BERITA

Alasan Menteri Susi Akan Usulkan Industri Perikanan jadi Padat Karya

""Kalau padat karya dia dapat insentif. Bisa. Lalu bisa membayar borongan, tidak harus tetap, karena perikanan adalah industri musiman. Ya kita usulkan saja. Itu kan di kementerian lain,""

Alasan  Menteri Susi Akan Usulkan Industri Perikanan jadi Padat Karya
Ilustrasi



KBR, Jakarta- Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti berencana mengusulkan industri di bidang pengolahan ikan atau perikanan dijadikan sebagai usaha padat karya. Susi mengatakan, ide itu bakal dia sampaikan pada Kementerian Ketenagakerjaan dan Transmigrasi.

Alasannya, rencana kebijakan itu akan mendorong pertumbuhan di sektor industri perikanan.

"Tadi ada usulan minta industri perikanan masuk ke padat karya. Itu ada di Kemenaker. Karena, kalau padat karya dia dapat insentif. Bisa. Lalu bisa membayar borongan, tidak harus tetap, karena perikanan adalah industri musiman. Ya kita usulkan saja. Itu kan di kementerian lain," kata Susi di kantornya, Rabu (31/08/16).


Susi berkata, pengusaha yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Pengolahan dan Pemasaran Produk Perikanan Indonesia (AP5I) ingin agar mendapat insentif fiskal itu. Sayangnya, sektor industri perikanan tidak mempekerjakan sampai 5.000 orang. Dengan demikian, sektor usaha pengolahan ikan tidak tergolong sebagai padat karya. Meski demikian, Susi menyatakan, KKP akan berkomunikasi dengan Kemenakertrans untuk membicarakan ide itu.


Akhir tahun lalu, pemerintah memang menjanjikan insentif menarik bagi industri padat karya, dan sudah tertuang dalam Paket Kebijakan Ekonomi VII. Paket itu menjelaskan, insentif itu berupa pemangkasan pajak penghasilan pasal 21 (PPh 21) sebesar 50 persen kepada industri padat karya. Namun, syarat industri padat karya adalah mempekerjakan setidaknya 5.000 orang dan berorientasi ekspor, setidaknya 50 persen dari total produksi. 


Genjot Penerimaan

Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menyatakan   sudah berupaya menggenjot penerimaan negara. Susi mengatakan, upaya itu misalnya dengan membuka investasi di bidang penangkapan dan pengolahan ikan, serta mewajibkan semua kapal mengukur ulang kapasitasnya.

Kata dia, strategi itu sudah cukup mendatangkan penerimaan negara, baik dari pajak maupun non-pajak.

"Ya dengan menambah investasi. Kan pemerintah membuat peraturan penambahan kapal, pembuatan pelabuhan, cold chain, dan lain-lain. PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) juga sudah naik. Sekarang, pajak di perizinan kan ikut dengan kami, yang caranya dengan memverifikasi ulang semua kapal. Yang manipulasi-manipulasi sudah tidak bisa lagi. Kan yang membikin kapal baru juga banyak," kata Susi di kantornya, Rabu (31/08/16).


Susi mengatakan, program yang diperkirakan akan mendatangkan banyak penerimaan negara adalah amnesti kapal. Kebijakan itu  membuka kesempatan pengampunan bagi pemilik kapal tak berizin atau memanipulasi izin, agar mendaftarkannya pada negara. Susi mengatakan, kebijakan itu untuk penertiban kapal-kapal yang sampai sekarang tak berizin dan terdaftar. Dia memperkirakan, kapal yang belum terdaftar mencapai 6.000 kapal dengan kapasitas di atas 30 gross ton.


KKP mencatat, saat ini ada 8.900 kapal dengan kapasitas di atas 30 gross ton, tetapi yang telah berizin hanya 2.500 kapal. Sehingga, ada potensi kapal yang ikut amnesti mencapai 6.400 kapal. Melalui kebijakan amnesti, kepengurusan izin kapal itu bisa menjadi potensi penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari KKP.


Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengingatkan Susi agar meningkatkan penerimaan negara dari sektor kelautan dan perikanan. Sri mengatakan, kebijakan pemberantasan penangkapan ikan secara ilegal (illegal, unreported, and unregulated fishing/IUUF) harus dilanjutkan pada tahun mendatang. Pasalnya, itu bisa mendorong pendapatan negara dalam bentuk pajak.


Dalam rancangan anggaran penerimaan dan belanja negara (RAPBN) 2017, PNBP ditargetkan sebesar Rp 240,4 triliun. PNBP itu akan diperoleh dari beberapa kementerian/lembaga, antara lain Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian Kelautan dan Perikanan, serta Kementerian Badan Usaha Milik Negara.


Editor: Rony Sitanggang

  • Industri perikanan
  • Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti
  • amnesti kapal
  • PNBP

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!