SAGA

Bertandang ke Desa Penghasil Petasan (3)

Bertandang ke Desa Penghasil Petasan (3)

Minta Legalitas


Undang-undang Darurat tahun 1951 tentang Bahan Peledak menyebutkan pembuat, penjual, penyimpan, dan pengangkut petasan bisa dikenakan sanksi pidana. Ancaman penjaranya  mulai 12 tahun  hingga seumur hidup. Oleh sebab itu kata MH mereka  kerap kucing-kucingan dengan  polisi saat razia digelar di Desa Keras.

“Pokoknya harus sembunyi-sembunyi. Kita harus waspada. Kalau ada info-info itu ya harus tahu. Masyarakat juga gak akan mau mengaku jika ditanya siapa yang membuat, si A, si B-nya kan ngga mau, dianya itu, “ ungkap MH.

Kepala Kepolisian Sektor setempat, Mintarto mengakui hasil penggerebekan yang mereka lakukan kadang tak memuaskan. “Untuk pelaksanaan giat tadi, kurang lebih 60 dari anggota Polres, dari anggota Polsek di-back up 12 orang, tadi. (Katanya gabungan dari Polda, Pak ?) ngga, sementara dari Polres. (Hasilnya, Pak ?) hasil untuk sementara, saya katakan nihil, karena kita hanya bisa mengamankan 200 biji petasan kecil-ceil itu, dan sisa bahan obat pembuat petasan, “ ujar Mintarto.

Kepala Desa Keras, Sukardi mengakui sulit menghapuskan pekerjaan membuat petasan yang sudah dijalani puluhan tahun. Warga kata dia justru meminta agar  pekerjaan yang mereka tekuni  bisa dilegalkan.  Caranya, dengan mengubah pembuatan  petasan menjadi kembang api. “Sama-sama melanggar hukumnya, kan produk dari luar bisa, ini kok tidak bisa ? Terkait dengan izin saja kan, alasannya masyarakat. Mestinya dengan adanya izin dipermudah, masa tidak ada jalan keluar dari pejabat-pejabat Jombang, itu alasannya mereka itu. (Jadi, harapannya agar ini bisa dilegalkan dengan cara dijadikan kembang api, ya ?) Iya, dijadikan kembang api. Masyarakat setuju, yang penting nanti ada pelatihan,” jelas Sukardi.

Usulan itu telah didengar DPRD Jombang. Anggota Komisi Kesejahteraan Rakyat, DPRD Jombang, Rochmad Abidin. “Kalaupun itu dilegalitaskan, itu tidak melanggar hukum yang lebih tinggi. Yang ke dua, apa yang menjadi, ketrampilan masyarakat untuk membuat petasan di sana, barangkali dimodelkan ekonomi kreatif, yang nantinya, mana yang kemudian tidak diperbolehkan oleh pemerintah itu yang kemudian tidak dikembangkan, mana yang memang tidak melanggar peraturan pemerintah itu yang akan dikembangkan, “ jelas politisi PKS ini.

Pemerintah Kabupaten Jombang lewat  juru bicaranya Eka Suprasetyo mengatakan pemerintah berencana membuat perda yang mengatur masalah ini.  “(Jadi, nanti jika ada Perda yang mengatur, tapi tidak bertentangan dengan UU, apakah itu dimungkinkan ?) saya pikir dimungkinkan, karena itu salah satu usaha masyarakat, yang sekarang digembar-gemborkan UMKM, ya, Tapi, selama ini kita kan belum bisa memfasilitasi dengan regulasi, karena itu jelas bertentangan dengan UU Darurat. Sekarang kembang api pun itu harus dilihat, dari sisi yang mana ? Kan ada yang meledak di bawah, meledak di atas, dan lain sebagainya, yang notabene dengan tanda kutip, apakah itu juga kembang api atau mercon, yang tahu betul saya pikir adalah pihak kepolisian, “ tegas Eka.

Perajin petasan di Desa Keras, Jombang  seperti MH berharap jika aturan tersebut sudah diterbitkan mereka tak lagi was-was menekuni pekerjaan yang telah menghidupi warga  sejak puluhan tahun silam.   

Editor: Taufik Wijaya

  • petasan
  • desa keras
  • jombang
  • ramadan
  • tradisi

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!