CERITA

PLTU Batang, Cayadi: Saya Diadili Sampai 16 Kali, Tapi Akhirnya Bebas

PLTU Batang, Cayadi: Saya Diadili Sampai 16 Kali, Tapi Akhirnya Bebas

KBR, Jakarta - Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Batang terletak di kawasan pesisir Ujungnegoro-Roban, Kabupaten Batang, Jawa Tengah di lahan seluas 226 hektar.

Proyek ini seharusnya dimulai sejak tiga tahun yang lalu ketika bekas Presiden Susilo Bambang Yudhoyono berkuasa, tapi tersendat, karena ditentang warga di lima desa terdampak.


Hingga saat ini, proses pembebasan lahan masih jadi kendala. Pasalnya, sekitar 25 hektar lahan belum terbebaskan karena pemilik lahan ogah menjual tanah mereka.


Cayadi, warga Karanggeneng, Batang. Ia salah satu dari 71 pemilik lahan yang menolak menjual sawahnya. Akibatnya, petani berusia 51 tahun itu sempat mendekam di penjara yang merupakan hasil rekayasa.


“Saya itu dianggap orang yang dianggap provokator, akhirnya saya didatangi terus. Pihak sana membuat sandiwara dari preman-preman tersebut melakukan pemukulan mulutnya sendiri. Biar perkara itu masuk ke pengadilan, akhirnya saya yang dituduh melakukan pemukulan tersebut. Padahal dalam peristiwa itu, saya tidak melihat dan saya tidak di situ dan itu diketahui oleh masyarakat banyak,” cerita Cayadi kepada KBR.

 

Pejabat pemerintah meminta Cayadi memilih; masuk penjara, atau menjual lahan. Namun tawaran itu, ditepisnya. Cayadi menjalani persidangan dan diputus bebas sekitar tahun 2012.


“Tapi saya tetap tidak mau membantu, tidak ikut orang-orang itu. Akhirnya betul, perkara saya masuk ke kejaksaan, langsung ke pengadilan. Saya diadili sampai 16 kali. Akhirnya putusannya saya bebas," ungkap Cayadi.


"Waktu itu hakimnya merasa jengkel, istilahnya marah. Perkara begini kok masuk ke pengadilan, sudah diurus di kampung saja sudah selesai,” tambahnya.


Tapi tahun 2014 Cayadi diseret ke Kejaksaan dan divonis penjara tujuh bulan hasil kasasi ke Mahkamah Agung. Di kejaksaan, sekali lagi, Cayadi mengalami intimidasi.


“Lha waktu di kejaksaan saya langsung disuruh tandatangan di satu kertas lembar. Saya enggak mau. Saya bilang, pak nanti saja tunggu pengacara saya, waktu itu saya punya pengacara dari LBH Semarang. Dari kejaksaan bilang, enggak usah tunggu, nanti saja tunggu di rutan," ucapnya.


"Akhirnya kursi yang saya duduki itu ditarik ke belakang, karena saya enggak mau tandatangan. Badan saya jatuh. Begitu saya jatuh, saya langsung ditangkap polisi. Langsung dibawa ke rutan,” sambungnya.


Selama dipenjara, Cayadi kembali dipaksa melepas lahan warisan orang tuanya. Hanya saja untuk kesekian kalinya, ia berkata tidak.


“Di dalam penjara itu saya banyak didatangi orang-orang yang punya kepentingan. Dari kepala kepolisian, kodim, bahkan dari pemerintahan juga mendatangi saya yang intinya membujuk supaya saya menjual lahan dan disuruh membantu,” tutur Cayadi.


Bagi Cayadi, lahan seluas satu hektar miliknya, tidak hanya sebatas sumber penghidupan. Bagi pria tiga anak ini lahan tersebut memiliki nilai sejarah, lantaran diwariskan dari generasi-generasi sebelumnya.


“Saya menolak dengan alasan, itu warisan dari orang tua saya dan orang tua meminta saya untuk bertahan jangan menjualnya. Kedua, itulah satu-satunya sumber ekonomi kami untuk bertahan hidup. Kalau dihitung berapa generasi, ya mungkin dari nenek yang dulu, karena itu sudah ada lahan pertanian itu,” imbuhnya.


Seperti halnya Abdul Hakim di Desa Roban, Cayadi dan 80 persen petani di Desa Karanggeneng akan tetap bertahan dengan sikapnya.


“Kalau tetap bangun (PLTU), selagi kami masih ada jalan untuk bersuara, ya tetap bersuara. Tetap kalau masih ada jalan untuk bersuara,” tutup Cayadi.





Editor: Quinawaty Pasaribu 

  • PLTU Batang
  • Warga Roban
  • Jawa Tengah
  • proyek 35 ribu megawatt
  • Cayadi

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!