BERITA

Ini Lima Saksi yang Diajukan Jaksa Kasus Ahok

Ini Lima Saksi yang Diajukan Jaksa Kasus Ahok

KBR, Jakarta - Sidang kelima kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) digelar Selasa (10/1/2017).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan kembali menghadirkan saksi yang memberatkan. Daftar terakhir yang diajukan JPU ada lima saksi yang akan dihadirkan di persidangan hari ini.


Saksi pertama atas nama Irena Handono. Perempuan kelahiran Surabaya berusia 62 tahun ini tercatat sebagai anggota aktif di beberapa lembaga Islam seperti ICMI, PITI, AL-Ma’wa Surabaya, Pengasuh Majelis Ta’lim Muhtadin, hingga Forum Komunikasi Lembaga Muallaf. Irena mengaku pernah menjadi calon biarawati sebelum memutuskan menjadi muallaf pada 1983.


Dalam blog pribadinya, Irena Handono kerap mengkritik pernyataan Ahok soal Surat Al Maidah 51. Irena merupakan salah satu saksi pelapor untuk kasus dugaan penistaan agama.


Saksi selanjutnya adalah Sekretaris Pusat Pemuda Muhammadiyah Pedri Kasman. Pada Jumat (7/10/2016) lalu, Pedri melaporkan Ahok atas dugaan penistaan agama mewakili Pengurus Pusat Pemuda Muhammadiyah.


Saksi ketiga yang akan memberi keterangan adalah Ibnu Baskoro. Ibnu sehari-hari mengurus Masjid Darussalam di Kota Wisata, Cibubur. Dia bersama jamaah masjid tersebut sebelumnya juga melaporkan Ahok atas kasus penistaana agama.


Jaksa Penuntut Umum juga mengajukan nama Muhammad Burhanuddin, seorang pengacara yang juga sering mengkritik kasus Ahok. Burhanuddin dijadwalkan datang di persidangan pekan lalu, namun absen dengan alasan sakit.


Sedangkan saksi terakhir adalah Willyudin Abdul Rasyid Dhani, Sekretaris Forum Umat Islam (FUI) Bogor. Dia tercatat pernah menjadi anggota MUI Kota Bogor.


Pekan lalu, JPU sudah menghadirkan 4 orang saksi dari pihak pelapor atas nama Novel Chaidir, Muchsin, Joy Setiawan, dan Syamsu Hilal. Pada kesaksian mereka, terungkap mereka tidak pernah menyaksikan secara langsung orasi Ahok di Kepulauan Seribu.


Saat persidangan juga, seorang saksi atas nama Joy Setiawan diketahui merupakan pendukung pasangan calon gubernur DKI Jakarta Agus Yudhoyono-Sylviana Murni.


Usai kesaksian, kompak mereka meminta agar majelis hakim memutuskan untuk menahan Basuki Tjahaja Purnama(Ahok).


Editor: Agus Luqman 

  • Basuki Tjahaja Purnama
  • dugaan penistaan agama
  • Ahok
  • Pilkada DKI 2017
  • FPI
  • FUI

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!