KBR - Para pemeluk agama Baha’i diperlakukan beda oleh negara. Tak bisa mengurus KTP, Akta Nikah, sampai urus Akta Kelahiran Anak. Masalah itu terungkap dalam sebuah diskusi yang diadakan Kementerian Agama September lalu. Tak mau diskriminasi terus berlangsung, Majelis Rohani Nasional Baha’i Indonesia mulai mendekati pemerintah. Niatnya agar para pemeluk ajaran ini bisa mendapat pelayanan publik sama seperti warga lainnya.
Pada sebuah diskusi Kementerian Agama, di Jakarta September lalu. Salah satu peserta diskusi, Anton Tabah menuding ajaran Baha’i sebagai sempalan Islam. Baha’i menurutnya bukan agama independen. “Kaji dengan jelas dari sejarah. Dia sempalan Syiah, kemudian diteruskan oleh Baha’ullah, kemudian ada pengikut. Itu pun pas perang Dipenogoro di sini, 1830, sudah sangat masa kini. Nggak ada agama-agama baru lagi, karena agama sudah ditutup sebetulnya. Kalau menurut versi kenabian. Jadi MUI dengan tegas mengatakan Baha’i bukan agama,” ujar Anton.
Tapi tudingan bekas Sekretaris Presiden Soeharto itu tak direken Sheila Soraya. Sheila yang juga Juru Bicara Majelis Rohani Nasional Baha’i Indonesia minta warga tak percaya dengan desas-desus yang beredar seputar agama yang dianutnya.
“Ketika dia ingin mengetahui suatu agama ya tanya pada orang yang beragama tersebut. Misalnya dia ingin mengetahui Baha’i ya monggo nanya ke orang Bahai, atau majelis Bahai atau masyarakat Baha’i manapun. Ketika MUI kan, MUI sebagaimana kita ketahui dia adalah organisasi Islam, jadi dia hanya menangani urusan masyarakat Islam. Maka itu tadi waktu pas makan, beliau kan sendiri makan disini, aku kasih dokumen mengenai Baha’i terus dokumen-dokumen dari pemerintahan yang kita ada,” jelas Sheila.
Dalam diskusi itu, Sheila berulangkali menegaskan kalau Baha’i agama independen. Bukan bagian dari agama-agama lain. Bahkan kitab suci ajaran ini bahkan sudah dialihbahasakan ke dalam 802 bahasa. Menurut dokumentasi majelis ajaran ini, penganut ajaran Baha’i tersebar di 191 negara. Sementara pengajar Universitas Gadjahmada Amanah Nurish yang meneliti ajaran ini mencatat ada 23 ribu orang yang menganut ajaran Baha’i di Indonesia.
“Kalau dilihat di dokumen-dokumen kementerian agama sebenernya tidak menyebut diakui atau tidak diakui. Dan agama bahai ada dari dulu. Dan di Indonesia itu bukan diakui atau tidak diakui, tapi yang sudah dilayani atau belum dilayani. Namun di dokumen Adminduk itu justu ada kalimat-kalimat diakui tidak diakui,” ujar Sheila.
Pada 1962, organisasi Baha’i sempat dilarang pemerintah. Saat itu, majelis ajaran ini diperlakukan sama dengan Liga Demokrasi, Rotary Club, dan Divine Life Society. Tapi pada tahun 2000, Presiden Abdurrahman Wahid atau Gus Dur, mencabut larangan itu. Sejak itu para penganut ajaran itu seperti merasa menemukan titik cerah. Makin lantang. Bahkan beberapa tahun lalu, Kementerian Agama menyatakan Baha’i dilindungi konstitusi. Sementara pada 2009, giliran Mahkamah Konstitusi menyatakan hal yang sama.
“Bahwa agama-agama selain dari enam tidak dilarang, dan mereka mendapat jaminan penuh. Penggunaan kata misalnya dalam penjelasan pasal di atas, mengandung arti agama-agama lain, tidak hanya empat tetapi lebih dari itu. Dengan demikian pengertian kebebasan beragama yang dimaksud oleh Pasal 29 adalah beragama apa saja, yang tidak hanya enam agama,” jelas Sheila mengutip keputusan MK.
Yang paling baru, adalah penjelasan Kepala Badan Penelitian Kementerian Agama, Machasin. Dia menyatakan Baha’i sebagai agama independen dan dilindungi. “Dia diakui sebagai agama, bukan sekte, bukan aliran. Dia agama, tapi kelompoknya di luar yang enam. Sama dengan Yahudi, Shinto, Zaratustrian, Taoisme.” Tapi tak lama, Menteri Agama Lukman Hakim Syaifuddin pun menegaskan hal sama.
Tapi sekedar pengakuan, menurut Sheila, tidaklah cukup. Saat ini, penganut Baha’i masih sulit membuat Kartu Tanda Penduduk (KTP), akta nikah, akta lahir, dan dokumen kependudukan lainnya. Karenanya, penerapan perlindungan negara menurutnya menjadi hal yang penting.
Menteri Agama Lukman Hakim Syaifuddin berjanji akan mencatat seluruh agama yang ada di Indonesia, tak hanya lagi enam agama. “Misalnya, di luar yang 6 agama, apakah itu juga akan dikatakan agama, atau memang bukan agama? Ini juga bagian bagian yang. Sehingga pertanyaannya kemudian, kalau tidak pengakuan, mungkinkah semacam pencatatan? Cukup dicatat bahwa ini adalah agama atau kepercayaan yang juga dianut oleh warga negara Indonesia, yang memiliki hak-hak yang sama dengan penganut agama yang 6 itu.”
Bahkan lebih jauh lagi, Direktur Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Amin Pulungan mengusulkan agar Kementerin Agama membentuk direktorat jenderal Bina Masyarakat Ketujuh. Maksudnya agar direktorat ini bisa memberikan pelayanan kepada pemeluk ajaran Sunda Wiwitan, Parmalim, Kaharingan, Zoroaster, termasuk Baha’i. Apakah gagasan itu bakal disambut baik, Lukman Hakim mengaku masih akan mengkajinya.
Benih perjuangan yang ditanam sejak dulu, sepertinya mulai membuahkan hasil. Sheila dan para pemeluk ajaran ini mulai percaya, pemerintah Indonesia mau menerima penganut Baha’i sepenuhnya. Tak lama lagi. “Saya percaya sebab Indonesia adalah negara yang besar,” kata Sheila.
Editor: Irvan Imamsyah
Tak Sekadar Pengakuan! (bagian 2)
KBR - Para pemeluk agama Baha’i diperlakukan beda oleh negara. Tak bisa mengurus KTP, Akta Nikah, sampai urus Akta Kelahiran Anak. Masalah itu terungkap dalam sebuah diskusi.
Jubir Majelis Rohani Nasional Baha'i Indonesia, Sheila Soraya, menunjukkan salinan UU PNPS tahun 1965 dalam seminar Kementerian Agama, Sabtu (20/9) siang. (Foto: Rio Tuasikal)
Kirim pesan ke kami
WhatsappBerita Terkait
BERITA LAINNYA - SAGA
Ateis di Era KUHP Baru: Dulu Rentan, Sekarang Lebih Rentan (Bagian 2)
Pasal-pasal karet bisa menjerat ateis dan kelompok rentan lain
Ateis di Era KUHP Baru: Dulu Rentan, Sekarang Lebih Rentan (Bagian 1)
Realita hidup ateis di negeri agamais
Inbis Permata Bunda, Wadah Difabel Mandiri Berkarya
Upaya memberi ruang kesetaraan bagi difabel
Panjebar Semangat: Kisah Media Lokal Bertahan Lewati Krisis
Majalah lokal tetap eksis di tengah krisis dari masa ke masa
Potret Media Alternatif di Tengah Ancaman KUHP Baru (Bagian 2)
Startegi media alternatif menghindari ancaman jerat KUHP baru
Potret Media Alternatif di Tengah Ancaman KUHP Baru (Bagian 1)
Media alternatif minim perlindungan
Solusi Palsu Penanganan Sampah Perkotaan
Penanganan sampah dengan teknologi RDF berbahaya bagi lingkungan dan kesehatan
Dilema Perajin Tahu di Sidoarjo Tinggalkan Sampah Plastik
Pembakaran sampah plastik membahayakan kesehatan dan lingkungan
Jalan Terjal Desa di Bali Kelola Sampah Berbasis Sumber
Tantangan pengelolaan sampah berkelanjutan
Recent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 20
Kabar Baru Jam 7
Kabar Baru Jam 8
Kabar Baru Jam 7
Kabar Baru Jam 8