CERITA

Menegok Deradikalisasi Narapidana Teroris (Bagian 1)

"Bom pertama di Indonesia pasca reformasi terjadi pada 1 Agustus 2000 di Kedubes Filipina yang menyebabkan dua orang tewas dan 21 terluka. "

Menegok Deradikalisasi Narapidana Teroris (Bagian 1)
Lambang BNPT. ANTARA FOTO

KBR, Jakarta - Ratusan orang ditangkap dalam serangkaian teror bom yang terjadi sejak tahun 2000 hingga sekarang dengan sangkaan terlibat aksi terorisme.

Sepanjang tahun itu pula, 300an lebih nyawa melayang.


Bom pertama di Indonesia pasca reformasi terjadi pada 1 Agustus 2000 di Kedubes Filipina yang menyebabkan dua orang tewas dan 21 terluka.


Disusul kemudian, bom beruntun pada malam Natal tahun 2000.


Puncak teror bom terjadi pada 12 Oktober 2002 yang mengguncang Pulau Dewata Bali. Ledakan dahsyat itu memporakporandakan Paddy’s Pub dan Sari Club di Jalan Legian, Kuta. Sebanyak 202 orang tewas, 300 orang terluka. Sebagian besar warga negeri jiran Australia.


Sejak itulah genderang perang melawan terorisme dimulai.


Enam hari setelah Bom Bali, bekas Presiden Megawati Soekarnoputri mengeluarkan Peraturan Pemerintah Penggganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. 


Setahun kemudian Kepolisian membentuk Detasemen Khusus (Densus) 88 Anti-Teror.


Usai rapat konsultasi dengan bekas Ketua DPR, Akbar Tandjung, Megawati Soekarnoputri menyampaikan rencana terbitnya Perpu.


“Mengenai masalah terorisme. Kami telah mengevaluasi dan melihat kendala, hambatan. Sekiranya kita tidak mempunyai suatu landasan hukum. Untuk itu pemerintah akan segera mengeluarkan suatu Perpu,” kata Megawati.


Perpu itu mendapat dukungan dari wakil rakyat. Ketua DPR kala itu, Akbar Tandjung.


“Kami dari Dewan Perwakilan Rakyat berpendapat bahwa situasi yang kita hadapi saat ini sudah dapat dianggap sebagai situasi dalam hal ikhwal kegentingan yang memaksa. Oleh karena itu, dari situasi ini, kami berpendapat Presiden dapat mengeluarkan atau menetapkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang karena memang secara konstitusional hak itu dimiliki oleh presiden,” ucap Akbar Tanjung.


Setelah keluarnya Perpu, pemerintah melanjutkan dengan Instruksi Presiden (Inpres) tentang Pemberantasan Terorisme. Lewat Inpres itu, Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan saat itu, Susilo Bambang Yudhoyono membentuk Desk Koordinasi Pemberantasan Terorisme.


Desk inilah yang delapan tahun kemudian menjadi Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT). Tugasnya,  mulai penindakan sampai melakukan proses deradikalisasi. Kepala BNPT, Saud Usman Nasution.


“Ada beberapa kejadian yang harus kita laksanakan dalam penanggulangan terorisme, agar benar-benar komprehensif. Dari hilir sampai ke hulu. Pertama ada yang bersifat preemtif dan preventif. Kemudian ada kegiatan bersifat legal hukum, yaitu sejak dari penangkapan sampai penyidikan, penuntutan sampai persidangan sampai nanti dia melaksanakan hukuman,” sambung Saud Usman.


Program deradikalisasi tak hanya digencarkan BNPT.


Kementerian Agama juga memiliki program serupa. Program yang dilaksanakan untuk pondok pesantren ini, kata Menteri Agama, Lukman Hakim Syaefuddin, diisi dengan pertukaran pemikiran dan diskusi antara pemateri dengan peserta.


“Lalu juga kami perbanyak metodenya dengan diskusi studi kasus. Kemudian mereka mendiskusikan secara kelompok, lalu mempresentasikan hasil kelompoknya, lalu di antara kelompok saling berinterakasi. Setidak-tidaknya program ini ingin memberikan pemahaman keagamaannya. Jadi membangun pondasi keagamaan bahwa radikalisasi itu sesuatu yang justru bertolak belakang dengan ajaran agama,” timpal Lukman Hakim. 


Simak Serial Jihadi edisi Menengok Program Deradikalisasi bagian kedua.




Editor: Quinawaty Pasaribu

 

  • deradikalisasi
  • Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT)
  • Peraturan Pemerintah Penggganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tinda
  • Saud Usman Nasution
  • DRL

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!