SAGA

Suap Rabu Malam di Widya Chandra

Suap Rabu Malam di Widya Chandra

KBR68H - Komisi Pemberantasan Korupsi telah menetapkan Akil Mochtar sebagai tersangka  suap sengketa pemilu kepala daerah di Kabupaten Gunung Mas dan Kabupaten Lebak. Mahkamah Konstitusi akan menentukan status Ketua MK tersebut dalam Sidang Majelis Kehormatan Hakim yang rencananya  mulai digelar hari ini (Jumat, 4/10-red). Dugaan suap  yang menerpa bekas anggota DPR dari fraksi Golkar itu sudah menyeruak sejak tiga tahun silam.

Telepon selular milik Muhammad Alim berdering  Rabu (2/10) malam lalu.  Hakim Mahkamah Konstitusi tersebut langsung mengangkat telepon. Koleganya di MK Maria Farida Indrati  mengabarkan berita mengejutkan.   “Bunyi teleponnya. Lantas dibuka, kenapa bu? Tolong buka Metro TV katanya .  Kaget kita. Selama ini (Akil Mochtar-red) baik baik saja. Kita sesama hakim tak saling curiga. Kalau itu terjadi (suap) itu urusan lain,” tutur Halim.

Sejumlah televisi  Rabu malam lalu menayangkan berita penangkapan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar oleh petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Selain Akil, KPK menangkap anggota DPR asal Fraksi Partai Golkar, Chairun Nisa, dan pengusaha Cornelis di rumah Akil. Tak lama setelahnya, penyidik KPK menangkap Bupati Gunung Mas Hambit Bintih serta pihak swasta berinisial DH di sebuah hotel di kawasan Jakarta Pusat. Juru Bicara KPK, Johan Budi mneuturkan, “Sekitar pukul 22 KPK menangkap operasi tangkap tangan .  Dan memang ada benar ada 2 penyelenggara negara dan 3 di luar itu. Jadi diamankan ada 5 orang.”

KPK tegas ketuanya Abraham Samad  telah  menetapkan Akil Mochtar sebagai tersangka dalam perkara ini. "Disimpulkan bahwa telah dtemukan butki permulaan yang cukup tetang adanya dugaan tindak pidana korupsi oleh karena itu kasus ini ditingkatkan ke peyidikan, adapun pihak-pihak yang sdapt dimintai pertangungjawaban pidana adalah sebagai berikut pertama yang terkait piklada gungung mas pertam AM dan CN ditetapkan sebagai tersangka selalu penerima," kata Abraham

Selain Akil, KPK juga menetapkan anggota DPR, Chairun Nisa, calon petahana Pilkada Gunung Mas, Hambit Bintih, dan pengusaha Cornelis sebagai tersangka.

Miliaran rupiah disita lembaga antirasuah tersebut. "Kalau dirupiahkan mungkin sekitar dua hingga tiga miliar rupiah. Pemberian ini jadi CHN dan CN diduga memberikan kepada AM. setelah serah terima baru ditangkap. Terkait apa? terkait sengketa Pilkada di Gunung Mas, Kalimantan," kata Johan Budi kepada wartawan di gedung KPK.

Selain itu, KPK juga menyita 1 mobil Fortuner yang ditumpangi Chairun Nisa saat bertandang ke rumah Akil Mochtar.Diduga, Chairun Nisa dan Cornelis akan memberikan uang ini kepada Akil di Perumahan Widya Chandra, Jakarta Selatan pada malam itu. Pemberian uang diduga terkait dengan pengurusan perkara sengketa pemilihan kepala daerah di Gunung Mas, Kalimantan Tengah, yang diikuti Hambit Bintih selaku calon bupati petahana.

Pemberian uang kepada Akil ini diduga merupakan yang pertama kalinya.

  • suap
  • kpk
  • akil mochtar
  • mahkamah konstitusi
  • korupsi

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!