BERITA

Pembunuhan Munir, Koalisi Sipil Desak Kejagung Ajukan PK Muchdi Pr

Pembunuhan Munir, Koalisi Sipil Desak Kejagung Ajukan PK Muchdi Pr



KBR, Jakarta- Koalisi Masyarakat Sipil mendesak Presiden Joko Widodo segera memerintahkan Kejaksaan Agung untuk melakukan Peninjauan Kembali (PK) terhadap Muchdi Purwopranjono terkait kasus pembunuhan Munir. Bekas Anggota TPF Munir sekaligus Ketua LSM Setara Institute, Hendardi mengatakan, upaya itu sebenarnya bisa dilakukan Pemerintah berdasarkan temuan dalam laporan TPF atau fakta-fakta persidangan terkait kasus pembunuhan Munir sebagai novum baru.

Hendardi meminta Presiden Jokowi mencopot Jaksa Agung M. Prasetyo apabila tidak melakukan upaya hukum tersebut.

"Di dalam laporan TPF itu ada 4 aktor yang kami kategorikan, aktor di lapangan, aktor yang memfasilitasi, kemudian aktor perencana dan aktor pengambil keputusan. Muchdi PR kalau kita golongkan misalnya di dalam kategorikan aktor perencana itu memang diproses namun mentok karena kemudian ada putusan bebas dari yang bersangkutan. Yang kedua, saya kira melanjutkan PK kasus Muchdi dengan beberapa Novum yang pernah diusulkan dan saya kira itu harusnya dimungkinkan oleh Jaksa Agung," ucapnya kepada wartawan di Kantor Imparsial, Jakarta, Kamis (27/10).


Kata dia, dengan dilakukan PK kepada Muchdi Purwopranjono tersebut, diharapkan kemudian bisa ditemukan siapa aktor utama atau pengambil keputusan pembunuhan Munir. Kata dia, pihaknya pernah beberapa kali bertemu dengan Kejaksaan Agung di masa Pemerintahan SBY untuk memberikan bukti-bukti baru atau novum agar PK dilakukan dan sudah disetujui oleh Jaksa Agung waktu itu. Hanya saja kata dia, Jaksa Agung saat itu tidak melaksanakan PK tersebut.


"Ada. Ada novumnya, tapi saya lupa, tapi pasti itu ada. Itu kewenangan Jaksa Agung untuk mengajukannya. Waktu itu dia bilang iya, tapikan hasilnya sampai sekarang tidak ada. Oleh karenanya itu harus dilakukan sekarang dan tidak boleh tertunda lagi. Tujuannya agar kita tahu siapa aktor utama dalam kasus ini," ujarnya.


Dia menambahkan, bukti-bukti baru atau novum untuk menjerat Muchdi PR sebenarnya sudah ada  dari keterangan para saksi yang muncul dalam sidang-sidang tersangka kasus Munir sebelumnya, seperti Pollycarpus Budihari Prijanto dan bekas Direktur Utama PT Garuda Indonesia Indra Setiawan. Dalam sidang-sidang tersebut, sejumlah saksi menyebutkan dugaan keterlibatan Deputi II BIN Manunggal Maladi, Deputi V BIN Muchdi Pr, dan Deputi VII BIN Bjah Soebiakti dalam pembunuhan Munir.


Sebelumnya, Muchdi Purwoprnajono diputus bebas oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Muchdi saat itu didakwa ikut membunuh Munir. Kemudian Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi yang diajukan kejaksaan pada Tahun 2009. Menurut isteri Munir, Suciwati, tiga deputi itu pasti diperintah oleh Kepala BIN saat itu, Hendropriyono. 

  • TPF Munir
  • Ketua Setara Institue Hendardi

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!