SAGA

Tolak Reklamasi Teluk Benoa

"Pastika mengungkapkan reklamasi tidak semata-mata untuk kepentingan bisnis. Menurutnya sebagian lahan di Teluk Benoa seluas 300 hektar dipakai untuk pembangunan fasilitas umum dan 400 hektar untuk kawasan hutan"

Muliartha

Tolak  Reklamasi Teluk Benoa
Teluk Benoa, Reklamasi, Bali, Made Mangku Pastika, Lingkungan

KBR68H -  Gubernur Bali telah mencabut izin rencana reklamasi pantai di Teluk Benoa, Kabupaten Badung. Namun kelestarian hutan mangrove seluas lebih 1300 hektar beserta flora dan fauna belum sepenuhnya terjamin. Pasalnya pemerintah tengah menunggu hasil kajian dari Universitas Udayana tentang kelayakan proyek tersebut. Reklamasi  rencananya ditangani  perusahaan milik taipan Tommy Winata. KBR68H bertemu dengan berbagai kalangan yang menentang rencana tersebut.  

Teluk Benoa, di Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Bali tengah hangat diperbincangan masyarakat Pulau Dewata. Khususnya para pecinta lingkungan.  Di sana terdapat hutan mangrove  yang  menjadi bagian dari Kawasan Hutan Raya (Tahura) Ngurah Rai. Hutan alam tersebut merupakan benteng terakhir kawasan pesisir Bali Selatan dari ancaman abrasi pantai.   Hutan seluas lebih dari 1300  hektar tersebut juga berfungsi sebagai pengendali intrusi air laut dan tempat berbagai jenis fauna dan biota laut berkembang biak,  Fungsi lainnya  sebagai kawasan mitigasi bencana terutama  tsunami.

Singkatnya keberadaan Teluk Benoa sangat penting  bagi kelestarian alam dan mengantisipasi ancaman bencana alam.

Kini kelestarian alam di Teluk Benoa terancam dengan rencana reklamasi pantai. Reklamasi adalah proses membuat daratan baru pada suatu daerah perairan, pesisir pantai atau  rawa.   Berbagai aksi unjuk rasa muncul menolak  rencana tersebut.
 
Aksi penolakan muncul sejak beredarnya salinan surat keputusan (SK) Gubernur Bali tentang pemberian izin dan Hak pemanfaatan pengelolaan wilayah perairan Teluk Benoa kepada PT. Tirta Wahana Bali Internasional  milik pengusaha Tommy Winata.

Gubernur Bali   Made Mangku Pastika mengeluarkan SK tersebut berdasarkan  rekomendasi DPRD Bali  pada 20 Desember 2012. Reklamasi nilai Mangku Pastika salah satu cara untuk mengatasi abrasi pantai di Teluk Benoa. Tapi kata dia izin yang diberikan kepada PT. Tirta  baru sebatas menggelar studi kelayakan.
 
“Sudah ada kajian walaupun belum selesai, sudah ada rekomendasi yang saya tandatangani, supaya orang bisa bergerak selanjutnya, kalau memang ini berdasarkan kajian-kajian berikutnya sesuai, harus bikin kajian lagi, benar feasible, tapi kalau tidak jangan dong, ini setiap enam bulan sekali harus laporan ke saya,” jelas Pastika.


Pastika mengungkapkan reklamasi tidak semata-mata untuk kepentingan bisnis. Menurutnya sebagian lahan di Teluk Benoa seluas  300 hektar  dipakai untuk pembangunan fasilitas umum dan 400 hektar untuk kawasan hutan.Jika reklamasi tidak dilakukan, luas Pulau Dewata kata dia  akan semakin  mengecil akibat abrasi.
 
“Dimana yang abrasi sekarang, kalau ada investor yang mau silakan reklamasi supaya kembali lagi. Seperti dimana itu, di Pantai Lebih atau dimana yang habis, cuma investor pakai hitung-hitungan, kalau tidak untung dia juga tidak mau. Jadi pikiran saya bahwa reklamasi ini bagus terlepas dari berbagai dampak,”  tambahnya.
 
Selain itu  proyek reklamasi dipercaya   membuka lapangan pekerjaan dan pemasukan  bagi pemprov berupa pajak hotel dan restoran yang dibangun di kawasan tersebut “Kita nambah pulau, nambah lapangan pekerjaan, 200.000 orang akan bekerja disitu , 5 tahun sampai 10 tahun yang akan datang, diperkirakan proyek ini kalau sudah jadi akan memberikan kontribusi pemasukan duit Rp. 50 miliar sekurang-kurangnya satu hari, kalau Rp. 50 miliar maka 5 miliar akan masuk dalam bentuk PHR,” jelas Pastika.
 
Tapi sebagian masyarakat Bali  menilai rencana reklamasi Teluk Benoa lebih banyak mudaratnya ketimbang manfaat.

  • Teluk Benoa
  • Reklamasi
  • Bali
  • Made Mangku Pastika
  • Lingkungan

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!