NASIONAL

Sidang PHPU Pileg, Partai Demokrat Gugat Suara PDIP di Dapil II Banten

""Versi kami sebagai pemohon, terjadi pergeseran suara untuk PDIP""

R Fadli

Sidang PHPU Pileg
Hakim Konstitusi Anwar Usman saat sidang perdana PHPU Pileg 2024 di Gedung MK, Jakarta, Senin (29/04/24). (Antara/Rivan Awal)

KBR, Jakarta-  Mahkamah Konstitusi mulai menggelar penanganan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 hari ini. Pemeriksaan perkara dilakukan oleh tiga panel Majelis Hakim yang terdiri atas tiga orang Hakim Konstitusi. 

Panel satu terdiri atas Suhartoyo selaku ketua panel satu, Daniel Yusmic Foekh, dan Guntur Hamzah. 

Di panel satu, salah seorang pemohon yang mewakili Partai Demokrat, Andi Syafrani membacakan petitumnya. Menurut Andi, perolehan suara Partai Demokrat di Dapil II Banten sebanyak 142.279 suara. Sedangkan PDI Perjuangan 143.703 suara. Terdapat selisih 1.424 suara.

Andi menyebut, terjadi penambahan suara untuk PDIP di tiga kecamatan di Kabupaten Serang, Banten.

"Versi kami sebagai pemohon, terjadi pergeseran suara untuk PDIP seharusnya suara PDIP di tiga kecamatan yang kami dalilkan yaitu di Walantaka, Taktakan dan Baros. Versi kami sebagai pemohon, suara PDIP di sana terjadi penambahan. Di Kecamatan Walantaka 4.920 suara, Kecamatan Taktakan 4.160 suara, dan di Kecamatan Baros 3.195 suara," ujar Pemohon dari Partai Demokrat Andi Syafrani (29/4/2024).

Dalam petitumnya, pemohon yang mewakili Partai Demokrat, Andi Syafrani juga memerintahkan kepada termohon untuk membuat rekapitulasi perolehan suara secara keseluruhan. Rekapitulasi itu harus menggabungkan suara di TPS-TPS kelurahan yang dinilai terjadi penambahan suara untuk PDIP di Dapil II Banten. Atau, menurut Andi, kepada termohon agar menetapkan perolehan suara PDIP yang benar untuk pemilihan anggota DPR RI di Dapil II Banten yaitu sebanyak 141.929 suara.

Baca juga:

Mahkamah Konstitusi Senin (29/4)  mulai menggelar penanganan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024. Pemeriksaan perkara dilakukan oleh tiga panel Majelis Hakim yang terdiri atas tiga orang Hakim Konstitusi. 

Panel satu terdiri atas Suhartoyo selaku ketua panel satu, Daniel Yusmic Foekh, dan Guntur Hamzah. 

Panel dua terdiri atas Saldi Isra selaku ketua panel dua, Ridwan Mansyur, dan Arsul Sani. 

Panel tiga terdiri dari Arief Hidayat selaku ketua panel tiga, Anwar Usman, dan Enny Nurbaningsih.

Untuk pembagian perkara, panel satu memeriksa 103 perkara, sedangkan panel dua dan tiga masing-masing memeriksa 97 perkara. Sidang dengan agenda pemeriksaan pendahuluan ini akan digelar hingga 3 Mei 2024. Sidang digelar secara paralel di tiga ruang sidang MK di Gedung I dan II MK, serta disiarkan secara langsung melalui kanal YouTube Mahkamah Konstitusi RI.

MK sudah meregistrasi 297 perkara PHPU anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten-Kota. Partai politik yang paling banyak mengajukan perkara adalah Partai Gerindra dan Partai Demokrat, yaitu masing-masing 32 perkara. Lalu, berdasarkan provinsi, Papua Tengah menjadi provinsi dengan perkara PHPU Pileg 2024 paling banyak yang diajukan, yaitu 26 perkara.

Editor: Rony Sitanggang

  • Mahkamah Konstitusi
  • MK
  • #PemiluDamaiTanpaHoaks
  • Pemilu 2024
  • PHPU pileg
  • PDIP
  • Partai Demokrat

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!