HEADLINE

177 WNI di Filipina, Kemenag Kantongi Sindikat Pemalsuan Dokumen

"Kementerian Agama mengaku telah mengantongi nama-nama yang diidentifikasi sebagai pihak yang terlibat dalam sindikat penipuan dan pemalsuan dokumen keberangkatan haji melalui kuota negara lain."

177 WNI di Filipina, Kemenag Kantongi Sindikat Pemalsuan Dokumen
Calon Haji di Trenggalek mengikuti doa bersama. Foto: Adhar Mutaqqin/KBR

KBR, Jakarta - Kementerian Agama mengaku telah mengantongi nama-nama yang diidentifikasi sebagai pihak yang terlibat dalam sindikat penipuan dan pemalsuan dokumen keberangkatan haji melalui kuota negara lain.

Irjen Kemenag M. Jasin menyebut, setidaknya ada delapan pihak yang akan ditelusuri lebih lanjut. Meski belum dapat memaparkannya, data tersebut, menurutnya, diperoleh dari pelaporan masyarakat.


"Setelah identifikasi perlu kita klarifikasi jadi menghimpun bahan keterangan dan informasi bahwa yang kita identifikasi betul melakukan penyimpangan. Ini nama-namanya sudah ada tapi belum bisa kita follow up sekarang, harus kita lakukan penelusuran, penggalian informasi lebih dalam atas keterlibatan mereka itu," papar Jasin kepada KBR, Senin (22/8/2016).


Jasin menambahkan, pihak-pihak itu terdiri dari oknum perorangan, PT. Kelompok Bimbingan Ibadah Haji (KBIH), perusahaan biro perjalanan, dan lainnya yang tersebar di Makasar, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Riau, Jambi, DKI Jakarta, Banten, Jabar, Jatim, Jateng, juga DIY.


Modusnya, kata Jasin, seperti pemberangkatan haji melalui Filipina, Thailand, Vietnam dan Australia. Kemenag pun, kata dia, menargetkan supaya ke depan tak ada lagi korban penipuan dokumen dengan cara melakukan pengaturan pemberangkatan ibadah haji bagi mereka yang belum haji.


"Yang sudah haji harus ada tempo katakanlah yang lebih lama 15 tahun atau 12 tahun sehingga tidak menghalangi mereka yang belum berhaji, kemudian minta kepada Arab Saudi untuk minta tambahan kuota jadi 1 persen dibanding dengan total penduduk muslim di Indonesia, misalnya kita minta 240 ribu atau 250 ribu. Saat ini kan posisinya 168.800 makanya antrean di daerah tertentu mengular panjang. Dengan adanya usaha-usaha itu bisa saja nanti secara bertahap akhirnya bisa pendek kembali seperti di era tahun 2010an, tidak terlalu panjang," ujar Jasin.


Ia berharap agar masyarakat Indonesia jangan sampai mengambil kuota negara tetangga dengan prosedur menyimpang serta tidak menggunakan jalur lain selain jalur resmi yang dilakukan Kemenag. Jasin pun mengatakan, peristiwa yang menimpa 177 WNI yang berniat berangkat haji menggunakan Paspor FIlipina itu menjadi momentum bagus untuk perbaiki sistem penyelenggaraan ibadah haji di Indonesia.


"Kita akan mengetatkan prosedurnya apabila ada pihak-pihak tak berizin dari Kemenag yang membantyu proses untuk memfasilitasi mereka mencari alternatif beribadah dari luar negari seperti di-blacklist dan dibekukan perizinannya travel yang membantu sindikat asing membujuk melakukan ibadah haji dari negaranya," pungkasnya.


Sementara itu, Bareskrim Mabes Polri akan mengirim petugas untuk memeriksa 177 WNI di Filipina. Direktur Tindak Pidana Umum, Agus Andrianto mengatakan, Bareskrim masih mengurus surat izin agar petugasnya bisa masuk ke Filipina. Saat ini, pihaknya juga terus berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri dan Kementerian Agama.


"Nanti kalau hasil koordinasi kita dengan Kemenlu dan Kemenag apakah yang mengirim itu resmi atau tidak. Kalau tidak resmi maka kita akan kirimkan anggota ke sana untuk memeriksa mereka sebagai saksi korban untuk menjerat pelakunya," kata Agus di Mabes Polri, Senin (22/08/16).


Agus menjelaskan, Bareskrim Mabes Polri sedang menyelediki adanya dugaan agen dari Indonesia yang memfasilitasi 177 WNI tersebut ke Filipina. Kepolisian  belum mengetahui apakah itu agen resmi atau bukan.


"Kita masih telusuri," ujar Agus.


Sebelumnya, 177 WNI di Filipina ditangkap saat akan terbang ke Arab Saudi untuk menunaikan ibadah haji. Mereka ketahuan tidak bisa berbicara bahasa Tagalog yang menjadi bahasa resmi Filipina. Menanggapi hal itu, otoritas Filipina akan meneruskan kasus tersebut ke pengadilan untuk membongkar sindikat paspor ilegal di sana.





Editor: Quinawaty 

  • 177 wni di filipina
  • kuota haji
  • kemenag
  • M Jasin
  • identifikasi pelaku

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!