HEADLINE

(Ralat) Fatwa MUI: Boleh Gunakan Vaksin MR

"Dengan alasan kondisi darurat dan saat ini belum ditemukan vaksin yang halal dan suci, maka MUI menyatakan penggunaan vaksin MR produk SII hukumnya boleh (mubah). "

(Ralat) Fatwa MUI: Boleh Gunakan Vaksin MR
Ilustrasi. Petugas kesehatan menyiapkan vaksin Measles Rubella (MR) untuk cegah penyakit campak rubella di Bandung, Jawa Barat, Selasa (1/8/2017). (Foto: ANTARA/Fahrul Jayadiputra)

KBR, Jakarta - Majelis Ulama Indonesia (MUI) membolehkan penggunaan vaksin campak rubella (Measles Rubella/MR) buatan Serum Institute of India (SII), meski vaksin itu dalam proses produksinya menggunakan bahan dari babib (berita ini sekaligus mengoreksi kesalahan penulisan sebelumnya yang menyebut: mengandung bahan dari unsur babi). 

Fatwa MUI itu dikeluarkan Senin, 20 Agustus 2018 dengan Nomor 33/2018 tentang Penggunaan Vaksin MR (MEASLES RUBELLA) Produk dari SII (Serum Institute of India) untuk Imunisasi. Fatwa itu ditandatangani Ketua Komisi Fatwa MUI Hasanuddin AF dan Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh.

Dalam fatwa itu, MUI menyatakan sebenarnya penggunaan vaksin yang memanfaatkan unsur babi dan turunannya hukumnya haram, termasuk vaksin MR produksi SII.

Namun, karena dalam kondisi darurat dan saat ini belum ditemukan vaksin yang halal dan suci, maka MUI menyatakan penggunaan vaksin MR produk SII hukumnya boleh (mubah).


"Penggunaan vaksin MR produk dari Serum Institute of India saat ini dibolehkan, karena ada kondisi keterpaksaan (dlarurat syar'iyyah)," demikian keputusan fatwa MUI, seperti rilis yang diterima KBR, Senin (20/8/2018) malam.


Alasan lain keluarnya fatwa MUI yang membolehkan penggunaan vaksin MR adalah adanya keterangan dari para ahli tentang bahaya yang ditimbulkan jika anak tidak mendapat imunisasi, sedangkan saat ini belum ada vaksin yang halal.


Namun fatwa MUI tersebut juga menyatakan status boleh (mubah) tidak lagi berlaku jika sudah ditemukan adanya vaksin yang halal dan suci.


MUI juga merekomendasikan kepada pemerintah agar wajib menyediakan vaksin halal untuk imunisasi masyarakat. Selain itu, MUI juga mewajibkan produsen vaksin untuk mengupayakan vaksin halal serta melakukan sertifikasi halal sesuai aturan perundang-undangan.


"Pemerintah harus menjadikan pertimbangan keagamaan sebagai panduan dalam imunisasi dan pengobatan," begitu isi rekomendasi fatwa MUI.


MUI juga meminta pemerintah mengupayakan secara maksimal pengadaan vaksin halal dan mempertimbangkan kepentingan umat Islam, termasuk melalui organisasi kesehatan dunia WHO dan negara-negara berpenduduk mayoritas muslim.

 

  • vaksin MR
  • vaksin campak rubella
  • imunisasi MUI
  • Fatwa MUI
  • MUI
  • imunisasi
  • campak rubella
  • vaksin measles rubella MR
  • vaksin measles rubela
  • imunisasi nasional measles rubella

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!