BERITA

Setahun Inpres Moratorium, Belum Ada Data Akurat Lahan Sawit Nasional

""Kami menyadari, untuk melaksanakan Inpres ini tidak bisa dilakukan tanpa adanya satu data akurat yang bisa diterima semua pihak.""

Setahun Inpres Moratorium, Belum Ada Data Akurat Lahan Sawit Nasional
Diskusi publik 'Setahun Moratorium Sawit' di di Jakarta, Kamis (10/10/2019). (Foto: WWF Indonesia)

KBR, Jakarta - Demi menciptakan industri kelapa sawit yang berkelanjutan, setahun lalu Presiden Jokowi mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) No. 28/2018. Inpres tersebut di antaranya mengatur agar:

    <li>Pemerintah melakukan <i>moratorium</i> atau menunda penerbitan izin pembukaan lahan kebun sawit baru;</li>
    
    <li>Meninjau ulang perizinan yang telah terbit;</li>
    
    <li>Memanfaatkan lahan perkebunan yang sudah berizin namun ditelantarkan;</li>
    
    <li>Memastikan perkebunan sawit dikelola secara berkelanjutan.</li></ul>
    

    Namun, setelah setahun diteken, Inpres tersebut belum terlaksana dengan optimal dan belum memberi manfaat signifikan bagi industri sawit nasional.

    Kritik itu mengemuka dalam diskusi publik bertajuk Setahun Moratorium Kelapa Sawit, Intensifikasi Tanpa Ekspansi yang digelar WWF Indonesia dan Kompas di Jakarta, Kamis (10/10/2019).

    Asisten Deputi Tata Kelola Kehutanan Kementerian Koordinasi Bidang Perekonomian Prabianto Mukti Wibowo menyatakan pemerintah telah melakukan berbagai upaya untuk melaksanakan Inpres tersebut.

    “Setelah terbitnya Inpres, Kementerian Koordinator Bidang Perokonomian telah mengambil langkah-langkah dengan melakukan koordinasi antarkementerian dan lembaga dalam rangka menyusun database kebun sawit nasional, karena tanpa ada database, single data yang akurat mengenai kebun sawit nasional sulit bagi kita untuk memperbaiki tata kelola,” ujar Prabianto dalam acara diskusi media di Jakarta, Kamis (10/10/2019).


    Izin Lahan Masih Tumpang Tindih

    Menurut Direktur Eksekutif Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) Mukti Sardjono, manfaat Inpres moratorium sawit belum terasa karena nyatanya masih banyak tumpang tindih izin lahan.

    “Saat ini masih terjadi tumpang tindih berbagai izin, terutama hak guna usaha dan kawasan hutan. Perizinan yang tidak sinkron tersebut dapat memicu terjadinya perdebatan dan konflik. Hal ini justru tidak memberi kepastian dalam berinvestasi dan menjauhkan target untuk meningkatkan produktivitas," kata Mukti dalam diskusi tersebut.

    Selain masalah tumpang tindih izin, amanat Inpres untuk menunda pembukaan lahan baru juga belum terlaksana.

    "Ada pelepasan area 1,4 juta hektare lahan yang masih berhutan yang dialokasikan untuk korporasi sawit oleh KLHK. Jika semua pihak benar menyepakati prinsip moratorium, untuk intensifikasi tanpa ekspansi lahan, maka area ini perlu segera dikembalikan fungsinya sebagai hutan," kata Direktur Komunikasi Auriga Syahrul Fitra dalam kesempatan sama. 


    Belum Ada Data Acuan Bersama

    Menurut Asisten Deputi Tata Kelola Kehutanan Kemenko Perekonomian Prabianto Mukti, berbagai masalah di atas timbul karena perbedaan data.

    Menurut dia, sampai sekarang belum ada data pasti soal luas perkebunan sawit dan kawasan hutan yang bisa dijadikan acuan bersama.

    "Kami menyadari, untuk melaksanakan Inpres ini tidak bisa dilakukan tanpa adanya satu data akurat yang bisa diterima semua pihak," kata Prabianto.

    Prabianto pun menjanjikan pemerintah akan mengintegrasikan data perkebunan sawit nasional dalam Kebijakan Satu Peta (KSP).

    "(KSP) nantinya akan menjadi dasar pengambilan keputusan terkait kebun sawit,” jelas Prabianto.

    KSP diproyeksikan akan menjadi portal informasi tunggal, berisi data yang sudah tersinkronisasi mengenai penggunaan lahan, tutupan dan batasannya, lahan konsesi dan berbagai lapisan tematik lain.

    "Adanya KSP diharapkan meminimalisir terjadinya masalah tumpang tindih pemanfaatan lahan," jelas Prabianto lagi.

    Sebagai pihak penyelenggara acara, WWF-Indonesia menyatakan akan menuangkan hasil diskusi publik ini secara lengkap dalam sebuah buku.

    "Nantinya, buku ini akan diserahkan kepada Presiden RI dan Menteri Kabinet Kerja periode 2019–2024, sebagai rekomendasi strategis implementasi Inpres dalam sisa waktu dua tahun ke depan,” tutup Direktur Kebijakan dan Advokasi WWF-Indonesia Aditya Bayunanda.

    Editor: Rony Sitanggang

  • moratorium sawit
  • sawit

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!