HEADLINE

Pemerintah Dukung Filipina Proses Hukum Kasus 177 WNI

Pemerintah Dukung Filipina Proses Hukum Kasus 177 WNI

KBR, Jakarta- Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) mendukung langkah pemerintah Filipina memproses secara hukum kasus 177 warga negara Indonesia (WNI) yang hendak melaksanakan ibadah haji di sana dengan paspor ILEGAL. Direktur Jenderal Perlindungan Warga Negara Indonesia Kemenlu, Lalu Muhammad Iqbal mengatakan, saat ini para WNI sedang menjalani proses berita acara pemeriksaan (BAP) di Manila. 


"Kita dukung Pemerintah Filipina untuk melakukan proses hukum terhadap hal ini, karena baik Indonesia maupun Filipina berkepentingan untuk menghentikan praktek ini (upaya Indonesia bagaimana untuk mensuportnya, apakah juga akan memberi perlindungan kepada 177 WNI itu?) Kita berangkat dari asumsi bahwa mereka ini adalah korban, karena mereka tujuannya kan hanya naik haji saja, dan ada orang-orang yang memfasilitasi dengan menawarkan cara-cara lain untuk naik haji jadi lebih penekanan kita untuk memberantas pelakunya, sindikat di balik ini," ujar Iqbal kepada KBR (21/8/2016).


Iqbal menambahkan, kejadian ini merupakan yang pertama kali, WNI tertangkap dalam jumlah besar. Meski demikian, ia meyakini bahwa banyak kejadian serupa yang tidak terindentifikasi sebelumnya. Saat ini kondisi ke 177 WNI tersebut dalam keadaan baik karena kebutuhan logistik telah KBRI berikan kepada mereka. Sejauh ini para WNI masih ditahan di detensi imigrasi.


"Kalau mereka kita perlakukan sebagai korban, kalaupun nanti ada beberapa diantara mereka yang harus tinggal lebih lama di Filipina karena harus hadir di persidangan, mereka hadir di persidangan sebagai saksi korban, bukan sebagai tersangka. Kecuali kalau memang diantara 177 itu ada yang sindikat, mau tak mau mereka hadir di persidangan sebagai tersangka, dan dalam hal kalau nanti ada yang terindikasi sebagai pelaku atau tersangka, tetap kita akan berikan perlindungan hukum dengan memastikan bahwa mereka mendapat hak-hak hukumnya, jadi memastikan diperlakukan dengan baik, memastikan bahwa kita memiliki akses kekonsuleran kepada mereka, kemudian memastikan mereka mendapat penerjemah, kemudian pembela dan sebagainya," imbuhnya.


Baca juga: Diduga Palsukan Dokumen, 30 Warga Sebatik Ditahan Imigrasi FIlipina

Sebelumnya, 177 WNI di Filipina ditangkap saat akan terbang ke Arab Saudi untuk menunaikan ibadah haji. Mereka ketahuan tidak bisa berbicara bahasa Tagalog yang menjadi bahasa resmi Filipina. Menanggapi hal itu, otoritas Filipina akan meneruskan kasus tersebut ke pengadilan untuk membongkar sindikat paspor ilegal di sana.  

Editor: Sasmito

  • Filipina
  • haji
  • paspor ilegal

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!