BERITA

177 Calon Haji Ilegal di Filipina, 8 Penyelenggara Diduga Terlibat

177 Calon Haji Ilegal di Filipina, 8 Penyelenggara Diduga Terlibat



KBR, Jakarta- Kementerian Agama mengantongi 8 nama travel dan Kelompok Bimbingan Ibadah Haji (KBIH) yang diduga terlibat dalam penerbitan paspor palsu 177 calon jemaah haji. Inspektorat Jenderal (Irjen) Kemenag, M Jasin, menyatakan travel dan KBIH itu di antaranya ada di Makassar, Sulawesi Selatan dan Jakarta.

Kemenag akan mencabut izin operasional mereka jika terbukti bersalah.


"Masuk ranah hukum, yang berkaitan dengan kewenangan Kementerian Agama adalah mencabut izin baik itu PPIU (Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah) dan PIHK (Penyelenggara  Ibadah Haji Khusus)," jelasnya dalam konferensi pers di Kemenag, Jakarta, Selasa (23/8/2016) siang.


"Karena kita bekerjasama dengan Bareskrim, Bareskrim juga melebarkan sayapnya ke Polda-Polda," tambahnya.


Jasin menambahkan,  telah membentuk Tim Khusus Penegakan Hukum (Timsusgakum). Tim itu akan bekerjasama dengan Bareskrim Polri untuk menindak travel dan KBIH yang diduga melanggar hukum.


Kemenag mencatat, pada 2015,   telah menindak 14 travel umrah. Empat travel dapat peringatan tertulis, dan sisanya dicabut izin.


Sebelumnya, 177 calon jemaah haji Indonesia ditahan di Filipina karena menggunakan paspor Filipina. Mereka hendak naik haji mengunakan kuota dari negara tersebut.


Editor: Rony Sitanggang

  • 177 wni di filipina
  • jemaah haji ilegal
  • Irjen Kemenag M Jasin

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!