SAGA

Asa di Tepi Lore Lindu

"KBR, Palu - Warga Desa Namo, Kecamatan Kulawi, Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah punya asa baru. Mereka mengelola hutan desa seluas 490 hektar, setelah hutan adat mereka diklaim pemerintah masuk kawasan Taman Nasional Lore Lindu. Kini selain mengandalkan co"

Asa di Tepi Lore Lindu
hutan, namo, lore lindu, sulteng, portalkbr

KBR, Palu - Warga Desa Namo, Kecamatan Kulawi, Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah punya asa baru. Mereka mengelola hutan desa seluas 490 hektar, setelah hutan adat mereka diklaim pemerintah masuk kawasan Taman Nasional Lore Lindu. Kini selain mengandalkan coklat, kopi dan cengkeh, warga juga memperoleh penghasilan tambahan dengan memanen rotan, getah damar, madu dan pandan hutan. Dengan mengelola hutan desa, warga Namo mau hidup sejahtera tanpa merusak hutan. Jurnalis KBR Irvan Imamsyah mengunjungi desa di tepi Lore Lindu, dan menyajikan laporannya untuk anda.

#
Sinar matahari menyengat kulit kepala saat tiba di Desa Namo, Kecamatan Kulawi, Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah. Rimbun hutan Taman Nasional Lore Lindu dan Hutan Lindung Kalapani menjepit desa seluas 35 ribu hektar itu.

Persis di mulut Balai Desa, Basri dan Tauhamid menyambut kami. Basri adalah Ketua Lembaga Pengelola Hutan Desa (LPHD) Tompolingku Ngata Desa Namo, sedang Tauhamid bekas kepala desa yang menggagas hutan desa. Menurut dia, mereka mengajukan izin mengelola hutan desa untuk menambah sumber penghasilan warga.

“Di sebelah timur Taman Nasional Lore Lindu, sementara di sebelah barat hutan lindung. Berarti kita diapit oleh dua peraturan yang sangat kental dan bervariasi masalahnya. Oleh sebab itu, saya berpikir, mau dikemanakan kita punya masyarakat. Dari sumber mana masyarakat bisa sejahtera. Oleh sebab itu saya kumpulkan teman-teman di Desa Namo untuk membicarakan hutan desa itu. Jadi memang betul-betul masyarakat terjepit untuk memperluas dia punya sumber pendapatan,” papar Tauhamid.

Seretnya penghasilan warga bermula saat pemerintah mencaplok hutan adat mereka. Waktu itu, Kementerian Kehutanan memasukkan hutan adat Desa Namo ke dalam kawasan Taman Nasional Lore Lindu. Keputusan pemerintah pada era 70-an itu berbuntut panjang. Penghasilan warga makin seret setelah dilarang mengambil rotan, getah damar dan madu hutan. Tauhamid, pengagas hutan desa Namo mengatakan, warga hanya mengandalkan hasil perkebunan coklat, cengkeh dan kopi.

“Kita mengintensifkan semua pekarangan dan ladang-ladang yang ada sedikit untuk kita tanami coklat. Juga kacang tanah. Cuma itu saja yang kita kembangkan, karena untuk memperluas lahan lagi sudah tak bisa. Jadi kita itu jalan di tempat. Tak akan bisa maju lagi. Hanya untuk kebutuhan sehari-hari. Kalau untuk mensejahterakan tidak mungkin. Itu menurut pemahaman masyarakat,” ujarnya.  

Uang dari menjual hasil kebun tentunya tak seberapa. Salah satu sebab karena hasil panen yang tak optimal akibat k ebun dikelola sekedarnya. Warga Desa Namo, Anwar mengatakan hasil perkebunan tak maksimal karena diurus sekedarnya. Dia mencontohkan, dari lahan seluas 4 hektar miliknya, dia hanya sanggup mengelola satu hektar saja. Itu pun dikelola sekedarnya. Di kebunnya dia menanam kakao, cengkeh dan kopi.

“Kalau cengkeh belum berhasil. Kalau coklat belum semaksimal seperti petani lain yang bisa panen sampai 50 kilogram. Kalau saya panennya 10 kilogram atau 5 kilogram per tiga bulan.”

Sementara Sekretaris Desa Baharuddin mengatakan pendapatan warga dari hasil kebun minim karena harga pembelian diatur oleh tengkulak dan pengepul asal Palu. Hal lain, masalah soal pasang surut harga komoditi perkebunan. “Kalau sumber utama penghasilan desa ini dari sektor perkebunan kakao. Awalnya sebelum tahun 1990-an sumber penghasilan utama itu kopi. Namun karena pada 1999 ada penurunan harga kopi, orang mulai beramai-ramai masuk ke kakao. Sekarang masuk penyakitnya kakao, mulai lagi ke rotan.”

Itu sebab, agar perekonomian kembali sehat, warga desa berembuk untuk mengajukan izin pengelolaan Hutan Desa ke Menteri Kehutanan. Sang pengagas Tauhamid, juga mengajak warga membujuk sesepuh Desa Tangko Lowi bersedia menyerahkan sebagian hutan adatnya untuk dijadikan Hutan Desa Namo. Lobi sukses dilakukan dengan syarat minta ongkos pesta dari warga Desa Namo.

“Kita belikan kerbau karena itu salah satu persyaratan. Setelah itu kita rencanakan dia punya pesta. Pesta memasuki rumah adat. Itu ritualnya. Dibuatlah acara sederhana, tapi acara itu penyerahan hutan desa yang kami minta sama desa tetangga. Pada saat itu ada surat kesepakatan yang diberikan yang ditandatangani kepala desa Tangko Lowi, lembaga adat dan seluruh pejabat pemerintah kecamatan Kulawi,” jelas Tauhamid mengingat ritual penyerahan Hutan Desa waktu itu.

Harapan pun muncul. Kementerian Kehutanan membolehkan warga Namo mengelola hutan desa seluas 490 hektar pada 21 Maret 2011. Sementara izin pengelolaan hutan selama 35 tahun juga dikabulkan Gubernur Sulawesi Tengah pada 25 Januari 2012 lalu. Basri, Ketua Lembaga Pengelola Hutan Desa (LPHD) Tompolingku Ngata Desa Namo mengatakan hutan desa akan dikelola secara lestari oleh warga Namo.

“Jadi sekarang kita punya renca na sistem rotasi. Misalnya 50 hektar bulan pertama. Ini ada lagi 50 hektar bulan kedua, sehingga hasil kualitas rotannya itu bagus. Kurang lebih lima kelompok tani mengambil rotan di sana.”

Bersamaan dengan terbitnya izin hutan desa, Lembaga Pengelola Hutan Desa dibentuk dengan kelompok kerja masyarakat dan Badan Usaha Desa (Bumdes). Warga juga secara berkala memanen rotan dan getah damar, serta gencar menggiatkan kerajinan bambu dan rotan. Bagaimana hasilnya?

Baca sambungan kisahnya: Asa di Tepi Lore Lindu (bagian 2)

  • hutan
  • namo
  • lore lindu
  • sulteng
  • portalkbr

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!