BERITA

PT Perkebunan Glenmore Tutup Paksa Lokasi Pencarian Harta Karun

PT Perkebunan Glenmore Tutup Paksa Lokasi Pencarian Harta Karun



KBR, Banyuwangi - Manajemen PT Perkebunan Glenmore di Banyuwangi, Jawa Timur menutup areanya dari akses warga. Sebabnya, Warga Desa Margomulyo menggali di lahan bekas perkebunan tebu itu untuk mencari manik-manik kuno peninggalan zaman prasejarah, Megalitikum.

Penutupan paksa dilakukan manajemen perusahaan dengan mengusir warga yang berkeras bertahan di lokasi itu. Selain itu, dilakukan penjagaan 24 jam di lahan tersebut.

Pegawai administrasi PT. Perkebunan Glenmore, Supeno menjelaskan, penutupan lokasi dilakukan sejak Sabtu (8/10/2016) pagi. Bahkan lubang-lubang yang digali warga, kembali ditimbun.

Tenda-tenda yang dibangun warga di sekitar lokasi juga telah rata dengan tanah.

"Kami lihat bukan hanya penemuan tapi penggalian karena sudah kami ukur 1,5 meter yang dilakukan oleh masyarakat," kata Supeno di Banyuwangi, Sabtu (8/10/2016).

Lagipula, dia menegaskan, pihak perusahaan tak pernah mengizinkan warga untuk menggali di lahan bekas perkebunan karet seluas satu hektare tersebut. Bahkan sekalipun itu melalui pernyataan lisan.

"Berarti tidak (hanya) temuan, itu mereka berupaya untuk menggali, kami lihat kurang lebih 1 hektar ini memili potensi kuburan kuno di mana ditemukan manik-manik seperti ini," imbuh Supeno.

Baca juga:

    <li><b><a href="http://kbr.id/01-2015/benda_prasejarah_di_bondowoso_tak_terurus/31391.html">Benda Prasejarah di Bondowoso Tak Terurus</a></b></li>
    
    <li><b><a href="http://kbr.id/06-2013/arkeolog_temukan_perkakas_manusia_purba_di_tulungagung/54716.html">Perkakas Manusia Purba di Tulungagung</a></b> </li></ul>
    

    Menanggapi tindakan tersebut, anggota Tim Ahli Cagar Budaya Banyuwangi, ‎Bonafita Budi Wijayanto mengimbau masyarakat di sekitar Perkebunan Glenmore agar tidak melakukan pencarian ataupun penggalian lahan untuk mendapatkan manik-manik kuno zaman megalitikum tersebut. Karena, kata dia, perbuatan tersebut melanggar hukum.

    Sejak 1992, lanjutnya menjelaskan, benda purbakala tidak boleh diperjualbelikan. Apabila tetap diperjualbelikan maka ancaman pidana menanti. Bonafita menambahkan, saat ini pihaknya terus mengedukasi warga di sekitar kawasan itu untuk tak menjadikan benda-benda bersejarah itu objek transaksi jual beli.

    Sejak dua pekan lalu, Desa Margomulyo, Banyuwangi dihebohkan dengan kabar perburuan harta karun peninggalan prasejarah di lahan perkebunan tebu milik PT Pabrik Gula Glenmore. Warga menggali lahan tersebut hingga lebih dari dua meter untuk mencari manik-manik kuno yang diyakini peninggalan dari zaman prasejarah.

    Baca juga: Warga Banyuwangi Berburu Harta Karun




    Editor: Nurika Manan

  • harta karun
  • banyuwangi
  • Pabrik Gula Glenmore
  • benda prasejarah
  • megalitikum

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!