BERITA

THR Buruh Sawit di Sumbar Tidak Sesuai Aturan

""Ini sudah keterlaluan dan akan kami tindak lanjuti kepada pihak terkait. Ada sekitar 300 orang karyawan atau buruh yang tidak memperoleh hak THR sesuai aturan," ujar pihak UPTD Pasaman Barat."

THR Buruh Sawit di Sumbar Tidak Sesuai Aturan
Ilustrasi: Buruh perkebunan kelapa sawit. (Foto: ANTARA/Rony Muharrman)

KBR, Jakarta - PT Anam Koto, perusahaan perkebunan kelapa sawit di Pasaman Barat, Sumatera Barat (Sumbar), dilaporkan belum membayar Tunjangan Hari Raya (THR) untuk karyawannya sesuai aturan yang berlaku.

Hal ini diungkapkan Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Sumbar, Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pasaman Barat, Handra Pramana.

"Ini sudah keterlaluan dan akan kami tindaklanjuti kepada pihak terkait. Ada sekitar 300 orang karyawan atau buruh yang tidak memperoleh hak THR sesuai aturan," ujar Handra seperti dikutip Antara (7/6/2019).

"Besaran THR pekerja yang bekerja lebih satu tahun mestinya (dapat THR) gaji satu bulan upah, dan kerja kurang dari satu tahun tapi lebih satu bulan musti dibayar proporsional," kata Hendra.

Sedangkan di PT Anam Koto, menurut laporan ada pekerja yang sama sekali tidak mendapat THR. Ada juga pekerja yang sudah lebih satu tahun bekerja, tapi THR-nya tidak mencapai besaran gaji satu bulan.

Ada yang sudah bekerja dua tahun hanya dapat Rp1 juta, sudah bekerja tiga tahun hanya dapat Rp1 juta, dan bekerja delapan bulan hanya dapat Rp500 ribu.

Handra mengaku sangat menyayangkan tindakan perusahaan tersebut.

"Intinya kami akan menindaklanjuti persoalan ini sampai tuntas. Kasihan karyawan atau buruh itu," ujarnya.


Sanksi untuk Perusahaan Bandel

Handra Pramana menjelaskan, menurut Peraturan Mentri Ketenagakerjaan RI No. 20 Tahun 2016, perusahaan yang tidak membayarkan THR sesuai aturan diancam sejumlah sanksi.

"Benar, THR itu wajib menurut aturan yang ada. Jika tidak (dibayarkan), maka ada sanksi yang diberikan berupa peringatan tertulis dan sanksi administratif berupa pembatasan kegiatan usaha sampai pembekuan kegiatan usaha," tegasnya.

Handra menyebut, Menteri Tenaga Kerja juga sudah menyebar surat edaran No. 2 Tahun 2019 yang mewajibkan perusahaan memmberi THR untuk setiap karyawannya.

Hingga Jumat (7/6/2019), PT Anam Koto belum memberi konfirmasi tentang masalah pembayaran THR ini.

(Sumber: ANTARA)

  Editor: Agus Luqman
  • industri perkebunan
  • kelapa sawit
  • sawit
  • Sumatera Barat
  • Kementerian Tenaga Kerja
  • pengaduan THR
  • THR
  • lebaran 2019

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!