SAGA

[SAGA] Korban Salah Tangkap Menuntut Ganti Rugi!

[SAGA] Korban Salah Tangkap Menuntut Ganti Rugi!



KBR, Jakarta - “Saya berharap dikabulkan permohonan ganti ruginya. Saya juga harap polisi tidak mengulangi salah tangkap,” ucap Andro Suprianto yang menjadi korban salah tangkap.

Waktu itu, usianya 19 tahun. Ia dijebloskan ke tahanan Polda Metro Jaya lantaran dituduh bersekongkol membunuh sesama pengamen di Cipulir, Jakarta Selatan.


Andro yang kini berumur 22 tahun masih merasakan trauma. Ketika ditemui, ia tak banyak bicara. Tapi kalau melihat polisi, amarah yang timbul.


Penangkapan dirinya bersama kawannya itu bermula saat pulang dari bermain di kawasan Parung Panjang, Bogor, Jawa Barat. Begitu sampai di jembatan Cipulir, ia melihat seseorang terluka. Ia dan temannya, lantas mencoba menolong dengan memberi makanan. Setelahnya, melapor ke satpam pertokoan. Sialnya, mereka malah disangka membunuh.


“Tidak lama kemudian ada orang yang melambaikan tangan. Terus kita hampiri, badannya luka-luka. Kita kasih dia minuman dan mi ayam, lalu kita lapor ke satpam. Dari satpam, satpamnya lapor ke polisi. Enggak lama kemudian, polisinya nyuruh kita foto orang itu. Habis difoto kita dibawa sama polisi ke Polsek Kebayoran Lama. Lalu dipindahin ke Polda, habis sampai Polda kita langsung ditanya-tanya, dipukulin,” kenang Andro.


Di kantos polisi Polda Metro Jaya itulah, dirinya disiksa bersama Nurdin. Penyiksaan itu; mulai dari dihantam, ditelanjangi dan disetrum. Dari ingatannya, sekitar 10 polisi bergantian keluar masuk ruangan; menyiksa.


“Kita dipukuli sama polisi sampai anak-anak tertangkap semua. Semuanya 12 orang, tapi yang ketangkep enam orang. Banyak polisi yang memukul, pokoknya ada yang masuk mukul. Lebih dari lima polisi. Mata kita dilakban, tangan diikat. Saya juga disetrum dan ditelanjangi.”


Selama tiga hari, siksaan bertubi-tubi, ia rasakan. Tapi, sialnya, hanya dia dan Nurdin yang paling hebat merasakan siksaan. Sepuluh temannya yang lain digampar dan mengalami kekerasan verbal.


Meski Andro sudah memohon ampun, tapi penyiksaan itu belum juga berhenti. Hingga akhirnya, ia tak lagi tahan dan mengakulah ia sebagai pembunuhnya.


“Kita minta ampun teriak-teriak, tetapi masih terus dihantam. Kita berdua yang habis digebuki karena kita dituduh sebagai dalangnya.”


Penyiksaan fisik baru reda, begitu pengakuan sebagai pelaku keluar dari mulut Andro. Tapi, oleh polisi Polda Metro Jaya, ia malah disuruh mengamen. Uang hasil mengamen dipakai untuk memenuhi kebutuhan makan selama ditahan di Polda Metro Jaya.


Total tiga bulan, dia berada dalam tahanan Polda Metro Jaya. Hingga pada Januari 2014, ia dan Nurdin dinyatakan bersalah dan dijatuhi vonis tujuh tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Jakarta Selatan. Detik itu juga, Marni, ibu Andro menangis histeris.


Selama di hotel prodeo, setidaknya orangtua Andro menghabiskan uang Rp80 juta.


Kuasa hukum Andro dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Arif Maulana mengatakan, puluhan juta rupiah itu habis untuk membayar ruang sel atau disebut ‘uang kamar’. Seminggu, paling tidak habis Rp500 ribu.


Biaya lain yang dirogoh orangtua Andro, makanan selama di sel dan kalau bersidang.


“Kita kalau minta ganti rugi materi di gugatan pra peradilan harus bisa menunjukkan kerugiannya di mana dan buktinya apa. Menurut informasi dari klien seperti itu, untuk makan bayar, untuk jenguk bayar, selnya juga bayar. Pertama kali bayar itu selnya Rp500 ribu dan perminggunya Rp150 ribu,” kata Arif.


Atas dasar itulah, mereka mengajukan gugatan ganti rugi ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kata Arif, dasar pengajuan gugatan ganti rugi adalah Pasal 9 Ayat 2 Peraturan Pemerintah Nomor 92 tahun 2015 tentang Pelaksanaan KUHAP. Di mana korban salah tangkap berhak mendapat ganti rugi materi  Rp300 juta.


Dalam catatan LBH Jakarta, setiap tahun lembaganya mendapat pengaduan soal kesewang-wenanganan polisi dalam menangkap dan menetapkan seseorang sebagai tersangka. Tak banyak memang, karena kebanyakan korban takut.


Ia menilai, salah tangkap akan terus terjadi selama polisi belum menerapkan hukum acara pidana yang benar seperti hak pendampingan pengacara bagi tersangka dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.


"Apa yang salah? Kenapa kasus-kasus seperti ini selalu berulang? Pertama, dari hukumnya sendiri belum terlalu baik hukum acaranya. Yang penting adalah hak bantuan atas hukum, di KUHAP itu diatur yang wajib didampingi kuasa hukum ketika diproses di kepolisian hanya mereka yang diancam hukuman di atas lima tahun. Itu pun sering kali dilanggar aparat kepolisian,” jelasnya.


Gugatan ganti rugi yang diajukan Andro, menjadi yang pertama. Dan ini diharapkan menjadi tonggak agar tak lagi ada korban salah tangkap.






Editor: Quinawaty

 

  • korban salah tangkap
  • andro suprianto
  • tuntutan korban salah tangkap
  • Polda Metro Jaya

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!