SAGA

Menyelamatkan Warisan Sarekat Islam (2)

"Pasca penetapan, Pemerintah Kota Semarang tengah berburu dengan waktu untuk memasukan pemugaran gedung dalam anggaran tahun depan."

Guruh Riyanto

Menyelamatkan Warisan Sarekat Islam (2)
Sarekat Islam, Sejarah, Tan Malaka, Semarang, Semaun

Siap Dipugar

“Waktu  saya kecil ini gedung untuk olahraga bela diri, juga untuk warga kalau mau resepsi,sebelah kiri pojok untuk taman kanak-kanak, penyiaran Dakwah Islam juga pernah pakai sini, yang sekarang buat paud itu dulu untuk keluarahan karang temple, sempat kosong, karena sini jauh dari masjid, maka digunakan untuk jumata.   Pernah saya waktu main jatuh. Adik saya juga pernah sampai sobek disini…”

Itu tadi Agus Harsoyo, pria paruh baya ini lahir dan besar di sekitar gedung bekas Sarekat Islam tersebut. Ia merupakan anak bekas ketua Yayasan Balai Muslimin, Abdul Rosid. Ia menceritakan, anak-anak kerap bermain di gedung ini ketika masih digunakan untuk kegiatan keagamaan, sosial dan pendidikan 

Gedung bekas Sarekat Islam ini berkali-kali berganti pengelola. Pada masa agresi militer Belanda pada dekade 1940-an, gedung ini digunakan oleh Palang Merah Indonesia cabang Semarang. Ketika September 1965, Sentral Organisasi Buruh Seluruh Indonesia Semarang merupakan pengelola gedung ini.

Pasca peristiwa  1965, tempat aktivitas organisasi sayap PKI ini nyaris dibakar massa. Namun, Angkatan Darat berhasil mencegahnya dan menyerahkan pengelolaan gedung ini pada Yayasan Balai Muslimin. Wakil Ketua Yabami, Syamsuddin mengatakan, rencana pemugaran sudah dimulai sejak hampir 30 tahun lalu. “Kami pernah meminta kepada gubernur ataupun walikota pada tahun 1985 untuk bisa memberikan bantuan agar gedung itu bisa dipugar. Tapi hasilnya sampai dengan hari ini hasilnya belum nampak. Kemarin ketika ada mediasi untuk walikota saya sudah sampaikan hal tersebut,”katanya.

Namun, atap gedung rubuh sejak lima tahun lalu. Sejak itu, gedung ini tidak terawat. Hingga tahun lalu, Komunitas Pegiat Sejarah tersentak dengan rencana Yabami. Koordinator Komunitas Pegiat Sejarah Rukardi menjelaskan, “Mereka mengajukan proposal pembangunan gedung baru berlantai tiga. Kami bersama teman-teman Komunitas Pegiat Semarang membentuk komunitas berdasarkan itu. Kami tidak ingin bangunan ini dirobohkan karena ketika bangunan ini dirobohkan, ini bukan persoalan penyelamatan bangunan fisik. Tapi ini menyelamatkan ingatan. Ingatan generasi sekarang terhadap pergerakan rakyat Semarang masa lalu.”

Komunitas ini pun merapatkan barisan. Anggota komunitas Yunantyo Adi menceritakan,”Waktu itu kita bertemu dengan walikota tanggal 8 mei 2013. Dan kita meminta apabila ada pengajuan IMB tentang gedung baru  supayai, tidak disetuju. Lalu saya pelajari kembali Undang-undangnya dan di situ disebutkan bahwa pasal 31 ayat 05 Undang-undang Cagar Budaya no 11 tahun 2010 disebutkan bahwa selama kajian oleh instansi budaya yang menangani, gedung itu diperlakukan sebagai cagar budaya. Saya melihat ini pasal yang bagus untuk menyelamatkan gedung ini.”

Pemerintah Kota Semarang akhirnya menengahi perundingan berbagai kelompok kepentingan. Hasilnya gedung itu mesti segera diselamatkan sebelum musim hujan tiba. Menggunakan dana patungan, Komunitas Pegiat Sejarah melakukan penyelamatan darurat awal bulan ini. Sebelumnya, Mereka juga melaporkan keadaan gedung pada Balai Pelestarian Cagar Budaya, Jawa Tengah. Pada 24 Oktober, BPCB menetapkan gedung itu sebagai cagar budaya melalui sosialisasi di Balai Kota, Semarang.

Dalam wawancara sebelumnya, Kepala BPCB Jawa Tengah Sri Ediningsih menjelaskan,”Jadi justru nilai pentingnya ada di sejarahnya, kalau bangunan mewakili masa sezamannya itu kurang untuk gedung ini. Tapi, nilai pentingnya ada di sejarahnya, walaupun nilai penting sejarahnya tingkat nasional tapi ini dari sisi yang lain layak untuk ditetapkan sebagai cagar budaya tingkat provinsi.”

Pasca penetapan, Pemerintah Kota Semarang tengah berburu dengan waktu untuk memasukan pemugaran gedung dalam anggaran tahun depan. Walikota Semarang  Hendar Priyadi menuturkan,”Kalau saat ini, di anggaran kita 2014 saat ini sedang dalam agenda pembahasan di tingkat komisi, jadi kita hitung dan perkirakan akhir Oktober seharusnya sudah ada pengumuman dari BPCB. Karena, sebelum November sudah ada informasi cagar budaya atau tidak, kita masih bisa menganggarkannya dalam 2014. Kalau tidak, butuh kajian lebih mendalam untuk menganggarkan persoalan tersebut “

Undang-undang  Cagar Budaya mengancam sanksi pidana bagi yang merusak gedung cagar budaya. Yayasan Balai Muslimin mengizinkan pemugaraan gedung di atas tanah wakaf itu, asal memenuhi sejumlah syarat. “Silahkan direnovasi tapi peruntukannya untuk apa dulu? Kalau peruntukannya tidak sesuai dengan kepentingan agama, saya bilang ok silahkan asal diganti. Kalau sesuai dengan perintah agama, saya terima. Makanya, kalau walikota mau renovasi, silahkan direnovasi, tapi saya tanya, peruntukannya untuk apa?,” kata  Ketua Yabami Rifki Muslim.

Wakil Ketua Yabami, Syamsuddin menegaskan, yayasan itu merupakan pengelola sah berdasarkan hukum wakaf. Selain itu, mereka memiliki legalitas wakaf dari Badan Pertanahan Nasional.   “Hukum wakaf itu umurnya sudah sejak tahun 632 masehi jadi sampai sekarang tidak ada pembaruan hukum wakaf. Dan itu tidak bisa dijadikan alasan untuk tidak diakui,” tegasnya.

Komunitas Pegiat Sejarah mengaku masih berfokus dengan penyelamatan gedung tersebut, tutup anggota KPS Yunatyo Adi ,” Negara menyita dia dikesampingkan kan tidak bisa. Saya rasa itu tidak primer ya, yang primer adalah bagaimana secara darurat ini diselamatkan. Kita menuntut pada pemerintah kota pada tahun ini juga ada penganggaran untuk pemugaran total bangunan ini pada 2014. Kalau keberatan juga, kita akan meminta Balai Pelestarian Cagar Budaya menganggarkan juga untuk membantu beban biaya, saya rasa target ini yang harus kita perjuangkan pada tahun ini, karena kalau mereka baru menganggarkan pada 2014 dan baru cair 2015, gedung ini hancur dong “

Editor: Taufik Wijaya

  • Sarekat Islam
  • Sejarah
  • Tan Malaka
  • Semarang
  • Semaun

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!