Gelaran Seren Taun 2017 –perayaan syukuran masyarakat agraris Sunda atas berkah panen padi. Foto: Sasmito/KBR.

SAGA

Membentengi Tanah Sunda Wiwitan

Jumat 27 Okt 2017, 11.00 WIB

KBR, Jakarta - Puluhan ibu duduk bersimpuh. Melepas lelah sembari bersenda gurau di lantai Gedung Paseban Tri Panca Tunggal, Kelurahan Cigugur, Kuningan. Itu hari adalah gelaran Seren Taun 2017 –perayaan syukuran masyarakat agraris Sunda atas berkah panen padi. 

Selama sepekan, mereka mengelar berbagai pertunjukan; tarian daerah, memanjatkan doa-doa, serta berdialog dengan masyarakat adat lainnya. Hingga puncaknya menyuguhan hasil pertanian dari bumi mereka. 

Meski didera letih, semangat mereka tetap menyala. Terutama untuk memperjuangkan tanah komunal Sunda Wiwitan. Pasalnya, sengketa lahan ini telah menggerus energi mereka sejak 2009 silam. Sialnya, di Pengadilan Negeri Kungingan hingga Mahkamah Agung, kalah. 

Hingga pada 24 Agustus lalu, pihak pengadilan hendak mengeksekusi putusan hakim. Akan tetapi gagal. Sebabnya, puluhan warga merebahkan diri di jalan –menghalangi polisi memasuki tanah adat. 

“Pada dasarnya lahan adat itu digunakan secara komunal untuk seluruh masyarakat. Bukan untuk per-orangan. Jadi sebenarnya kami bukan memperjuangkan seberapa besar tanah itu,” ujar salah satu warga yang ikut aksi, Mira Kartini. 

Remaja berusia 19 tahun ini menyatakan tak rela jika persoalan tanah seluas 200-an meter tersebut hanya dimaknai sebagai masalah hak waris semata.  

Mahasiswi Institut Studi Islam Fahmina Cirebon juga bercerita, perlawanan dilakoni tanpa kekerasan alias dengan damai. Selain Mira, ada perempuan sepuh berusia 60 tahun namanya Rum Siti. 

“Ya namanya berjuang, jadi saya ikut,” tutur Rum Siti. 

Rum Siti mengaku tak rela jika anak cucunya kehilangan tanah yang mereka yakini sebagai tanah adat. “Enggak mau kehilangan tanah itu. Memperjuangkan kata orangtua, memperjuangkan budaya karukun orang di Sunda Wiwitan.”

Ibu tujuh anak bahkan tak gentar berhadapan dengan polisi demi mempertahankan tanah adat. “Saya tidak takut. Polisi manusia, saya manusia.” 

red

Sengketa tanah adat Sunda Wiwitan ini bermula kala Jaka Rumantaka menggugat tanah seluas 224 meter –yang diklaimnya sebagai warisan, kepada almarhum Kusnadi dan istrinya Mimin Kusminah. 

Jaka Rumantaka adalah cucu dari pemimpin komunitas adat Sunda Wiwitan terdahulu Pangeran Tedja Buana Alibassa dari istri pertamanya. Sementara Kusnadi, orang yang diminta Jatikusuma Alibassa untuk menempati tanah 224 meter itu dengan syarat membantu mengembangkan kesenian Sunda Wiwitan. Jatikusuma adalah anak Pangeran Tedja Buana dari istri kedua.

Karena menganggap tanah itu adalah hak warisnya, Jaka Rumantaka lantas melayangka gugatan ke Pengadilan Negeri Kuningan pada 2008, berbekal sertifikat tanah. Selang setahun, Pengadilan Negeri Kuningan memenangkan Jaka Rumantaka. Hakim menyebut tanah 224 meter tersebut bukan tanah adat. 

Kusnadi lantas mengajukan banding hingga Mahkamah Agung (MA). Pada 2012, MA kembali memenangkan Jaka Rumantaka sebagai pemilik tanah. 

Dewi Kanti Setianingsih –tokoh perempuan masyarakat penghayat Sunda Wiwitan, menyebut ada kejanggalan dalam putusan Hakim Pengadilan Negeri Kuningan. Salah satunya, surat keterangan bekas Sekdes Cigugur Murkanda yang dijadikan dasar Jaka Rumantaka sebagai bukti kepemilikan tanah sengketa adalah milik ibunya Siti Djenar Alibassa. 

“Pada gugatan awal pihak yayasan dan adat tidak dilibatkan. Padahal itu kesempatan kami mendudukkan persoalan di lembaga peradilan. Bahwa ada beberapa dokumen yang kami yakini terjadi maldministrasi di keluarahan dan kecamatan. Dan ada indikasi keterangan palsu sehingga terindikasi perbuatan melawan hukum,” terang Dewi Kanti.

Kejanggalan lain juga dituturkan sesepuh adat Sunda Wiwitan, Jatikusuma. Kata dia, kesaksiannya tidak dijadikan pertimbangan Hakim karena dia menolak disumpah. Toh, ia memang memegang kepercayaan Sunda Wiwitan. 

“Hakim bertanya mau disumpah atau tidak? Saya dulu tidak tahu akibat disumpah atau tidak,” tutur Jatikusuma. 

Dewi Kanti juga bercerita, pihaknya mengantongi sejumlah bukti kepemilikan tanah adat itu. Semisal girik dan manuskrip. 

Itu mengapa Dewi Kanti dan Jatikusuma berharap pemerintah tak menjadikan masyarakat adat sebagai tontonan. Namun diakui keberadaannya dengan memenuhi hak-hak masyarakat adat. 

“Di satu sisi ngapain kami sekadar ditonton di etalase penuh dengan fatamorgana. Sedangkan ini tanah air kami sendiri,” ucapnya tegas.  

Sertifikat milik Jaka Rumantaka yang digunakan untuk menggugat tanah seluas 224 meter persegi. Foto: Sasmito/KBR.

red

Kemenangan Jaka Rumantaka, sepertinya takkan berjalan mulus. Sebab kelompok Sunda Wiwitan tengah menempuh strategi non-hukum. Tujuannya, kata Dewi Kanti Setianingsih –tokoh perempuan masyarakat penghayat Sunda Wiwitan, agar pemerintah mengakui keberadaan tanah komunal mereka. 

“Kalau nonlitigasi kami pemberian informasi ke lembaga-lembaga terkait. Termasuk Badan Pelestari Cagar Budaya. Mereka juga ke sini dan data-data sudah diberikan, bersurat ke Presiden, DPD, DPRD sudah kami coba lakukan,” terang Dewi Kanti. 

Dewi Kanti juga menyebut, pihaknya berencana memetakan sosial budaya Sunda Wiwitan. Ini supaya sengketa serupa tak kembali terulang. “Jadi bukan hanya pemetaan tanah ulayat. Tapi ada penyusunan narasi, etnografiknya juga. Ketika situs satu dengan lainnya memiliki kaitan yang menyatukan asal usul.”

Hingga kini, tanah sengketa seluas 224 meter persegi itu belum juga dieksekusi. Sementara masyarakat adat Sunda Wiwitan tengah mengusahakan membeli tanah seluas dua hektar di Kawasan Curug Goong, Serang, Banten. 

Tanah itu diyakini tanah leluhur mereka yang sayangnya, sudah menjadi hak milik pemerintah daerah. Dengan begitu, ia berharap anak-cucu mereka dapat mengetahui peninggalan leluhur. “Kami harus menyicil untuk membeli lagi pelan-pelan,” sambung Dewi Kanti. 

Menanggapi konflik tanah ini, Bupati Kuningan Acep Purnama mengatakan, sudah pernah memediasi kedua pihak. Termasuk menawarkan uang ganti rugi sebesar Rp150 juta ke penggugat yaitu Jaka Rumantaka. Sialnya, gagal. 

“Tapi saya optimis semuanya bisa dipersatukan kembali,” ucap Acep Purnama.

Kakunya hukum negara menghadapi sengketa lahan adat di Cigugur, Kuningan, dikritik Guru Besar Antropologi Hukum Universitas Indonesia, Sulistyowati Irianto. 

Kembali ke komunitas Sunda Wiwitan. Di tengah ketidakpastian ini, Kuasa hukum masyarakat Sunda Wiwitan, Antonius Cahyadi, berharap eksekusi lahan itu ditunda. Sebab saat ini masih berlangsung gugatan pihak ketiga. 

“Kami mengajukan gugatan perlawanan pihak ketiga. Dan Kepala Pengadilan Negeri (KPN) Kuningan harusnya menunda putusannya,” tegas Antonius. 

Tanah seluas 224 meter itu hanya sebuah rumah yang ditempati keluarga almarhum Kusnadi. Tapi masyarakat adat Sunda Wiwitan khawatir, jika tanah itu lepas maka pintu gugatan terhadap Cagar Budaya Gedung Paseban Tri Panca Tunggal akan terbuka lagi.  

	<td>Sasmito&nbsp;</td>
</tr>

<tr>
	<td class="current">Editor:&nbsp;</td>

	<td>Quinawaty&nbsp;</td>
</tr>
Reporter: