HEADLINE

Vaksin Palsu, Jokowi: Hukum Seberatnya

""Ini sangat berbahaya sekali, ini kejahatan luar biasa sekali. Jadi ini sudah saya perintahkan jadi setelah nanti sudah selesai semuanya akan saya laporkan semuanya," "

Vaksin Palsu, Jokowi: Hukum Seberatnya
Ilustrasi (sumber: Antara)

KBR, Jakarta- Presiden Joko Widodo mengategorikan kasus vaksin palsu sebagai   kejahatan luar biasa. Dia memerintahkan kepada Kementerian Kesehatan dan Kepolisian   untuk segera menyelesaikan permasalahan tersebut secara serius.

"Masalah vaksin palsu ini sudah berjalan sama sama sudah 12 hingga 13 tahun. Oleh sebab itu harus betul-betul ditelusuri. Ini sebuah kejahatan luar biasa yang kalau kita lihat generasi-generasi yang ada di sini anak-anak ini kalau tidak divaksin itu jangka panjang nya akan sangat buruk bagi sumber daya manusia kita," ujarnya kepada wartawan usai melakukan buka puasa bersama dengan anak yatim dan penyandang disabilitas di Istana Bogor, Selasa (28/06).


Dia juga memerintahkan kepada Kepolisian Indonesia khususnya untuk memberikan hukuman seberat-beratnya kepada semua pihak yang terkait dengan kasus tersebut. Kata dia, pemberian hukuman tersebut bukan hanya dikenakan kepada produsennya saja, tetapi juga kepada yang memasarkan atau yang mengedarkannya. Tujuannya kata dia, agar peristiwa serupa tidak terulang lagi dikemudian hari.


"Meski belum ada laporan secara detil kepada saya beredarnya di mana, di provinsi mana, di kota yang mana, tetapi saya sudah perintahkan untuk telusuri secara detail dan kita harapkan ini nanti juga untuk hukumannya betul betul jangan terulang lagi berikan hukuman yang seberat beratnya. Baik kepada yang memproduksi baik kepada yang mengedarkan semuanya dan baik kepada yang memasarkan semuanya," ujarnya.


Dia menegaskan untuk juga memberikan hukuman yang berat kepada oknum pemerintahan yang terbukti terkait dalam peredaran kasus vaksin palsu tersebut. Dia juga meminta kepada semua pihak untuk tidak meremehkan permasalahan ini. Oleh karenanya dia meminta laporan lengkap terkait masalah ini segera diberikan kepadanya.


"Iya kita kan tahu misalnya anak-anak sudah divaksin polio ternyata artinya palsu berarti ini kan belum. Akan seperti apa anak kita nantinya. Ini sangat berbahaya sekali, ini kejahatan luar biasa sekali, jadi ini sudah saya perintahkan jadi setelah nanti sudah selesai semuanya akan saya laporkan semuanya," ujarnya.


Sebelumnya, hingga saat ini, Bareskrim Polri telah menetapkan 16 tersangka dalam kasus pembuatan dan penyebaran vaksin palsu. Para tersangka dikenakan Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun dan denda Rp 1,5 miliar. Selain itu, semua tersangka juga dikenakan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).


Dari hasil penangkapan, diketahui ada tiga pabrik pembuat vaksin palsu, yakni di Bintaro, Bekasi Timur dan Kemang Regency. Vaksin palsu ini disebar ke beberapa daerah seperti Jakarta, Banten, Jawa Barat, Yogyakarta, Jawa Timur, Medan dan daerah-daerah lainnya.


Editor: Rony Sitanggang

 

  • vaksin palsu
  • presiden joko widodo

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!