BERITA

Catatan Kelam 12 Tahun Persekusi LGBT di Indonesia

Catatan Kelam 12 Tahun Persekusi LGBT di Indonesia
Buku Catatan kelam 12 tahun Persekusi LGBT di Indonesia berisi laporan yang disusun Arus Pelangi

KBR, Jakarta- Indonesia masih menjadi negara yang tak ramah pada kelompok minoritas seperti Gay, Biseksual, Transeksual, dan Interseksual (LGBTI). Organisasi yang berfokus pada pemenuhan hakLGBTI, Arus Pelangi mencatat dalam rentang 2006 hingga 2018 terdapat 1.840 LGBTI yang menjadi korban persekusi.

Laporan bertajuk Catatan Kelam 12 Tahun Persekusi LGBTI di Indonesia ini menujukkan abainya negara pada hak-hak kelompok minoritas.

Peneliti Arus Pelangi sekaligus penulis Catatan Kelam: 12 Tahun Persekusi LGBTI di Indonesia, Riska Carolina mengatakan, kekerasan yang kerap diterima kelompok LGBTI mulai dari perundungan, pelecehan seksual, penangkapan dan penahanan sewenang-wenang, penyiksaan, pembunuhan hingga diskriminasi untuk mendapatkan hak pelayanan kesehatan, pendidikan dan penggunaan fasilitas publik.

"Persekusi itu adalah perbuatan yang kompleks, yang bukan hanya satu perbuatan, misalnya digrebek, diusir, diintimidasi, dan lain sebagainya, itu adalah persekusi. tapi tujuannya ditujukan pada siapa? bisa itu ditujukan kepada kelompok teretentu atau identitasnya dan yang disasar adalah identitasnya," ucap Riska Carolina di Kawasan Jakarta Selatan, Selasa (24/9/2019).

Riska mengungkapkan pelaku kekerasan pada LGBTI didominasi eksekutif dengan prosentase 20 persen, legislatif 16 persen, aparat penegak hukum 6 persen, dan tokoh masyarakat 8 persen.

"Ada bahkan yang bilang, bahwa itu (LGBT) lebih baik ditembak mati saja, tapi mereka tidak berpikir apa dampaknya kepada teman-teman LGBT. Mereka belum tahu relasi kuasa mereka, mereka di pihak pemimpin akan memengaruhi orang-orang dibawahnya, mereka belum sadar akan hal itu," tutup Riska.

Mantan Komisioner Komnas HAM Muhammad Nurkhoiron mengungkapkan, dari data yang disusun dalam penelitian Arus Pelangi, bisa disimpulkan bahwa tindakan kekerasan yang diterima kelompok LGBTI disebabkan banyaknya kebijakan dan dukungan tokohpublik atau politisi pada aturan yang diskriminatif.

"Salah satu rekomendasinya adalah meminta hasil penelitian ini ditindaklanjuti ke dalam satu bentuk penyelidikan yang dimandatkan oleh komnas HAM. Bahwa yang paling punya hak menentukan apakah ini persekusi atau tidak dalam konteks koridor hukum HAM di Indonesia ya penyelidik yaitu Komnas HAM berdasarkan UU nomor 26 tahun 2000," kata Nurkhoiron.

Senada dengan Nurkhoiron, pendiri Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK) Nursyahbani Katjasungkana mengatakan saat ini masih banyak proses-proses kriminalisasi terhadap LGBT. Padahal, Indonesia menganut sistem hukum yang jelas melindungi setiap hak warga negaranya.

"Akhirnya kita sudah bisa memperkirakan bahwa ini ada proses-proses yang merayap untuk kemudian mengkriminalkan kelompok LGBTI itu dan berbeda perkembangannya sama-sama menganut paham konstitusionalis, dan rule of law di Indonesia," ucap Nursyahbani.

Kata Nusyahbani, tidak semua aturan moral atau nilai agama, dapat dijadikan perbuatan pidana. Nilai moral dan agama lebih bersifat teologis, daripada kriminal yang membahayakan kepentingan atau keselamatan publik.

Belum juga usai persoalan diskriminasi, kini kelompok LGBTI di Indonesia terancam dikriminalisasi secara bar-bar. Peneliti Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), MaidinaRahmawati menilai Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) akan semakin mendiskriminasi kelompok LGBTI.

"Yang sama jenis kelaminnya di rumusan RKUHP itu kan sifatnya diskriminatif. Kenapa harus disebutkan? padahal kan kalau perbuatan cabul setiap orang melakukan perbuatan cabul. Yaudah sampe situ aja, tidak perlu yang sama jenis kelaminnya untuk dikriminalisasi, berarti ada diskriminasi terhadap jenis orientasi tertentu dalam RKUHP itu diskriminatif," kata Maidina


Editor: Friska Kalia

  • LGBTI
  • LGBTQ
  • Arus Pelangi
  • Diskriminasi
  • Persekusi
  • Bullying
  • Perundungan

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!