BERITA

Pemerintah Siapkan Sanksi bagi Importir Bandel yang Enggan Reekspor Limbah

""Kalau dia tidak melakukan reekspor, rekomendasinya akan dicabut KLHK. Kedua, bisa tindakan pidana.""

Pemerintah Siapkan Sanksi bagi Importir Bandel yang Enggan Reekspor Limbah
Petugas bea cukai Tanjung Perak Surabaya menunjukkan sampah impor terpapar limbah B3 di Terminal Petikemas Surabaya, Selasa (9/7/2019). (Foto: ANTARA/Didik S)

KBR, Jakarta - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyiapkan sanksi untuk importir bandel yang tak mau mengirim balik (re-ekspor sampah limbah ke negara asal.

Direktur Jenderal Pengelolaan Limbah, Sampah, dan Bahan Beracun Berbahaya (PSLB3) KLHK Rosa Vivien Ratnawati mengatakan sanksi tersebut berupa administratif hingga pidana.


Saat ini ada dua undang-undang yang melarang importasi limbah, yakni UU nomor 18 tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah dan UU nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.


"Ini (perintah reekspor) kan tindakan soft sebetulnya. Meminta dia mengembalikan. Kalau dia tidak melakukan itu juga, rekomendasinya akan dicabut KLHK. Kedua, bisa tindakan pidana. Bisa Bea Cukai penyidiknya, bisa kami KLHK penyidiknya untuk penegakan hukum pidana," kata Rosa di kantor Kementerian Keuangan, Kamis (31/10/2019).


Rosa mengatakan UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup memuat sanksi bagi pelanggar berupa pidana kurungan 5 hingga 15 tahun, serta denda Rp5 miliar hingga Rp15 miliar.


Adapun UU Pengelolaan Sampah, menetapkan sanksi 5 hingga 9 tahun penjara, serta denda Rp100 juta hingga Rp3 miliar.


Rosa mengatakan, pemerintah masih mengizinkan impor sampah kertas dan plastik untuk memenuhi kebutuhan industri pengolahan, lantaran pasokan sampah di dalam negeri belum terpilah dengan baik.


Meski demikian, ada kriteria sampah kertas dan plastik yang boleh diimpor, yang diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan nomor 1 tahun 2016.


Syarat sampah yang boleh diimpor, misalnya tidak berasal dari tempat pembuangan sampah akhir, tidak mengandung bahan berbahaya dan beracun, serta tidak mengandung cairan.


Rosa menolak alasan importir yang menyebut kesulitan mengimpor sampah kertas dan plastik tanpa tercampur barang berbahaya lainnya.


Ia mengatakan saat ini ada sembilan kontainer sampah impor di Pelabuhan Tanjung Mas Semarang, Jawa Tengah yang dinyatakan bersih dari limbah berbahaya (B3).


Editor: Agus Luqman 

  • limbah
  • bahan beracun berbahaya
  • B3
  • limbah B3
  • impor sampah
  • KLHK

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!