SAGA

Tolak Reklamasi Teluk Benoa (2)

Tolak  Reklamasi Teluk Benoa  (2)

Penolakan Reklamasi

Gelombang penolakan yang paling  keras disuarakan masyarakat Tanjung Benoa.  Beberapa waktu lalu sekitar  800 orang yang tergabung dalam  Gerakan Masyarakat Pemuda Tolak Reklamasi Teluk Benoa (Gempar) menggelar demonstrasi di perairan  Teluk Benoa. Saat itu mereka mengendarai puluhan boat dan perahu.
 
Dalam aksi tersebut  mereka mendesak Gubernur Bali Made Mangku Pastika  mencabut surat keputusan pemberian izin reklamasi. Warga Tanjung Benoa juga tidak pernah menyetujui rencana reklamasi lahan lebih dari 800 hektar di Teluk Benoa.

Masyarakat Tanjung Benoa hanya menyetujui  perbaikan lingkungan Pulau Pudut di kawasan Teluk Benoa seluas 8 hektar. Juru Bicara Gempar,  I Kadek Duarsa khawatir reklamasi akan membuat mata pencaharian warga yang sebagian besar bekerja sebagai nelayan akan hilang. 

“Jadi Teluk Benoa ini sangat-sangat bermanfaat bagi kami, teluk Benoa ini sangat-sangat kita butuhkan, Teluk Benoa ini baga ikan budaya kami, disinilah kami berenang, mencari ikan kecil-kecil, jadi kalau Teluk Benoa ini direklamasi, bagaimana rakyat kami,” ucapnya.
 
Jika  Gubernur Bali  tidak mencabut izin reklamasi Teluk Benoa,  warga mengancam akan memboikot  acara Konferensi Tingkat Tinggi  Kerjasama Ekonomi Asia Pasifik (KTT APEC) pada Oktober mendatang. Perhelatan tersebut akan  dihadiri Presiden Yudhoyono dan berbagai kepala negara asing.  Anggota Sabha Desa (Tokoh Adat) Tanjung Benoa Wayan Budiasa menuturkan,” Kalau seandainnya reklamasi ini terjadi betul sesuai dengan SK Gubernur, kami dari masyarakat Tanjung Benoa, kami akan selalu melaksanakan demonstrasi bersama, ini merupakan awal yang kami lakukan untuk menggugah gubernur, anggota eksekutif dan legislative.”

Kalangan aktivis lingkungan  juga menentang langkah Pemprov Bali mengeluarkan izin reklamasi Teluk Benoa. Menurut Ketua Dewan Daerah Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Bali Wayan Gendo Suardana sebagai kawasan konservasi Teluk Benoa tidak dapat di reklamasi.
 
“Berdasarkan Perpres 45 tahun 2011 tentang tata ruang Sarbagita, jelas ini kawasan konservasi dan kemudian berdasarkan Perpres 122 tahun 2012, kawasan konservasi adalah salah satu kawasan yang dilarang untuk reklamasi, jadi gak perlu ada kajian apapun, kawasan konservasi tidak bisa direklamasi,” kata Gendo.
 
Selain itu kata Gendo  SK reklamasi Gubernur Bali  bertentangan dengan putusan Makamah Konstitusi (MK) yang membatalkan pasal tentang  hak pengusahaan perairan pesisir (HP3).

Maraknya aksi penolakan  reklamasi Teluk Benoa, mendapat tanggapan DPRD Bali. Mereka mendesak Gubernur Made Mangku Pastika mencabut SK izin reklamasi.   Wakil Ketua Komisi I DPRD Bali I Gusti Putu Widjera menjelaskan, “SK Gubernur itu tidak sesuai dengan banyak poin disini, sudah barang tentu nanti pasti dibahas di eksekutif dan nanti akan segera koordinasikan bagaimana sikapnya itu, Apa yang disampaikan pada 12 Agustus itu adalah sebagai representative kami selaku wakilnya rakyat.”
 
Setelah mendengar  masukan berbagai kalangan, Gubernur Pastika akhirnya mencabut SK izin reklamasi kepada  PT. Tirta Wahana Bali Internasional pada pertengahan Agustus lalu. “Per tanggal kemarin SK gubernur itu sudah dinyatakan tidak berlaku lagi, kan banyak hal dan kita menerima saran, pendapat dan juga kajian yang dilakukan biro hukum,”kata Pastika.

Tapi bukan berarti kelestarian alam Teluk Benoa akan terjaga, sebab  kajian terhadap rencana reklamasi di sana masih terus  dilakukan. 


  • Teluk Benoa
  • Reklamasi
  • Bali
  • Made Mangku Pastika
  • Lingkungan

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!