SAGA

Petani Benih Berdaulat di Lahan Sendiri (2)

"ebelum Mahkamah Konsitusi mengabulkan gugatan atas Undang-Undang Sistem Budidaya Tanaman Juli 2013 lalu, petani tidak dibolehkan memuliakan benih-benih tanaman pangan. Pemerintah menempatkan petani sekadar produsen sekaligus konsumen pangan. Tugasnya hany"

Petani Benih Berdaulat di Lahan Sendiri (2)
kelompok tani, benih, padi, indramayu, petani pemulia

Pemerintah Belum Berpihak

Sebelum Mahkamah Konsitusi mengabulkan gugatan atas Undang-Undang Sistem Budidaya Tanaman Juli 2013 lalu, petani tak dibolehkan memuliakan benih-benih tanaman pangan. Dengan aturan itu, pemerintah hanya menempatkan petani sekadar produsen sekaligus konsumen pangan. Tugasnya hanya menanam, merawat, memanen dan hasilnya untuk membeli makan dan kebutuhan hidup lainnya.

Muhammad Nuruddin, Ketua Aliansi Petani Indonesia (API) yang mendampingi petani menjelaskan alasan pengajuan gugatan uji materi undang-undang tersebut pada September 2012. “Asumsinya Undang-undang diimplementasikan sudah sekian puluh tahun baru ada korban. Korbannya itu 14 petani pemulia tanaman jagung di Kediri. Kasusnya memang paling banyak di Kediri, satunya ada juga di Pengadilan Tulungagung tapi dimenangkan. Pengadilan Tulungagung cukup jujur melihat sengketa pencurian benih tanaman jagung ini dan Magetan. Jadi setelah ada 14 korban itu, kemudian para petani itu kami ketemukan dengan pemulia tanaman padi di Indramayu. Pak Warsiyah dan kawan-kawan termasuk Pak Joharipin juga menghadapi kendala yang sama, mereka ditakut-takuti oleh institusi pemerintah entah itu dinas pertanian atau balai tanaman pangan di Indramayu itu,” kata Nuruddin.

Gugatan uji materi diajukan setelah Tukirin dan Kuncoro, dua petani asal Nganjuk dan Kediri, Jawa Timur diseret ke meja hijau oleh PT BISI Internasional. Perusahaan benih itu merupakan anak usaha perusahaan agorbisnis raksasa asal Thailand, Charoen Pokphand. Oleh PT BISI, kedua pemulia dituduh mengkomersilkan benih hasil persilangan milik perusahaan dengan benih jagung lokal.

Benih yang dijual keduanya punya dua keunggulan, seperti hasil melimpah dan bisa ditanam berulang kali. Sementara benih jagung hibrida yang dijual perusahaan hanya bisa ditanam sekali, untuk setiap musim tanam. Belasan petani di Jawa Timur itu lantas diperkarakan ke pengadilan dengan tuduhan mencuri benih induk milik perusahaan.

Menurut Muhammad Nuruddin, Undang-Undang Sistem Budidaya Tanaman digugat ke MK karena memberikan ruang kepada pemerintah untuk meremehkan kemampuan petani memuliakan benih tanaman pangan. “Bahwa mereka meremehkan kemampuan pengetahuan lokal dan kearifan lokal petani itu tak sanggup untuk membuat perakitan, model pengetahuan petani itu menghasilkan varietas baru yang juga sama-sama unggul, sama dengan varietas yang dihasilkan oleh pengetahuan yang secara ketat diterapkan melalui instrumen penelitian. Unggul kualitas dan kuantitas serta daya tahan. Karena ada beberapa variabel yang harus diuji. Ketahanan terhadap cekaman iklim, kemudian unggul tahan terhadap serangan hama penyakit dan bersertifikat. Harus ada lembaga yang mengeluarkan sertifikat kalau benih sudah lolos secara laboratorium,” jelasnya.

Tudingan yang disampaikan Muhammad Nuruddin dibenarkan Dwi Andreas Santosa, Guru Besar Fakultas Pertanian Institut Pertanian Bogor yang juga Ketua Asosiasi Bank Benih Tani Indonesia (ABBTI). Menurutnya pemuliaan benih adalah pengetahuan sederhana yang sudah ada sejak zaman Mesir kuno. Jadi jelasnya, petani atau siapa pun juga bisa memuliakan benih tanaman.

“Di Universitas-universitas besar di Amerika sana, ya sama saja dengan apa yang dilakukan masyarakat Mesir 4.000 tahun yang lalu. Dalam arti, proses pemulian tanaman itu tak membutuhkan pengetahuan yang luar biasa, fasilitas yang luar biasa. Sama sekali tidak. Itu hanya memerlukan kesabaran, memerlukan waktu, memerlukan sumber daya yang besar.”

“Karena itu proses seleksi. Dalam arti, varietas A dikawinkan dengan varietas B, lalu kemudian disebar di lahan. Dilihat keragaannya. Dipilih yang cocok dengan kita. Diambil lagi dan dimurnikan lagi terus menerus sampai sekian generasi, taruhlah kalau padi sampai 9 generasi, sehingga dia jadi galur yang murni. Ini khan perlu tenaga besar. Take’s time,” kata Dwi Andreas.

Menurut Andreas, pemerintah juga bisa berhemat uang subsidi benih, jika para petani diberi kebebasan untuk memuliakan benih dan memperjualbelikan di kalangan para petani sendiri. Gagasan itu sempat dia sampaikan kepada Dirjen Tanaman Pangan Kementerian Pertanian saat itu, Udhoro Kasih Anggoro. Dia menyarankan agar 20 persen dari anggaran penyediaan benih sebesar Rp 1,45 triliun digelontorkan ke petani untuk pengembangan benih-benih lokal. Dia bahkan menantang pemerintah untuk membandingkan hasil benih hasil pengembangan petani dengan benih asal perusahaan.

“Lalu jawabnya Pak Anggoro sederhana, ya tak bisa. Ya tak bisa bagaimana khan dalam wewenang jenengan? Ya tak bisa, mas Andreas, ini khan dananya yang pegang bukan kami, yang pegang Kementerian Keuangan. Nah ya itu celakanya republik kita. Sebenarnya bisa, tapi berkilah saja. Rp 1,45 triliun bukan wewenang kami. Itu khan ironis. Padahal khan kita tanya ke petani di jaringan, saya tantang berani atau tidak nanti satu kabupaten seluruh benih dihasilkan jenengan. Ohh Sanggup. Paling hanya 50 ton. Jadi tak ada problem,” ungkapnya.

Dwi Andreas Santosa mengatakan beragam gagasan sempat disampaikan pemerintah karena dia melihat kedaulatan petani atas penggunaan benih dalam tahap yang memprihatinkan. Apalagi jumlah pemulia tanaman di tanah air tidak banyak. Menurut hitungannya, Indonesia hanya punya 100 pemulia tanaman. Sebagian dari mereka petani, akademisi dan peneliti dari sejumlah lembaga penelitian.

Tapi tahu kondisi sektor usaha tani di negeri ini memprihatinkan, pemerintah tetap berkeras pada aturan Undang-Undang Sistem Budidaya Tanaman. Dalih Direktur Perbenihan Direktorat Jenderal Tanaman Pangan Kementerian Pertanian P. Bambang Budhianto, untuk melindungi petani sebagai konsumen benih.

“Untuk petani kecil boleh mengumpulkan plasma nuftah dan melakukan pemuliaan tanaman sehingga dihasilkan suatu galur. Dan galur ini benihnya diperbanyak boleh, tapi hanya komunitasnya sendiri. Tidak boleh untuk komersial. Itu keputusan Mahkamah Konstitusi,” tegasnya. 

Menurut dia, petani boleh mengkomersilkan benih ciptaannya dengan syarat telah mendapatkan sertifikat dari kementerian pertanian. “Varietasnya harus jelas, dilepas oleh menteri pertanian dan proses produksi benihnya lewat sistem sertifikasi. Kalau menurut saya petani-petani ini lebih baik berbudidaya yang baik menghasilkan produktivitas yang tinggi,” paparnya.

Bambang menyarankan seperti itu karena tak yakin dengan kemampuan petani jika harus bersaing dengan perusahaan benih multinasional. Menurutnya petani tak akan sanggup karena perusahaan punya banyak modal dan menguasai teknologi perbenihan yang mutakhir. Tak hanya petani, Bambang juga menganggap perusahaan benih milik negara tak punya cukup kemampuan untuk memupus cengkraman perusahaan benih asing di Indonesia.

“Perusahaan-perusahaan nasional saja tak punya kapasitas untuk bersaing saat ini dengan multinasional. PT. Shangyang Sri khan mengandalkan dari Badan Litbang Kementerian Pertanian, sama dari vendornya dia. Belum ada varietas ciptaan Shangyang Sri. Karena perusahaannya 40 tahun hanya memproduksi benih.” 

“Mohon maaf ada yang meledeknya begini, penangkar kelas raksasa. Mereka punya breeding center, tapi apakah breeding center mereka sudah bisa seperti perusahaan multinasional yang besar. Ini yang perlu kita tingkatkan. Saya sebagai orang pemerintah ingin melihat BUMN kami, apalagi Shangyang Sri bisa seperti itu,” ujar Bambang saat ditemui di kawasan Pasar Minggu, Jakarta Selatan. 

Itu sebab, saat ini pemerintah lebih menopang perusahaan benih swasta nasional untuk bersaing dengan perusahaan benih asing seperti; Pioner, Dupont, Syngenta, PT Bisi Internasional dan bahkan Monsato Indonesia. Utamanya untuk bersaing di pasar benih Padi, kedelai dan Jagung Hibrida.

“Ada namanya Agri Makmur Pertiwi, itu di Kediri. Dia berani berhadap-hadapan dengan PT Bisi Internasional. Golden Sheet Indonesia di Malang, Saprotan Utama di Klaten terus Ente di Padang Sumatera Barat. Ini contoh-contoh saja mereka kita dorong. Sebelum itu boro-boro 30 persen. Kecil peranan lokal. Sekarang ini kita dorong dan mereka sudah mengambil market 30 persen, terutama Pertiwi. Kalau bisa kita tambah jadi 40 – 50 persen. Paling tidak trend-settingnya tidak lagi mereka yang mengatur,” imbuhnya.

Meski begitu, Pemerintah tetap mengklaim terus menyokong upaya petani untuk memproduksi benih tanaman. Menurutnya, saban tahun pemerintah menyediakan dana Rp 50 miliar untuk kelompok petani penangkar benih. “Kita dorong petani yang mau. Dua tahun terakhir kami memberikan bantuan untuk petani penangkar benih. Rata-rata Rp 50 miliar setiap tahun. Satu unit 50 hektar kita kasih duit Rp 175 juta untuk penangkar. Rp 50 juta buat beli peralatan, Rp 125 juta untuk modal kerjanya.”

Rata-rata setiap tahun uang miliaran rupiah dari pemerintah dikucurkan untuk pengembangan 200 unit benih padi. Sedang 100 – 120 unit untuk kedelai. “Padi 110 ribu hektar. Kita bantu, kita harapkan mereka bisa jadi produsen. Tapi kenyataannya. Untuk marketing mereka sulit. Apalagi kalau program bagi-bagi benih. Apalagi mereka baru.”

Tapi Dwi Andreas Santosa, dosen yang juga Ketua Asosiasi Bank Benih Tani Indonesia (ABBTI) meragukan klaim itu. Menurutnya, pelaksanaan program tersebut di Sidoardjo Jawa Tengah tak lebih dari sekedar pepesan kosong. “Kemarin ada petani yang kemudian masuk dalam program yang diceritakan Pak Bambang itu, Program Pemberdayaan Petani Penangkar Benih itu. Teman-teman kami di Sukohardjo sudah mengumpulkan lahan 50 hektar, sudah kumpulkan fasilitas pergudangan dan penjemuran yang luasnya harus satu hektar. Sudah tanam 50 hektar, uang tak keluar sepeser pun. Itu anggota ABBTI satu sen pun. Bullshit itu untuk siapa? Itu bukan untuk pemberdayaan petani penangkar benih. Tapi tuntutan pengusaha benih, atau petani pengusaha-lah.”

Tahu pemerintah tak bisa diandalkan untuk pengembangan benih pangan nasional, ABBTI nekat untuk bersaing dengan perusahaan benih raksasa. Lewat Asosiasinya, petani bisa memasarkan benih unggulnya ke petani lain. “Sekarang kita sedang bangun pelan-pelan, ya sudah kita terus terang saja. Benih. Benih apalah! Pandan Wangi atau apa. Lalu varietasnya apa? IF berapa, Indonesian Farmer IF-nya. Sekarang sudah terus terang. Tidak hanya di kalangan sendiri, tapi juga sudah bebas saja di sekitarnya. Kalau tak pernah masuk ke tata niaga untuk apa? Bagaimana kita ke depan?

Menurutnya, sekarang adalah waktu yang tepat bagi para petani pemulia untuk mengikis ketergantungannya terhadap perusahaan benih multinasional. Sebab saat ini, dia menaksir 70 – 90 persen pasar benih di Indonesia sudah dikuasai perusahaan raksasa. “Ya kalau kita tak bergerak ke arah sana ya bagaimana kita bisa bersaing. Ya jelas kalah teruslah kita.”

Bagi Andreas, ini menjadi pilihan yang paling mungkin ditempuh para petani agar benih-benih unggul lokal bisa berjaya pada lahan-lahan pertanian di Indonesia.

“Petani ini luar biasa. Kami sedang menguji benih Lentera dari karya petani Asosiasi Bank Benih Tani Indonesia di Malang. Itu potensi hasilnya 16 ton per hektar. Kalau itu betul, itu revolusi di bidang pertanian pangan karena itu yang dilaporkan itu tertinggi yang pernah ada di Indonesia. Ini menunjukkan ada lompatan yang luar biasa yang dilakukan petani. Teman-teman petani jagung di Kediri, kami bisa buktikan berbeda dengan jagung-jagung yang dimiliki perusahaan. Itu potensinya 12 ton produksi jagungnya. Itu jagung hibrida milik mereka. Lalu kita lihat kedelai Grobogan itu potensinya hampir 4 ton potensinya. Kedelai Grobogan milik siapa? itu yang dikembangkan petani. Itu artinya apa? Banyak hal kalau pemerintah mau betul-betul berdayakan petani, mau meningkatkan kedaulatan pertani maka ini jadi solusi untuk mengatasi pangan di masa depan,” katanya.

Kembali ke Desa Jengkok Indramayu Jawa Barat. Joharipin bersama Kelompok Tani Peduli Karya Petani akan terus memuliakan benih-benih lokal seperti Sriputih, Longong, Gundhil, Rangsel, Jawalara dan juga Marong. Menurutnya, penggunaan benih mandiri menjadi penting agar petani bisa menghemat ongkos bertani. Upaya Joharipin dan Kelompok Peduli Karya Petani tentunya harus didukung pemerintah.

“Ketika ditanam petani lain yang biasa dengan menggunakan benih unggul nasional atau perusahaan dengan pupuk kimia yang tinggi. Dengan benih saya yang biasa lima kuintal, dengan tiga kuintal. Itu sudah bagus produksinya tinggi. Apakah tidak bisa mengurangi ongkos produksi. Dua kuintal itu berapa. Ini kenyataan sudah ditanya teman-teman petani yang menanam. Kemudian menggunakan pestisida yang biasanya menggunakan sepuluh kali sampai panen, dengan gunakan benih saya cuma tiga kali penyemprotan. Tak sepuluh lagi. Sedangkan satu kali penyemprotan biayanya Rp. 200 ribu. Kali sepuluh kali penyemprotan, apakah tidak dua juta,” imbuh Joharipin.

Menyimak celotehan Joharipin, kita patut mengingat pernyataan populer Henry Kissinger. Bekas Menteri Luar Negeri Amerika Serikat itu pernah mengatakan begini; “Menguasai minyak bumi, kamu akan mengontrol negara. Menguasai pangan, kamu akan mengontrol masyarakat”.

Sayang, pernyataan politisi beken itu tak pernah jadi acuan kerja pemerintah.



Baca lanjutannya: Petani Benih Berdaulat di Lahan Sendiri

  • kelompok tani
  • benih
  • padi
  • indramayu
  • petani pemulia

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!