banking, namun yang memiliki QRIS baru 19 BPD. Nah, ini artinya 19 yang punya izin, Pak. Nanti yang menjalankan tentu perlu didorong. Kemudian terdapat 261 yang masih mengalami kendala infrastruktur. Oleh karena itu digital perbankan dengan sistem informasi pemda, BPD ini menjadi penting dan ini membutuhkan dukungan dari OJK," imbuhnya.

Digitalisasi Transaksi

Dalam kesempatan sama, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) juga mendorong pemerintah daerah mempercepat digitalisasi transaksi keuangan daerah.

Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri, Suhajar Diantoro mengeklaim, sebagian besar pembayaran pajak daerah kini dilakukan nontunai. Kata dia, hal ini memberikan dampak baik dan menjadikan suatu kemajuan bagi bangsa Indonesia.

Selain itu, meningkatnya digitalisasi pada keuangan daerah membuat prosesnya menjadi lebih efektif, efisien, detail, dan teratur.

"Kita mendorong terus pemerintah daerah bersama bank pengelola RKUD wajib menyediakan kanal-kanal pembayaran nontunai bagi masyarakat. Sehingga mereka dapat membayar pajak dan retribusi secara nontunai, baik melalui ATM, mobile banking, berbagai fintech dan e-commerce maupun melalui teller dan agen bank. Di lapangan kita mendapatkan data bahwa 90 persen pembayaran pajak daerah telah dilakukan oleh pemerintah daerah secara nontunai. Terima kasih untuk para bupati, gubernur, dan wali kota," ujar Suhajar, dalam Rakornas P2DD 2023, Selasa, (3/10/2023).

Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri, Suhajar Diantoro meminta pemerintah daerah terus berkomitmen mewujudkan percepatan digitalisasi keuangan daerah.

Sinergi

Sementara itu, Wakil Presiden Ma'ruf Amin mendorong seluruh pemangku kepentingan untuk dapat memperkuat sinergi dalam kebijakan digitalisasi keuangan daerah.

Ia juga meminta pemerintah daerah untuk segera menerapkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah dalam rangka penguatan kebijakan Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (P2DD).

“Salah satu upaya untuk mengejar target tersebut yaitu melalui penguatan teknologi digital. Penguatan teknologi digital menuntut kesiapan di semua lini termasuk pemerintah daerah,” ujar Ma'ruf di dalam acara yang sama, Selasa, (3/10/2023).

Baca juga:

Editor: Sindu

  • P2DD
  • Digitalisasi
  • Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!