#RKUHAP

NASIONAL
Hapuskan Pasal Larangan Siaran Langsung saat Sidang di RKUHAP
Pasal 253 ayat 3 yang berbunyi Setiap orang yang berada di sidang pengadilan dilarang memublikasikan proses persidangan secara langsung tanpa izin pengadilan
NASIONAL
Hapuskan Pasal Larangan Siaran Langsung saat Sidang di RKUHAP
Pasal 253 ayat 3 yang berbunyi Setiap orang yang berada di sidang pengadilan dilarang memublikasikan proses persidangan secara langsung tanpa izin pengadilan