Article Image

SAGA

Kisah Anak Korban Pemerkosaan di Bengkulu Utara

Rabu 06 Des 2017, 10.10 WIB

Ilustrasi kekerasan seksual pada anak. Foto: indianexpress.com.

KBR, Jakarta - Desa Talang Rendah, di Kecamatan Hulu Palik, Bengkulu Utara, sempat gempar oleh kasus pemerkosaan yang menimpa seorang anak berusia 15 tahun dengan jumlah pelaku mencapai belasan. Wawan Ersanovi –yang merupakan pendamping hukum korban, bercerita kondisi perempuan muda itu masih syok dan trauma. 

Kepada KBR, Wawan kemudian melanjutkan ceritanya. Kejadian memilukan itu, kata dia, terjadi pada Sabtu 4 November lalu. Kira-kira pukul 20.00 WIB, korban dijemput teman lelakinya menggunakan motor di sekitaran rumah. Alasannya, ingin jalan-jalan ke jembatan di desa. Kebetulan pula, tempat itu jadi area nongkrong muda-mudi desa. 

Lantaran sudah kenal, korban, tak merasa janggal atau menaruh curiga. Korban lantas pergi begitu saja tanpa berpamitan pada orangtuanya.

“Sesampainya di jembatan temannya tidak berhenti, tapi terus saja. Pelaku mengatakan ke korban untuk minta ditemani ke Lekat. Ternyata sebelum sampai di Desa Lekat, korban langsung dilucuti pakaiannya,” tutur Wawan. 

Pelaku pertama, bernama Medi teman dekatnya itu, kemudian meninggalkan korban sendirian. Tapi tak lama, pelaku kembali bersama kawan-kawannya. Di situlah, korban diperkosa secara bergantian. 

Wawan mengatakan, korban sempat melawan dan memohon agar dilepaskan. Hanya saja, ia justru dipukuli hingga terjatuh. Bukti kekerasan itu, nampak pada pergelangan tangannya yang lebam dan luka di pinggul. Korban menangis sejadi-jadinya. Minta agar diantar pulang, akan tetapi para pelaku yang mengelilinginya bergeming.  

Korban, kata Wawan, masih ingat dengan jelas siapa saja yang memperkosanya. Bahkan, ada pelaku berusia remaja. Tak hanya itu, dari dalam pondok, korban melihat gerombolan laki-laki menghampiri. Tapi sial, orang-orang itu malah tak peduli dan pergi. 

Sekitar pukul 03.00 WIB, korban lagi-lagi ditinggalkan sendiri di sebuah pondok. Ia pun berjalan menyusuri jalan Desa Air Barus II dengan melewati jalan utama. Ia mencoba mencari pertolongan dengan menggedor pintu rumah warga. 

“Rumah pertama digedor tapi tidak dibuka. Rumah kedua begitu juga. Akhirnya setelah beberapa rumah, ada yang membukakan,” ujar Wawan.

red

(Wawan Ersanovi, pendamping hukum korban. Foto: Muhamad ANtoni/KBR)

Jarak Desa Air Barus II ke Desa Talang Rendah, kira-kira enam kilometer. Sesampainya di rumah, korban dicecar pertanyaan oleh orangtuanya. Namun korban, bungkam. Meski ia mengaku pergi bersama seorang teman lelaki. Karena tak percaya, orangtua korban melapor ke Kepala Desa Talang Rendah, pagi itu juga. 

“Korban segera dibawa ke rumah kades untuk mendengar cerita yang sebenarnya pada malam itu.” 

Kepala Desa Kartoyo, mengatakan ketika disambangi ke rumahnya, korban tetap tutup mulut. Tak mengakui pemerkosaan itu. Dan untuk memastikan kejadian yang sesungguhnya, Kartoyo, menghubungi perangkat Desa Air Lekat. 

“Saya mencoba menghubungi Kades Air Lekat dengan maksud agar masalah ini bisa diselesaikan secara adat,” ujar Kartoyo. 

Penyelesaian secara adat yang disebut itu adalah dinikahkan. Sebab ada kesepakatan tak tertulis, jika seorang pria membawa pergi perempuan tanpa izin hingga larut malam, akan disanksi adat. 

Ketika itu, kepala Kartoyo dipenuhi pertanyaan. Ia terus mendesak korban agar berkata jujur tentang apa yang dialaminya. Tapi hingga seharian berlalu, korban berkeras menyatakan tak terjadi apa-apa. 

“Saya berulang-ulang menanyakan kepada korban tetapi korban tidak mengaku,” sambungnya. 

Tak mempan dibujuk, Kartoyo akhirnya sedikit mengancam. Dengan nada tegas, ia berkata bahwa orangtuanya lah yang bakal menanggung segala hal buruk yang kemungkinan terjadi. 

Tak lama setelah meninggalkan rumah korban, orangtuanya menghubungi. Di situlah ia tahu korban telah diperkosa 14 laki-laki.  

Hingga kini, Kepolisian Bengkulu Utara sudah menetapkan sembilan tersangka. Deni Saputra, ayah korban, berharap para pelaku dihukum setimpal. 

“Saya hanya minta para pelaku dihukum sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Saya tidak mengerti akan hukum semua saya percayakan kepada penegak hukum,” tutur Deni.  

Korban berusia 15 tahun ini, tinggal bersama kedua orangtua. Ayah dan ibu korban bekerja sebagai petani. Menurut kepala desa setempat, korban termasuk anak yang rajin dan tak banyak ulah. 

LSM Perlindungan Anak dan Perempuan di Bengkulu, termasuk yang memantau kasus ini. Salah satu pengurusnya, Susi Handayani, mengatakan pemantauan perlu dilakukan agar polisi cepat dalam bekerja. 

Susi juga bercerita, ketika kasus ini mencuat di publik, kabar yang berkembang justru ada unsur suka sama suka antara korban dan pelaku. Korban pun dituduh terkenal nakal. Media massa pun ikut-ikutan memberitakan yang dampaknya memperburuk kondisi korban. 

Ia juga berpesan agar lingkungan sekitar termasuk pihak sekolah, membantu pemulihan korban. Ini agar korban bisa melanjuti pendidikannya.  

Hampir dua pekan setelah peristiwa itu, Polres Bengkulu Utara telah menangkap 14 orang. Sembilan di antaranya sudah ditetapkan menjadi tersangka. Sedang lima lainnya masih berstatus saksi.

Kasat Reskrim Polres Begkulu Utara, Jufri, mengatakan pelaku dan korban sudah saling kenal. 

“Jadi pada malam tersebut ada dua lokasi tempat kejadian perkara dan untuk para pelaku yang sudah kami tangkap,” kata Jufri.

Para tersangka pemerkosaan itu di antara Ro, Me, Ir, No, Jo, Te, Iw, Ui, dan Zo. Sembilan tersangka ini, menurut Kasat Reskrim, terlibat di Tempat Kejadian Perkara (TKP) pertama. 

Sementara 11 orang lagi yakni An, Di, Me, At, Ri, Mu, Yo, Be, Ra, He, dan Ab diduga terlibat di TKP kedua. Mereka, kata Jufri, dikenakan pasal dalam Undang-Undang Perlindungan Anak tahun 2014. Ancaman hukumannya seumur hidup bagi pelaku dewasa dan 10 tahun maksimal bagi pelaku anak. 

Dia pun meminta keluarga terduga pelaku lain agar segera menyerahkan pelaku ke kepolisian. 

 

	<td>Muhammad Antoni&nbsp;</td>
</tr>

<tr>
	<td class="current">Editor&nbsp; &nbsp; &nbsp;:&nbsp;</td>

	<td>Quinawaty&nbsp;</td>
</tr>
Reporter :